Rabu, 29 September 2010

BPK Wajib Kawal Pemerintahan yang Baik


Jambi, BATAKPOS

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wajib mengawal pejabat pemerintah sehingga bias mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai badan pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, Badan Umum Milik Daerah dan lembaga atau badan lain, BPK RI diminta pro aktif dalam melakukan pembinaan kepada pengambil kebijakan keuangan.

Demikian dikatakan Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) dalam sambutannya pada saat Peresmian Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Senin (27/9). Menurutnya, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik merupakan program prioritas nasional yang secara derivasi menjadi program prioritas pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJMD.

“Oleh karenanya didalam visi dan misi Saya selaku Gubernur Jambi periode 2010-2015 meletakkan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi program prioritas pembangunan Provinsi Jambi 5 tahun kedepan. Dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat beberapa azas yang harus dikedepankan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan pemerintahan seperti azas transparansi, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas,”katanya.

Disebutkan, BPK RI berperan strategis dalam rangka mewujudkan Good Governance sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemerikasa Keuangan, pasal 6 ayat 1.

Gubernur Jambi mengatakan, keberadaan BPK RI Perwakilan Jambi secara signifikan telah memberikan kontribusi terhadap perubahan pola pikir aparatur pemerintah daerah terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD.

Hal ini ditandai dengan adanya upaya memperbaiki kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahunnya. Meskipun sampai saat ini opini yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota secara umum masih sebatas Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kecuali Kota Sungai Penuh pada tahun pemeriksaan tahun 2010 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

HBA mengatakan, pemeriksaan selanjutnya Provinsi Jambi mendaptakan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi seluruh pemerintahan di Jambi sudah cukup baik, yang mana sudah delapan kabupaten yang mendapatkan opini WDP dan satu opini WTP. Kita harapkan provinsi Jambi mendapat opini WTP di tahun depan.

Ketua BPK RI Drs. Hadi Poernomo, Ak dalam sambutannya mengatakan, kini Perwakilan BPK Provinsi Jambi telah memiliki gedung kantornya sendiri yang terdiri atas tiga lantai dengan luas bangunan 3.080 meter persegi, dibangun diatas lahan seluas 5.286 meter persegi.

“Gedung baru tersebut menjadi tantangan bagi BPK untuk menunjukkan transparansi, akuntabilitas dan kinerjanya. Pembangunan gedung kantor ini merupakan salah satu perwujudan dari reformasi birokrasi yang telah dicanangkan BPK RI sejak tahun 2007,”ujarnya.

Disebutkan, sejak tahun 2007 kegiatan operasional BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi masih dilakukan dengan meminjam gedung eks DLLAJ milik Pemerintah Provinsi Jambi, yang terletak di Jalan Lingkar Barat I Nomor 78 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.

Hadi Poernomo menghimbau agar para auditor BPK menjaga profesionalisme dan moral dalam mengemban tugasnya sebagai pemeriksa. Auditor BPK tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan yang mumpuni dibidang audit, tetapi juga dituntut memiliki etika, moralitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Acara Peresmian Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Jambi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, para Unsur Muspida Provinsi Jambi, para Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta para undangan lainnya. ruk

Tidak ada komentar: