Kamis, 14 Mei 2009

Kepolisian Diminta Berantas PETi di DAS Batanghari

Jambi, Batak Pos

Jajaran Polda Jambi diminta untuk menertibkan dan memberantas praktek pencemaran lingkungan yakni Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang hingga kini masih marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Provinsi Jambi. Praktek PETI dari hu hingga hilir Sungai batanghari sudah mencemarkan air sungai.

Air Sungai Batanghari merupakan bahan baku air minim di Kota Jambi. Sementara praktek PETI masih terus merajalela di Provinsi Jambi. Pemerintah kabupaten juga dinilai tidak tanggap atas pencemaran lingkungan melalui PETI ini.

Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi III (Bidang Amdal) DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Pangaribuan SH kepada Batak Pos menyikapi maraknya PETI di Sungai Batanghari.

Menurutnya, lokasi PETI yang masih marak terdapat di Kabupaten Bungo, Tebo, sarolangun, Muarojambi dan Kabupaten Batanghari. Di Tebo seperti di DAS Batanghari Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi.

Kemudian di Maro sebo Ulu, Kabupaten Muarojambi. Rakit-rakit PETI itu tampak jelas di sepanjang DAS Batanghari. Praktek PETI tersebut seolah-olah resmi karena tidak ada tindakan dari parat terkait.

Sementara di Bungo, titik PETi paling banyak terdapat di hulu Sungai Batang Bungo. Praktek PETI ini sudah berlangsung lama. Pelaku PETI ini merupakan pendatang dari Pulau Jawa.

Sementara itu, Tim Pemberantasan PETI yang beranggotakan beberapa instansi, seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kantor Lingkungan Hidup, Kejaksaan, Kepolisian beserta perangkat kecamatan dan desa bakal segera melakukan penertiban terhadap pelaku PETI di Sarolangun.

Kepala Dinas ESDM Sarolangun, Suhariadi, mengatakan, diperkirakan pihaknya bakal melakukan penyisiran pada akhir Mei nanti. Sebab saat ini, surat pemberantasan PETI khusus di Kecamatan Limun telah disampaikan ke Bupati, dan tinggal menunggu tandatangan dari Bupati.

“Surat tim pemberantasan PETI telah kita sampaikan ke Bupati, dan tinggal persetujuan Bupati. Setelah itu, tim akan turun ke Kecamatan Limun guna memberantas PETI. Adapun sanksinya yaitu mesin atau alat PETI akan disita setelah itu pelaku akan diadili di persidangan,” katanya. ruk

Tidak ada komentar: