Joko penjaga Kios Senang Tani Pengecer Pupuk Bersubsidi Milik Indrawadi di KM 68 Desa Suka Awin Jaya Kec Sekernan Kab Muarojambi. Foto Rosenman Manihuruk |
Kios Senang Tani Pengecer Pupuk Bersubsidi Milik Indrawadi di KM 68 Desa Suka Awin Jaya Kec Sekernan Kab Muarojambi. Foto Rosenman Manihuruk |
JAMBI-Pihak Kepolisian resort Kota Jambi dibantu TNI
berhasil menemukan gudang pupuk distributor yang diduga telah melakukan
kecurangan dengan mengurangi berat isi kantong pupuk ukuran 50 kg yang akan dijual
kembali ke pasaran.
Aparat gabungan dari TNI dan Polisi, pada beberapa hari lalu
berhasil menggerbek gudang pupuk di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, yang telah
melakukan aktivitas kecurangan dengan mengurangi isi berat kantong pupuk, kata
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi, di Jambi Minggu (1/2).
Gudang pupuk milik Yusuf tersebut digerbek karena mengurangi
isi dari pupuk yang akan didistribusikan kepada petani.
Awalnya penggerbekkan itu dilakukan pihak TNI yang
mendapatkan laporan dan di back up anggota Polsek Jambi Selatan.
Gudang yang berada di belakang rumah Yusuf, selaku
distributor pupuk bersubsidi di Jalan Sersan Davin, RT 1 Kelurahan Eka Jaya,
Kecamatan Jambi Selatan.
Distributor itu tidak mengoplos pupuk tetapi mengurangi
jumlah berat pupuk yang akan dijual. Jika satu karung pupuk subsidi itu 50 Kg,
oleh pelaku dikurangin tiga sampai empat kilo sehingga isi beratnya berkurang.
Setelah digerbek gudang itu dan kasusnya diserahkan ke
Polresta itu, pemilik gudang tidak ditahanan.
Menurut Deni, pihaknya masih akan mengkaji pasal apa yang akan dikenakan terhadap Yusuf, selaku distributor pupuk bersubsidi tersebut.
Menurut Deni, pihaknya masih akan mengkaji pasal apa yang akan dikenakan terhadap Yusuf, selaku distributor pupuk bersubsidi tersebut.
Pupuk berbagai jenis yang bersubsidi tersebut oleh Yusuf
dikurangin jumlahnya dan aktivitas itu sudah sejak setahun terakhir
dilakukannya.
"Yusuf ini, distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah
Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dia melakukan pengurangan jumlah
pupuk yang biasanya ukuran satu karung 50 Kg, dikurangi tiga sampai empat
Kg," kata Deni MulyadiM Saat ini pihak Polresta masih memeriksa
saksi-saksi pasca dilimpahkan dari pihak TNI ke Polresta Jambi.(ant/lee)
Kios Senang Tani Pengecer Pupuk Bersubsidi Milik Indrawadi di KM 68 Desa Suka Awin Jaya Kec Sekernan Kab Muarojambi. Foto Rosenman Manihuruk |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar