Senin, 11 Oktober 2010

Korupsi Mesin Daur Ulang Aspal Senilai Rp 6,2 Miliar Dipetieskan

LSM Nilai Kejati Jambi Mandul Tangani Korupsi di Jambi

Jambi, BATAKPOS

Aliansi Rakyat Jambi Tuntut Keadilan (ARJ) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mandul dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi. Setidaknya ada 16 kasus besar dugaan korupsi yang telah diproses Kejati Jambi namun tindak lanjutnya kabur (tidak jelas). LSM ARJ juga meminta Kepala Kejaksaan Tingi Jambi hengkang dari Jambi jika tidak mampu mengusut kasus korupsi di Jambi.

Demikian orasi massa LSM ARJ saat berunjukrasa di Kantor Kejati Jambi, Kamis (30/9). Mereka merilis daftar kasus korupsi yang mandek di Kejati Jambi yakni dugaan mark up proyek rehab bendungan di Suban, Kabupaten Tanjabtim, rehab pembangunan kantor Gubernur Jambi.

Kemudian kasus penyimpangan pembelian kapal Tungkal Samudra di Pemkab Tanjung Jabung Barat, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, pembangunan jaringan telekomunikasi di Berbak pastel di Tanjabtim, proyek replanting karet APBD 2006 Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Selanjutnya kasus PLTD Sungai Bahar dengan tersangka Drs Muctar Muis (mantan sekda Muarojambi) yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi hingga kini belum diperiksa dengan alasan surat ijin dari Presiden belum turun.

Kasus lain yakni pengadaan sapi di sembilan kabupaten, penetapan tersangka Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab Anggota DPRD Kota Jambi kasus gratifikasi, kasus korupsi pengadaan mobil dinas ketua dan wakil ketua DPRD sarolangun, kasus pembangunan jalur II Kabupaten Sarolangun.

Kasus korupsi yang mandek di Kejati lainnya yakni kasus penyertaan modal Pemkab Bungo, kasus korupsi di Dinas Pendidikan Merangin, dana DAK 2009 di Dinas PDK Bungo serta dugaan penyimpangan HGU PT Intiindo Sawit Subur yang melibatkan Bupati Tanjabar Safrial MS.

Kasus Mencolok

Sementara itu kasus yang mencolok yakni dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000 yang dipertayakan LSM di Jambi sejak Maret 2008 lalu, hingga kini belum diketahui kejelasan pengusutannya.

Ketua Presedium LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir mengetakan, bahkan kasus korupsi yang melibatkan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses yang kini direkturnya Bakri (PAN) menjadi anggota DPR RI (H Bakrie) tak pernah digubris Kejati Jambi.

Disebutkan, kasus dugaan korupsi ini pernah mencuat saat Kepala Kejati Jambi dijabat Kemas Yahya Rachman 2008 lalu. Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.

Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp 350 juta. Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.

Disebutkan, namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp 1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung.

Menurut Nasroel Yasir, masih banyak kasus-kasus korupsi di Jambi yang mengendap di Kejati Jambi yang hingga kini tak diketahui ujung pangkal pengusutannya. ruk

Tidak ada komentar: