Rabu, 20 Agustus 2014

Redenominasi Segera Dibahas, Menkeu: Sudah Fix, Rp 1.000 Jadi Rp 1


RUU Redenominasi Kini Dibahas di DPR

JAKARTA-Menteri Keuangan Chatib Basri akan segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi bersama DPR. Ini akan menjadi pembahasan awal rencana redenominasi.

“Sudah fix yang diajukan itu Rp 1.000 jadi Rp 1," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/8).

Sementara periode transisi dipatok minimal selama 6 tahun. "Tapi nanti mungkin bisa juga 10 tahun, tergantung kondisi di lapangan. Nanti juga ada periode saat kedua jenis uang (baru dan lama) itu ada di masyarakat," kata Chatib.

Menurut Chatib, pembahasan redenominasi memang tertunda beberapa kali. Ini karena pemerintah ingin redenominasi dibahas pada saat yang tepat, seperti ketika ekonomi sedang stabil.

"Kemarin khawatir karena situasi makro ekonomi itu masih tidak pasti. Kadang masyarakat saat menerima informasi itu lengkap atau tidak lengkap kan diterima saja," tuturnya.

Ia juga menghindari risiko masyarakat yang menganggap ini adalah sanering atau pengurangan nilai mata uang. Padahal dalam redenominasi, nilai uang tidak berkurang hanya disederhanakan.

"Di tengah nilai tukar yang kayak gini, kalau ada yang anggap itu sanering kan bahaya. Nanti dianggap pemerintah akal-akalin pelemahan," ucapnya.

Dibahas di DPR

Sementara Rancangan Undang-Undangan (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan rupiah, dengan menyederhanakan Rp 1.000 menjadi Rp 1 akan dibahas Bank Indonesia (BI) dengan DPR bulan ini.
Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas saat ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta.

“Mau dibahas dengan DPR bulan ini. Target belum ada. Kita sadar butuh waktu panjang persiapannya," jelas Ronald. 

Menurut Ronald, pelaksanaan redenominasi ini memang tergantung isi dari UU yang nantinya akan dibahas. Namun semuanya ini menjadi kewenangan dari DPR.

Sebelumnya di tempat yang sama, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, redenominasi ini akan membuat penulisan lebih sederhana.

“Kita mesti meyakinkan bahwa redenominasi bukan sanering, bukan memotong uang. Redenominasi hanya membuat penulisan lebih sederhana tetapi pada saat bersamaan harga barang dan jasa juga akan mencantumkan jumlah redenominasi mata uang itu," ujar Agus.

RUU Redenominasi sudah diserahkan ke DPR dan akan segera dibahas pada masa sidang Agustus ini. Bila pada sisa masa jabatan DPR dan pemerintah sekarang bisa disahkan, Agus mengatakan, masa transisi redenominasi ini akan memakan waktu 6 tahun.

“Redenominasi itu masih dalam bentuk RUU, dan menjadi baik untuk dilaksanakan karena uang rupiah itu sudah dalam kelipatan yang besar, dan ini akan membuat ekonomi kita kurang efisien," jelas Agus. 
Kurang efisiennya kelipatan rupiah ini, menurut Agus, membuat pencetakan uang menjadi mahal kemudian sistem akuntansi dan pelaporan menjadi kurang efisien. 


“Kalau dibahas akan sangat baik, karena mata uang Indonesia akan jauh lebih efisien. Tapi masih dalam diskusi dengan DPR. Nggak ada hubungan dengan penguatan dan kita tidak ingin berdampak pada itu," jelas Agus.(dtk/lee)

Tidak ada komentar: