Jumat, 29 Mei 2015

Properti di Jambi Banyak Menyalahi Tata Ruang

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jambi Muhammad Miftah SE

Ruko Hotel Jelutung Roboh Akibat Buruknya Kontruksi Bnagunannya
JAMBI, MR-Pihak pengembang dan Pemerintah Kota di Jambi banyak menyalahi tata ruang pembangunan perumahan. Selain itu pengembang juga kerap alpa dalam memastikan perumahan tersebut bebas bencana alam utamanya banjir, prasarana jalan, listrik, tempat sekolah yang tidak jauh.

Fasilitas kesehatan dekat (Puskesmas), dan pasar yang tidak terlalu jauh kerap kurang mendapat perhatian dari pihak pengembang. Pemerintah Kabupaten/Kota harus tegas dalam memberikan ijin lingkungan, bangunan dalam membangun perumahan sehingga tidak menjadi merusak lingkungan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjawab Media Regional baru-baru ini, terkait maraknya pembangunan perumahan di Jambi saat ini. Menurutnya, pengambang harus melihat lokasi yang bukan resapan air dalam membangun perumahan.

“Di Kota Jambi banyak pengembang membangun perumahan di daerah eks rawa dan juga daerah resapan air. Sehingga disaat musim hujan, banjir melanda perumahan tersebut. Kemudian banyak perumahan yang tidak menyediakan saran jalan, listrik, air bersih. Hal ini Pemerintah harus tegas dalam memberikan ijin,”katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, pemerintah tetap berupaya membangun perumahan rakyat dengan harapan semakin banyak masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak dan tentunya akan membuat kehidupan menjadi nyaman dan baik.

“Rumah yang layak sudah merupakan hak bagi warga Negara. Pemerintah memberikan prioritas sangat tinggi untuk membangun rumah rumah rakyat dengan berbagai konsep dan modal, ini dilakukan karena rumah yang layak merupakan hak  dari warga negara untuk memilikinya,”ujar HBA.

HBA juga pernah meninjau rumah warga yang dalam kondisi sangat memprihatinkan bahkan menurut penuturan HBA rumah tersebut dulunya kandang ayam.

“Saya pernah meninjau rumah yang tidak layak huni (dari kandang ayam) atas izin yang punya rumah kita perbaiki rumah tersebut sekarang sudah layak untuk ditempati,” ujar HBA.

Disebutkan, bagi warga yang masih memiliki rumah tidak layak huni,  HBA selaku Gubernur Jambi terus membantu untuk membenahi rumah bagi warga. “Masyarakat yang rumahnya tidak layak akan terus kita bantu menggunakan dana Pemerintah, Bazda, juga CSR dari perusahaan sebagai bentuk pertanggung jawaban kita,” jelas HBA.

Banyaknya kebutuhan akan rumah yang layak huni tersebut, HBA merasakan beberapa hambatan dalam pemenuhan kebutuhan rumah bagi warga, menilai usaha yang bergerak dalam penyediaan hunian bagi masyarakat dengan pola kredit atau angsuran HBA berharap pengembang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan.

Kepada pengembang perumahan yang telah banyak berbuat dalam memberikan rumah layak kepada masyarakat  untuk tetap memperhatikan faktor keselamatan dan kebutuhan dari warga yang membeli atau menempati perumahan yang dibangun.

“Kalau memilih kompleks untuk perumahan pastikan daerah tersebut bebas bencana alam utamanya banjir, ada prasarana jalan, listrik, tempat sekolah yang tidak jauh, fasilitas kesehatan dekat (Puskesmas), dan pasar yang tidak terlalu jauh,” kata HBA.

Selain itu HBA menghimbau kepada Bupati/Walikota dan pengembang memperhatikan tata ruang dalam pembangunan sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Jangan tabrakan satu sama lain yang mengakibatkan lingkungan tidak sehat, tata yang baik, rencanakan dengan baik,”ujarnya. 

Terpisah, Anggota DPRD Kota Jambi, Sihar Sagala mengatakan, kini pengembang tak lagi memperhatikan fasilitas umum dan sosial bagi penghuni perumahan. Misalnya tidak adanya arena hijau, sarana kesehatan dan sarana umum lainnya.  

Kesemwrautan perumahan di Kota Jambi juga dipicu kurang ketatnya Pemerintah Kota Jambi dalam pemberian ijin amdal atau lingkungan. Sehingga kini banyak di Kota Jambi perumahan-perumahan kecil yang kurang ramah lingkungan dengan membendung perumahan itu dengan beton sehingga terpisah dengan warga disekitranya.

Sementara Ketua DPD Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jambi Muhammad Miftah SE saat dihubungi Media Regional, Jumat (22/5) mengatakan, pengembang di Jambi dalam membuat perumahan tetap menjalankan prosedur perizinan yang berlaku.

“Kalau pengembang di bawah naungan REI Jambi tetap melakukan prosedur perizinan yang berlaku. Bahkan seharusnya REI Jambi mendapatkan Reward (penghargaan) dalam membantu Tata Kota Jambi bidang permukiman. Karena dengan pengembangan perumahan, wajah kumuh Kota Jambi semakin berkurang. Jadi yang mungkin ada salah pada regulasinya saja,” ujar Miftah.

Menurut Miftah, pihak REI Jambi menyangkal kalau ada pengembang di bawah naungan REI Jambi yang melakukan pembangunan perumahan tanpa prosedur perizinan yang berlaku. 

“Jika ada pengembang yang melanggar aturan perizinan bisa dipidana atau hukum perdata. Jadi pengembang dibawah naungan REI Jambi hingga saat ini masih dijalur yang benar dalam memiliki izin dan membangun permukiman,” ujarnya.  

Disisi lain, Miftah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia No 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, secara jelas dikatakan bahwa pemerintah wajib sebagai regulasi subsidi pembiayaan rumah bagi MBR.

Menurut M Miftah, REI mengajak pengembang lainnya untuk membangun Rumah Sehat Terjangkau (RST). “Sebagai bentuk kepedulian pengembang terhadap MBR, saya sangat yakin bahwa dari rumah yang sehat lah akan lahir kelak pemimpin yang sehat pula. REI juga ingin memperjuangkan kemudahan bagi MBR untuk memperoleh haknya untuk tinggal di tempat yang layak melalui dorongan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Disebutkan, dengan memperhatikan salah satu kebutuhan pokok rakyat untuk dapat memperoleh tempat berlindung yang layak, sebagai wadah awal persemaian budaya yang akan membentuk watak sumber daya manusia pendukung eksistensi suatu bangsa ke depan.

Sejumlah pengembang di Jambi yang ikut Pameran Property Expo 2015 baru-baru ini yakni Golden Hill Residence, Grand Budiman, Citra Raya City, PT. Pas, NGK, Citraland NGK, PT. Nasaliansyah, Akasia Residen dan Duta Niaga Jambi, Griya Karisma, Graha Mayang Residence, Citra Beringin Regency, PT.IGM, Mutiara Selatan, Darmangsa, Villa Golf Abadi, PT. Kawidla Lestari, PT. Mitra Pagi Sejahtera, Global Pasific Sentosa serta PT Megakindo. (Lee). (BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)

Tidak ada komentar: