Selasa, 12 Mei 2009

Pejabat di Provinsi Jambi Ditatar Soal Pencegahan Korupsi

Jambi, Batak Pos

Pejabat daerah seperti para Bupati, Walikota, Kapolres, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan dan pejabat lainnya se Provinsi Jambi ditatar soal pencegahan praktek korupsi dilingkungan kerja. Pencerahan soal pencegahan praktek korupsi tersebut perlu dilakukan guna meminimalisasi kerugian keuangan negara.

Pada tahun 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara dari pada koruptor sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan tahun ini hingga medio Mei 2009 juga berhasil diselamatkan Rp 2 triliun dari sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Demikian dikatakan Anggota KPK, Adi Sutio Tamtami dalam acara sosialisasi yang bertajuk "Membangun Semangat Partisipasi Masyarakat dan Pemda, guna mendorong kerjasama diantara DPD RI dan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi", yang dilaksnakan KPK dan DPD RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (7/5).

Hadir dalam lokakarya sehari itu yakni para Bupati/Walikota/ Kapolres, Kejari, Kejati se Provinsi Jambi, empat anggota DPD RI. Menurut Adi Sutio Tamtami, pencegahan tindak pidana korupsi lebih penting daripada menindak lanjuti kasus-kasus korupsi.

Disebutkan, seratusan lebih Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang. hal itu karena minimnya kordinasi dan pengetahuan para pejabat di daerah dalam membuat Perda, yang ujung-ujungnya masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Pemahaman pencegahan tindak pida korupsi harus didorong dari para pejabat ke tingkat bawah. Sehingga pejabat di daerah dapat bekerja lebih nyaman tanpa dihantuai kasus korupsi. Pencegahan lebih penting dari pada menindak kasus korupsi. KPK tidak bangga dengan menangkap para pejabat korup, tapi KPK hanya menjalankan Undang-Undang,"katanya. ruk

Tidak ada komentar: