Kamis, 02 Juli 2015

Provinsi Jambi Berhasil Torehkan Prestasi Bidang Lingkungan Hidup


Juara I: Presiden RI H. Susilo Bambang Yudhoyono  saat memberikan tropy terbaik pertama se Indonesia dalam penyusunan SLHD kepada Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) di Istana Negara, Senin (10/6/2013).


Prestasi: Pemprov Jambi meraih terbaik ke-3 Nasional SLHD se Indonesia 2015. Presiden RI H Joko Widodo, Menteri LHK, Siti Nurbaya, Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar (paling kiri) foto bersama usai menerima Tropy Penghargaan SLHD, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (5/6/15).


KOMITMEN: Pemprov Jambi tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan hidup di Provinsi Jambi. Tampak kepada Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) foto bersama Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi, Hj Rosmeli (kedua dari kiri) di Istana Negara, Senin (10/6/2013).




Raih Penghargaan SLHD Terbaik Nasional

Jambi, MR-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dibawah Kepemimpinan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) dengan Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar berhasil menorehkan prestasi tingkat Nasional bidang penyusunan dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). Tahun ini Pemprov Jambi meraih terbaik ke-3 Nasional SLHD se Indonesia. Pada tahun 2013, 2014 lalu, Pemprov Jambi juga meraih terbaik pertama pada SLHD ini.

Provinsi Jambi Juni 2013 lalu juga menerima dua  penghargaan piala  Adipura, masing-masing Kabupaten Sarolangun dan Kota Jambi. Serta satu piagam Adipura untuk Kabupaten Bungo. Atas prestasi membanggakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo kepada Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Nasional Indonesia bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (5/6/15).

Sementara Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) juga menerima langsung tropi penghargaan provinsi terbaik pertama se Indonesia dalam penyusunan SLHD dari Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, bertempat di Istana Negara, Senin (10/6/2013).

Penghargaan tersebut melengkapi prestasi Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyusunan SLHD, tiga tahun berturut-turut (tahun 2013, tahun 2014, dan tahun 2015) masuk tiga besar terbaik nasional dari seluruh provinsi se Indonesia.

Selain itu, Provinsi Jambi juga meraih prestasi lainnya dalam bidang lingkungan hidup, Kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan melalui Lembaga Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Lempur, Kabupaten Kerinci, yang diterima oleh Depati Agung Drs.H. Amris Kahar, serta Adi Wiyata Mandiri, yakni sekolah yang berwawasan lingkungan, diraih oleh SD Negeri 64 Sukasari, Kabupaten Sarolangun.

Menanggapi prestasi yang diraih itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jambi H.Fachrori Umar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam prestasi tersebut. “Mudah-mudahan, kedepan,  semakin baik lagi, kita harus bekerja lebih keras lagi, harus bersungguh-sungguh,” ujar Fachrori Umar.

Fachrori Umar juga mengapresiasi lembaga adat di Lempur, Kabupaten Kerinci yang berperan aktif dalam melestarikan lingkungan. Serta berharap agar lembaga-lembaga adat lainnya di Provinsi Jambi bisa berperan aktif melestarikan lingkungan hidup, serta agar dalam regenerasi para pengurus dan anggota lembaga adat tersebut, terus ditekankan tentang upaya pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan, tahun-tahun sebelumnya, acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Nasional Indonesia dilaksanakan di dalam ruangan, namun, kali ini, dirinya meminta agar acara dilaksanakan di luar ruangan, yakni di halaman Istana Kepresidenan Bogor, di bawah pepohonan istana dan ditengah asrinya lungkungan Istana Kepresidenan Bogor.

Jokowi menekankan, komitmen untuk melestarikan lingkungan harus diikuti dengan langkah-langkah di lapangaan, dan komitmen melestarikan lingkungan sangat penting dalam tata ruang, terutama dalam sektor pertambangan dan sektor kelautan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, menyampaikan, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2015 ini merupakan yang ke-43, yakni dimulai sejak tahun 1972, diinisiasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP), organ PBB yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan hidup.

HBA Apresiasi


Gubernur Jambi HBA juga mengapresiasi instansi terkait yang mendorong dalam pelestarian lingkungan hidup. Menurut HBA, Provinsi Jambi mendapat penghargaan provinsi terbaik pertama tahun 2013 lalu bisa mengalahkan Provinsi Sumatera Barat dan DKI Jakarta sebagai terbaik kedua dan ketiga.

Kata HBA, yang dinilai dalam penghargaan tersebut adalah upaya pencegahan potensi kerusakan lingkungan hidup, seperti kebakaran lahan gambut dan perusakan hutan. Kemudian juga sejauh mana upaya pencegahan dan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan.

Kata HBA, dengan mendapat penghargaan di bidang lingkungan hidup selama tiga tahun berturut-turut (2013, 2014, 2015) menjadi tantangan kedepan untuk terus memperbaiki kondisi kelestarian lingkungan di Provinsi Jambi supaya lebih baik lagi.

“Penghargaan ini adalah penghargaan untuk masyarakat Provinsi Jambi. Bayangkan dari 33 provinsi, Jambi mendapat penghargaan terbaik tiga besar se Indonesia selama tiga btahun berturut,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi, Hj Rosmeli mengatakan, penghargaan penyusunan SLHD tersebut, merupakan potret kondisi kualitas lingkungan di suatu daerah dalam satu tahun.

“Jadi kita motivasi dan memimbing setiap kabupaten kota untuk memotret kondisi di masing-masing di tempat mereka. Potret penilaian diantaranya berkaitan dengan lahan dan hutan, kemudian soal pencemaran, dan ketiga adalah masalah banjir. Jadi tiga tolak ukur itu yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota,” kata Rosmeli.

Disebutkan, yang dilakukan oleh pemerintah tingkat dua khusus di bidang lahan, adalah daerah selalu membuka lahan baru. Jadi akibatnya selalu terjadi kebakaran hutan. Dan itulah program yang harus dihindari. Dalam artinya daerah juga harus melakukan program penghijauan ataupun reboisasi.

Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Sementara Pemprov Jambi melalui instansi terkait tiga terakhir telah berhasil dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Indikator keberhasilan itu telah disampaikan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) di hadapan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Sekjen Kementerian LHK Hadi Daryanto, Dirjen PHKA Sony Partono pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Upaya Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Februari lalu.

HBA mengungkapkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Jambi mengalami peningkatan yang signifikan. “Untuk mengatasi hal tersebut secara umum akan dilakukan rencana aksi berupa penambahan kelompok masyarakat perduli api yang selama ini sudah kita bentuk.

“Saya tadi dinilai oleh Departemen Dalam Negeri terhadap kabupaten di Riau. Kita juga sudah sampai pak ke desa dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Cuma kami tidak terexpos untuk Jambi ini. Padahal kita sudah mengendalikan kebakaran cukup rasanya kita lebih baik,” ujar HBA.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi telah dilakukan melalui pembentukan satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Sampai pada tingkat kecamatan yang diketuai sesuai oleh kepolisian,” katanya. 

Langkah lain berupa sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan jalur evakuasi pembuatan embung untuk sumber air pemadaman, penyusunan peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian menyusul rencana konsidensi penanggulangan bencana atas kebakaran hutan dan lahan. Menambah pembentukan kelompok tani perduli api, penguatan kapasitas aparatur untuk  menegakan hukum.

Membuat dan menyebarkan maluat perkomdina kabupaten kota tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. “Itu biasanya kapan sudah mendekati musim-musim kemarau, kami tanda tangan maklumat dikabupaten,” katanya.

Pada tahun 2014 jumlah titik api yang terdata adalah sebanyak 1244 titik yang tersebar diseluruh wilayah kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. Jumlah ini mengalami penurunan pada tahun 2012 dan 2013.

Jika dilihat secara edukatif jumlah hospot terbanyak  sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 ada di Kabupaten Tebo. Diikuti oleh Kabupaten Sarolangun, Muarojambi, Tanjung Jabung Timur. 

Kata HBA, kondisi pada tahun 2012 merupakan jumlah hospot yang tertinggi sebesar 2462 titik, namun dengan upaya-upaya kebijakan pengendalian maka pada tahun 2013 menjadi 1154 titik. Sedangkan pada tahun 2014 terdapat peningkatan titik hospot menjadi 1244 titik.

Selanjutnya bila dilihat pada tahun 2014 di Provinsi Jambi terdapat 1244 titik hospot, Provinsi Riau sebanyak 4400 titik, Sumatra Selatan 3794 titik dan Provinsi Kalimantan Barat 5381 titik. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Provinsi Jambi masih memiliki data titik hospot terendah. 

“Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2014 lalu berdasarkan data dari BMKG pada waktu itu arah angin dari tenggara ke barat laut maka Provinsi Jambi mendapatkan dampak berupa asap kiriman dari provinsi tetangga yang menyebabkan index status pencemaran udara di Provinsi Jambi dalam posisi sangat tidak sehat,” katanya.

Luas Hutan 

Menurut HBA, rektorasi ekosistem di kawasan hutan industri dengan total seluas 79.939.939 hektar (ha). Sedangkan penempatan untuk akses masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat atau PHPM seluas 113.386 ha yang terdiri atas hutan desa sebanyak 25 unit dengan luas pencadangan 54.978 hektare dan Hutan Tamanan Rakyat dengan luas pencadangan 58.408 hektare.

Di Provinsi Jambi terdapat wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Wilayah kebakaran yang paling beresiko adalah wilayah yang bergambut yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Disebutkan, lahan gambut termasuk golongan rawan kebakaran terutama pada musim kemarau yang panjang. Penyisiran–penyisiran gambut terluas dunia dari 4.9% dari luas lahan gambut tersebut berada di Provinsi Jambi yaitu seluas 900.000 hektare. 

“Jika terjadi kebakaran dilahan gambut maka sangat sulit untuk dipadamkan. Kendatinya akan merambat di bawah permukaan sehingga kebakaran lahan akan meluas dan sulit untuk dikendalikan,” ujar HBA. 

Selanjutnya HBA menyampaikan, saat Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada rapat koordinasi penanganan bencana asap di Sumatra Selatan pada bulan Oktober 2014 lalu juga sudah memberitahukan kebutuhan mendapatkan alat pemantau udara tersebut, namun hingga saat ini belum terealisasi. 

“Berbagai langkah yang telah kami lakukan untuk penanganan atau penanggulangan kebakaran hutan lahan ini antara lain, pembuatan peta rawan kebakaran hutan dan lahan, deteksi dini melalui pamantauan hospot yang dilakukan setiap hari memberikan informasi hospot pada posko  naskar laut kabupaten kota sosialisasi pada masyarakat pengguna lahan. Patroli kebakaran hutan dan lahan, monitoring peralatan dan perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” ujar HBA.

Selanjutnya menyebarluaskan maklumat perkompinda tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan serta melakukan operasi tambahan bahan titik-titik pembakaran dan termasuk rapat koordinasi dengan para camat se Provinsi Jambi. 

Disamping itu upaya lain yang dilaksanakan yaitu dengan melakukan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis lahan serta mendorong kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar. Juga dilakukan upaya menangani ruat asap dengan operasi darat dan operasi udara. 

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah melakukan beberapa kebijakan terkait perpindahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan mempertahankan kawasan lindung dan taman nasional dalam peraturan daerah No 10  Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Jambi.

Dimana berdasarkan STUSP tersebut kawasan konservasi ditetapkan sebesar 676.120 hektare, kawasan lindung 161.130 hektare. Hutan produksi 1.312.190 hektare dan hutan lahan gambut 253.330 hektare. 

Diharapkan dengan penetapan kawasan tersebut dapat melindungi dan mengendalikan ekosistem sesuai dengan peruntukannya dan dapat mengurangi kerusakan terutama yang terkait dengan kebakaran lahan dan hutan. 

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait penanggulangan hutan dan lahan yaitu dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Jambi No 482 Tahun 2009 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi No 385 Tahun 2006  tentang pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Jambi. 

Kemudian Keputusan Gubernur Jambi No 23 Tahun 2009 tentang Protatkus dakarlahut, selanjutnya Gubernur Jambi juga telah mengeluarkan pengumuman No 364.E 2469 2011 tentang pencegahan kebakaran sekaligus menghimbau kepada seluruh perusahaan dan masyarakat di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

HBA menjelaskan, pada tahun 2013 juga telah dikeluarkan maklumat Perkompinda Provinsi Jambi tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. 

Kata HBA, di sektor perkebunan kehutanan sudah ada beberapa upaya yang telah di laksanakan diantaranya sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. Pelatihan penanganan kebakaran lahan bagi petugas perkebunan, mengumpulkan para pemegang ijin konfersi HPH, HTI dan pinjam pakai kawasan serta monitoring kepada perluasan perkebunan. 

Begitu juga dengan sektor pertanian perlakukan gerakan stop bakar jerami, gerakan pemakaian pupuk organik, sosialisasi persiapan pembukaan lahan pertanian tanpa bakar dan interpeksi pertanian. 

Disebutkan, sarana dan prasarana pemadaman yang dimiliki oleh Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yaitu berupa peralatan yang tersebar dalam beberapa instansi BPBD, Dinas Kehutanan, BKSDA, Balai Taman Nasional Berbak, HPH, HTI dan dengan didukung oleh sumber daya manusia berupa petugas Mandala Agni.

Kemudian masyarakata peduli api, juga dibentuk kelompok-kelompok tani perduli api serta personil dibawah kepengurusan perkebunan dan HTI. Berdasarkan data BMKG perkiraan awal musim kemarau pada tahun 2015 akan terjadi pada bulan Juni dan berlangsung sampai bulan Oktober 2015.

Dalam menghadapi musim kering yang akan terjadi, terdapat beberapa kendala dan hambatan untuk mencegah dan pengandalian kebakaran hutan dan lahan yaitu adanya kegiatan masyarakat dalam membuka lahan secara tradisional yang sulit untuk diubah. 

Selain itu akses ke titik api yang berada pada kawasan-kawasan yang sulit untuk dijangkau kendaraan, sumber air yang terbatas, luasnya lahan gambut yang mudah terbakar, apalagi dengan pemanfaatan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4M untuk sawit. 

“Dimana pada musim kemarau pada lahan gambut rentan akan terjadi kebakaran. Kawasan lain yaitu sistem pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh tulung paku belum semua pemerintah kabupaten kota dan dunia usaha memiliki sumber daya manusia dan peralatan yang memadai. Penegakan hukum bagi pelaku pembakaran belum optimal dan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia penegakan hukum,” ujar HBA. 

Guna mengatasi hal tersebut, secara umum akan dilakukan rencana aksi berupa penambahan kelompok masyarakat perduli api yang selama ini sudah dibentuk. Provinsi Jambi juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan langkah membuka lahan tanpa bakar di Provinsi Jambi. 

HBA juga meminta kepada Menteri LHK untuk memperjuangkan insentif bagi Provinsi Jambi yang memiliki empat Taman Nasional diantaranya Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Duabelas, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Berbak dan yang tak kalah pentingnya banyaknya hutan adat yang tersebar di Provinsi Jambi.

“Insentif bagi rakyat yang berada disekitar kawasan hutan," kata HBA. Pentingnya insentif bagi masyarakat dengan kondisi tanah yang semakin sempit, membuat masyarakat sekitar hutan semakin terdesak akan kebutuhan lahan, sementara aturan tidak bolehnya membuka lahan menjadi pemikiran serius akan keberadaan hutan yang dipertahankan bagi kemakmuran rakyat.

HBA juga menegaskan koordinasi dan kerjasama antar stake holder/pemangku kepentingan harus terjalin dengan baik demi menjaga lahan dan hutan jangan sampai menjadi permasalahan yang berulang. 

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (menteri LHK), Siti Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, karena dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Aparat keamanan di daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas dan menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan petani atau korporasi.

Menurut Siti, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang-ulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dibiarkan. Kebakaran hutan membuat Indonesia sering dikecam dunia internasional. Selain itu juga banyak menimbulkan korban manusia, karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

Menteri berharap kesiapan bersama dan terpadu dalam upaya mengatasi kebakaran hutan, tidak hanya di Provinsi Jambi tetapi juga Sumatera dan Kalimantan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para gubernur yang lain setelah Jambi ini,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.(ADV/Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar: