Selasa, 22 November 2011

33 Galon Tuak Milik Sihaloho Diamankan Polisi

Tuak Aren Foto Rosenman Manihuruk.


Jambi, Batak Pos

Lain lubuk lain ilalang. Lain daerah lain juga laranganya. Masyarakat Batak di Sumatera Utara boleh bangga dengan kebebasan mengkonsumsi tuak yang bahan dasarnya adalah air sadapan calon buah kelapa. Namun di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, tuak justru dilarang dan disetarakan dengan minuman keras(miras). Seorang agen Tuak di Bangko, B Sihaloho (47) terpaksa berurusan dengan Polsek Bangkok arena menyimpan 33 galon tuak.

Keterangan yang diperoleh BATAKPOS di Humas Polda Jambi, Jumat (18/11) menyebutkan, Anggota Polsek Bangko mengamankan 32 galon berisi tuak milik B Sihaloho (47) warga SPC Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan, Bangko, Merangin. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli petugas yang dilakukan dalam rangka menjalankan Program Multi Sasaran (PMS).

Menurut polisi, tuak tersebut akan dijual ke Kerinci. B Sihaloho juga mengaku belum lama bisnis jual beli tuak, baru sekitar tiga bulan. Kalau menjual ke Kerinci seminggu sekali, karena di sana sudah ada pelanggan.

Tuak tersebut dibeli dari daerah Hitam Hulu. Harga per galon Rp 90 ribu, kemudian dijual kembali ke penampung Rp 120 ribu. Oleh pedagang pengecer kemudian dijual Rp 5 ribu per botol.

Penyaluran tuak ke daerah Bungo dan Sarolangun. Tuak tersebut bahan dasarnya adalah air sadapan calon buah kelapa. Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho melalui Kapolsek Bangko AKP Syamsi Ubai mengatakan, penangkapan didasari maraknya anak-anak sekolah yang meminum tuak. Tidak hanya di warung-warung, tetapi saat malam hari banyak yang nongkrong sambil minum tuak.

“Bahkan saya pernah menjumpai ada orangtua yang marah-marah pada anaknya yang sedang mabuk akibat minum tuak. Kondisi seperti ini kan miris. Berdasarkan informasi, tuak-tuak tersebut berasal dari daerah Hitam Ulu, sehingga dilakukan patroli di sekitar kawasan Simpang Mentawak, dan akhirnya berhasil mendapatkan puluhan galon (jeriken) tuak,”kata Syamsi.

Dasar penyitaan adalah UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 111, yang intinya menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang diedarkan ke masyarakat harus memenuhi standar kesehatan. Untuk pemiliknya sendiri belum bisa dikenakan sanksi, karena untuk tuak belum ada Perda-nya. RUK

Tidak ada komentar: