Raih Penghargaan SLHD Terbaik Nasional
Jambi, MR-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dibawah Kepemimpinan
Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) dengan Wakil Gubernur Jambi H Fachrori
Umar berhasil menorehkan prestasi tingkat Nasional bidang penyusunan dokumen
Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). Tahun ini Pemprov Jambi meraih terbaik
ke-3 Nasional SLHD se Indonesia. Pada tahun 2013, 2014 lalu, Pemprov Jambi juga
meraih terbaik pertama pada SLHD ini.
Provinsi Jambi Juni 2013 lalu juga menerima dua
penghargaan piala Adipura, masing-masing Kabupaten Sarolangun dan Kota
Jambi. Serta satu piagam Adipura untuk Kabupaten Bungo. Atas prestasi
membanggakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh penghargaan dari
Pemerintah Pusat yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko
Widodo kepada Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, dalam Peringatan Hari
Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Nasional Indonesia bertempat di Istana
Kepresidenan Bogor, Jumat (5/6/15).
Sementara Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) juga
menerima langsung tropi penghargaan provinsi terbaik pertama se Indonesia dalam
penyusunan SLHD dari Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, bertempat di
Istana Negara, Senin (10/6/2013).
Penghargaan tersebut melengkapi prestasi Pemerintah
Provinsi Jambi dalam penyusunan SLHD, tiga tahun berturut-turut (tahun 2013,
tahun 2014, dan tahun 2015) masuk tiga besar terbaik nasional dari seluruh
provinsi se Indonesia.
Selain itu, Provinsi Jambi juga meraih prestasi lainnya
dalam bidang lingkungan hidup, Kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan melalui
Lembaga Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Lempur, Kabupaten Kerinci, yang diterima
oleh Depati Agung Drs.H. Amris Kahar, serta Adi Wiyata Mandiri, yakni sekolah
yang berwawasan lingkungan, diraih oleh SD Negeri 64 Sukasari, Kabupaten
Sarolangun.
Menanggapi prestasi yang diraih itu, Wakil Gubernur (Wagub)
Jambi H.Fachrori Umar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
berkontribusi dalam prestasi tersebut. “Mudah-mudahan, kedepan, semakin
baik lagi, kita harus bekerja lebih keras lagi, harus bersungguh-sungguh,” ujar
Fachrori Umar.
Fachrori Umar juga mengapresiasi lembaga adat di Lempur,
Kabupaten Kerinci yang berperan aktif dalam melestarikan lingkungan. Serta
berharap agar lembaga-lembaga adat lainnya di Provinsi Jambi bisa berperan
aktif melestarikan lingkungan hidup, serta agar dalam regenerasi para pengurus
dan anggota lembaga adat tersebut, terus ditekankan tentang upaya pelestarian
lingkungan hidup.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo
(Jokowi), mengungkapkan, tahun-tahun sebelumnya, acara Peringatan Hari
Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Nasional Indonesia dilaksanakan di dalam
ruangan, namun, kali ini, dirinya meminta agar acara dilaksanakan di luar
ruangan, yakni di halaman Istana Kepresidenan Bogor, di bawah pepohonan istana
dan ditengah asrinya lungkungan Istana Kepresidenan Bogor.
Jokowi menekankan, komitmen untuk melestarikan lingkungan
harus diikuti dengan langkah-langkah di lapangaan, dan komitmen melestarikan
lingkungan sangat penting dalam tata ruang, terutama dalam sektor pertambangan
dan sektor kelautan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,
Siti Nurbaya, menyampaikan, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2015
ini merupakan yang ke-43, yakni dimulai sejak tahun 1972, diinisiasi oleh
United Nations Environment Programme (UNEP), organ PBB yang bergerak dalam
bidang pelestarian lingkungan hidup.
HBA Apresiasi
Gubernur Jambi HBA juga mengapresiasi instansi terkait yang
mendorong dalam pelestarian lingkungan hidup. Menurut HBA, Provinsi Jambi
mendapat penghargaan provinsi terbaik pertama tahun 2013 lalu bisa mengalahkan
Provinsi Sumatera Barat dan DKI Jakarta sebagai terbaik kedua dan ketiga.
Kata HBA, yang dinilai dalam penghargaan tersebut adalah
upaya pencegahan potensi kerusakan lingkungan hidup, seperti kebakaran lahan
gambut dan perusakan hutan. Kemudian juga sejauh mana upaya pencegahan dan
langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi kerusakan
lingkungan.
Kata HBA, dengan mendapat penghargaan di bidang lingkungan
hidup selama tiga tahun berturut-turut (2013, 2014, 2015) menjadi tantangan
kedepan untuk terus memperbaiki kondisi kelestarian lingkungan di Provinsi
Jambi supaya lebih baik lagi.
“Penghargaan ini adalah penghargaan untuk masyarakat
Provinsi Jambi. Bayangkan dari 33 provinsi, Jambi mendapat penghargaan terbaik tiga
besar se Indonesia selama tiga btahun berturut,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi
Jambi, Hj Rosmeli mengatakan, penghargaan penyusunan SLHD tersebut, merupakan
potret kondisi kualitas lingkungan di suatu daerah dalam satu tahun.
“Jadi kita motivasi dan memimbing setiap kabupaten kota
untuk memotret kondisi di masing-masing di tempat mereka. Potret penilaian
diantaranya berkaitan dengan lahan dan hutan, kemudian soal pencemaran, dan
ketiga adalah masalah banjir. Jadi tiga tolak ukur itu yang harus dilakukan
pemerintah kabupaten kota,” kata Rosmeli.
Disebutkan, yang dilakukan oleh pemerintah tingkat dua
khusus di bidang lahan, adalah daerah selalu membuka lahan baru. Jadi akibatnya
selalu terjadi kebakaran hutan. Dan itulah program yang harus dihindari. Dalam
artinya daerah juga harus melakukan program penghijauan ataupun reboisasi.
Penanggulangan
Kebakaran Hutan dan Lahan
Sementara Pemprov Jambi melalui instansi terkait tiga terakhir
telah berhasil dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi
Jambi. Indikator keberhasilan itu telah disampaikan Gubernur Jambi H Hasan
Basri Agus (HBA) di hadapan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Sekjen Kementerian
LHK Hadi Daryanto, Dirjen PHKA Sony Partono pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi
Upaya Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, di Ruang Pola
Kantor Gubernur Jambi, Februari lalu.
HBA mengungkapkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di
Jambi mengalami peningkatan yang signifikan. “Untuk mengatasi hal tersebut
secara umum akan dilakukan rencana aksi berupa penambahan kelompok masyarakat
perduli api yang selama ini sudah kita bentuk.
“Saya tadi dinilai oleh Departemen Dalam Negeri terhadap
kabupaten di Riau. Kita juga sudah sampai pak ke desa dalam menanggulangi
kebakaran hutan dan lahan. Cuma kami tidak terexpos untuk Jambi ini. Padahal
kita sudah mengendalikan kebakaran cukup rasanya kita lebih baik,” ujar HBA.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi
telah dilakukan melalui pembentukan satuan tugas pengendalian kebakaran hutan
dan lahan. “Sampai pada tingkat kecamatan yang diketuai sesuai oleh
kepolisian,” katanya.
Langkah lain berupa sosialisasi penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan, pembangunan jalur evakuasi pembuatan embung untuk sumber air
pemadaman, penyusunan peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran
hutan dan lahan.
Kemudian menyusul rencana konsidensi penanggulangan bencana
atas kebakaran hutan dan lahan. Menambah pembentukan kelompok tani perduli api,
penguatan kapasitas aparatur untuk
menegakan hukum.
Membuat dan menyebarkan maluat perkomdina kabupaten kota
tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. “Itu biasanya kapan sudah
mendekati musim-musim kemarau, kami tanda tangan maklumat dikabupaten,”
katanya.
Pada tahun 2014 jumlah titik api yang terdata adalah
sebanyak 1244 titik yang tersebar diseluruh wilayah kabupaten kota dalam
Provinsi Jambi. Jumlah ini mengalami penurunan pada tahun 2012 dan 2013.
Jika dilihat secara edukatif jumlah hospot terbanyak sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 ada di
Kabupaten Tebo. Diikuti oleh Kabupaten Sarolangun, Muarojambi, Tanjung Jabung
Timur.
Kata HBA, kondisi pada tahun 2012 merupakan jumlah hospot
yang tertinggi sebesar 2462 titik, namun dengan upaya-upaya kebijakan
pengendalian maka pada tahun 2013 menjadi 1154 titik. Sedangkan pada tahun 2014
terdapat peningkatan titik hospot menjadi 1244 titik.
Selanjutnya bila dilihat pada tahun 2014 di Provinsi Jambi
terdapat 1244 titik hospot, Provinsi Riau sebanyak 4400 titik, Sumatra Selatan
3794 titik dan Provinsi Kalimantan Barat 5381 titik. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Provinsi Jambi masih
memiliki data titik hospot terendah.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun
2014 lalu berdasarkan data dari BMKG pada waktu itu arah angin dari tenggara ke
barat laut maka Provinsi Jambi mendapatkan dampak berupa asap kiriman dari
provinsi tetangga yang menyebabkan index status pencemaran udara di Provinsi
Jambi dalam posisi sangat tidak sehat,” katanya.
Luas Hutan
Menurut HBA, rektorasi ekosistem di kawasan hutan industri
dengan total seluas 79.939.939 hektar (ha). Sedangkan penempatan untuk akses
masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk pengelolaan hutan berbasis
masyarakat atau PHPM seluas 113.386 ha yang terdiri atas hutan desa sebanyak 25
unit dengan luas pencadangan 54.978 hektare dan Hutan Tamanan Rakyat dengan
luas pencadangan 58.408 hektare.
Di Provinsi Jambi terdapat wilayah rawan kebakaran hutan
dan lahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Wilayah kebakaran yang
paling beresiko adalah wilayah yang bergambut yang berlokasi di wilayah
Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.
Disebutkan, lahan gambut termasuk golongan rawan kebakaran
terutama pada musim kemarau yang panjang. Penyisiran–penyisiran gambut terluas
dunia dari 4.9% dari luas lahan gambut tersebut berada di Provinsi Jambi yaitu
seluas 900.000 hektare.
“Jika terjadi kebakaran dilahan gambut maka sangat sulit untuk
dipadamkan. Kendatinya akan merambat di bawah permukaan sehingga kebakaran
lahan akan meluas dan sulit untuk dikendalikan,” ujar HBA.
Selanjutnya HBA menyampaikan, saat Wakil Presiden RI Jusuf
Kalla pada rapat koordinasi penanganan bencana asap di Sumatra Selatan pada
bulan Oktober 2014 lalu juga sudah memberitahukan kebutuhan mendapatkan alat
pemantau udara tersebut, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Berbagai langkah yang telah kami lakukan untuk penanganan
atau penanggulangan kebakaran hutan lahan ini antara lain, pembuatan peta rawan
kebakaran hutan dan lahan, deteksi dini melalui pamantauan hospot yang
dilakukan setiap hari memberikan informasi hospot pada posko naskar laut kabupaten kota sosialisasi pada
masyarakat pengguna lahan. Patroli kebakaran hutan dan lahan, monitoring
peralatan dan perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” ujar HBA.
Selanjutnya menyebarluaskan maklumat perkompinda tentang
sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan serta melakukan
operasi tambahan bahan titik-titik pembakaran dan termasuk rapat koordinasi
dengan para camat se Provinsi Jambi.
Disamping itu upaya lain yang dilaksanakan yaitu dengan
melakukan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis lahan serta mendorong
kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar. Juga dilakukan upaya menangani ruat asap
dengan operasi darat dan operasi udara.
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah melakukan beberapa
kebijakan terkait perpindahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Salah
satunya dengan mempertahankan kawasan lindung dan taman nasional dalam
peraturan daerah No 10 Tahun 2013
tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Jambi.
Dimana berdasarkan STUSP tersebut kawasan konservasi
ditetapkan sebesar 676.120 hektare, kawasan lindung 161.130 hektare. Hutan
produksi 1.312.190 hektare dan hutan lahan gambut 253.330 hektare.
Diharapkan dengan penetapan kawasan tersebut dapat
melindungi dan mengendalikan ekosistem sesuai dengan peruntukannya dan dapat
mengurangi kerusakan terutama yang terkait dengan kebakaran lahan dan hutan.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait
penanggulangan hutan dan lahan yaitu dengan adanya Surat Keputusan Gubernur
Jambi No 482 Tahun 2009 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi No 385
Tahun 2006 tentang pusat Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Jambi.
Kemudian Keputusan Gubernur Jambi No 23 Tahun 2009 tentang
Protatkus dakarlahut, selanjutnya Gubernur Jambi juga telah mengeluarkan
pengumuman No 364.E 2469 2011 tentang pencegahan kebakaran sekaligus menghimbau
kepada seluruh perusahaan dan masyarakat di Provinsi Jambi untuk tidak
melakukan pembakaran lahan dan hutan.
HBA menjelaskan, pada tahun 2013 juga telah dikeluarkan
maklumat Perkompinda Provinsi Jambi tentang sanksi terhadap pelaku tindak
pidana kebakaran lahan dan hutan.
Kata HBA, di sektor perkebunan kehutanan sudah ada beberapa
upaya yang telah di laksanakan diantaranya sosialisasi pembukaan lahan tanpa
bakar. Pelatihan penanganan kebakaran lahan bagi petugas perkebunan,
mengumpulkan para pemegang ijin konfersi HPH, HTI dan pinjam pakai kawasan
serta monitoring kepada perluasan perkebunan.
Begitu juga dengan sektor pertanian perlakukan gerakan stop
bakar jerami, gerakan pemakaian pupuk organik, sosialisasi persiapan pembukaan
lahan pertanian tanpa bakar dan interpeksi pertanian.
Disebutkan, sarana dan prasarana pemadaman yang dimiliki
oleh Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan
lahan yaitu berupa peralatan yang tersebar dalam beberapa instansi BPBD, Dinas
Kehutanan, BKSDA, Balai Taman Nasional Berbak, HPH, HTI dan dengan didukung
oleh sumber daya manusia berupa petugas Mandala Agni.
Kemudian masyarakata peduli api, juga dibentuk
kelompok-kelompok tani perduli api serta personil dibawah kepengurusan
perkebunan dan HTI. Berdasarkan data BMKG perkiraan awal musim kemarau pada
tahun 2015 akan terjadi pada bulan Juni dan berlangsung sampai bulan Oktober
2015.
Dalam menghadapi musim kering yang akan terjadi, terdapat
beberapa kendala dan hambatan untuk mencegah dan pengandalian kebakaran hutan
dan lahan yaitu adanya kegiatan masyarakat dalam membuka lahan secara
tradisional yang sulit untuk diubah.
Selain itu akses ke titik api yang berada pada
kawasan-kawasan yang sulit untuk dijangkau kendaraan, sumber air yang terbatas,
luasnya lahan gambut yang mudah terbakar, apalagi dengan pemanfaatan lahan
gambut dengan kedalaman lebih dari 4M untuk sawit.
“Dimana pada musim kemarau pada lahan gambut rentan akan
terjadi kebakaran. Kawasan lain yaitu sistem pengendalian kebakaran yang
dilakukan oleh tulung paku belum semua pemerintah kabupaten kota dan dunia
usaha memiliki sumber daya manusia dan peralatan yang memadai. Penegakan hukum
bagi pelaku pembakaran belum optimal dan keterbatasan kemampuan sumber daya
manusia penegakan hukum,” ujar HBA.
Guna mengatasi hal tersebut, secara umum akan dilakukan
rencana aksi berupa penambahan kelompok masyarakat perduli api yang selama ini
sudah dibentuk. Provinsi Jambi juga telah melakukan upaya pencegahan dengan
melakukan langkah membuka lahan tanpa bakar di Provinsi Jambi.
HBA juga meminta kepada Menteri LHK untuk memperjuangkan
insentif bagi Provinsi Jambi yang memiliki empat Taman Nasional diantaranya
Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Duabelas, Taman Nasional
Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Berbak dan yang tak kalah pentingnya banyaknya
hutan adat yang tersebar di Provinsi Jambi.
“Insentif bagi rakyat yang berada disekitar kawasan
hutan," kata HBA. Pentingnya insentif bagi masyarakat dengan kondisi tanah
yang semakin sempit, membuat masyarakat sekitar hutan semakin terdesak akan
kebutuhan lahan, sementara aturan tidak bolehnya membuka lahan menjadi
pemikiran serius akan keberadaan hutan yang dipertahankan bagi kemakmuran
rakyat.
HBA juga menegaskan koordinasi dan kerjasama antar stake
holder/pemangku kepentingan harus terjalin dengan baik demi menjaga lahan dan
hutan jangan sampai menjadi permasalahan yang berulang.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (menteri
LHK), Siti Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan
bencana asap setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa,
karena dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Aparat keamanan di
daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas dan
menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan petani atau korporasi.
Menurut Siti, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi
berulang-ulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dibiarkan. Kebakaran hutan
membuat Indonesia sering dikecam dunia internasional. Selain itu juga banyak
menimbulkan korban manusia, karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan
atas (ISPA).
Menteri berharap kesiapan bersama dan terpadu dalam upaya
mengatasi kebakaran hutan, tidak hanya di Provinsi Jambi tetapi juga Sumatera
dan Kalimantan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para gubernur yang lain
setelah Jambi ini,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.(ADV/Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar