Selasa, 13 Januari 2015

18 WNA Dideportasi Karena Tak Terbukti Jaringan Judi Online

WNA: Ke-18 WNA asal Tiongkok tersebut kini sedang diamankan Polda Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya. IST/HARIAN JAMBI


JAMBI-Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) yang diamankan di salah satu rumah di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, tidak terbukti bagian dari jaringan judi online. Mereka pun akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Jambi untuk dideportasi ke negara asalnya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Minggu (11/1) kepada waratwan menjelaskan, tidak terbuktinya para WNA sebagai sindikat judi online setelah berkoordinasi dengan pihak Telkom Jambi.


“Setelah dilakukan penyelidikan, mereka tidak terbukti jaring pelaku judi online, jadi para WNA akan dilimpahkan ke kantor Imigrasi Jambi," kata Almansyah.

Sementara, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jambi Devanto, mengatakan, hasil pemeriksaan, dari 18 WNA tersebut hanya ada satu WNA memiliki dokumen, yang berasal dari Negara hongkong sedangkan terkait lainnya masih warga asing ilegal. Nantinya sambung Davinson, para warga negara asing tersebut akan dideportasi.

“Mereka masih kita lakukan pemeriksaan, jika tak ada dokumen akan kita deportasikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Devanto menambahkan, sambil menuggu pemeriksaan dan surat pendeportasian terhadap WNA tersebut. Kini WNA telah ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Jambi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Kepolisian Daerah Jambi mengamankan sebanyak 18 warga negara asing asal Tiongkok di salah satu rumah mantan pejabat di provinsi ini di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah di Mapolda Jambi, mengatakan, ada sebanyak 18 WNA asal Tiongkok yang diamankan dari rumah kontrakan warga yang diduga tanpa miliki izin dan dokumen resmi.

Ke-18 WNA asal Tiongkok tersebut kini sedang diamankan Polda Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan dari hasil pengamanan ke-18 WNA Tiongkok tersebut dan polisi belum bisa menyangkakan pasal yang dikenakan kepada mereka," katanya.

Penangkapan tersebut dilakukan anggota polisi Kamis (8/1) sekitar pukul 16.00 WIB setelah berdasarkan info dari masyarakat yang disampaikan Polsek Jambi Selatan terkait keberadaan WNA Tiongkok, lalu dilakukan pengecekan dan didapati 18 warga negara asing yang mengaku berkewarganegaraan Tiongkok.

Penangkapan itu dilakukan di tempat kejadian perkara rumah alamat Jalan Srikayangan RT 08 Talang Bakung, Jambi Selatan.

Dari rumah tersebut ditemukan warga negara asing tersebut yakni Miyake (30), Joonk (31), Kelly (22), Jon (35), Jay (31), Wengki (22), Jason (28), Pig (29), Panda (27), Mike (20), Akong (20), Acou (45), Abei (29), Mak (33), Abing (25), Adong (29), Aka (32) dan Michel (36).

Saat dilakukan pengecekan dari dalam rumah kontrakan tersebut terdapat barang-barang berupa, 35 telepon rumah warna abu-abu merek Panasonic, satu unit telepon rumah warna hitam merek Panasonic, 16 unit telepon genggam merek Panasonic, satu unit handphone merek Samsung.

Kemudian satu unit speedy, satu unit powerbank, tiga unit charger handphone, satu unit ipad merek Iphone, satu buah tas warna cokelat, satu unit printer merek HP, unit UPS merek ICA, satu laptop merek Asus, satu unit laptop merek Sony Vaio, satu unit handphone merek Huawei, empat handphone merek Samsung, dua I Phone Apple S5.

Kemudian satu I phone Apple 4, satu I phone Apple 5, satu handphone merek Nokia dan satu unit toys penis.

Kini polda masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dan temuan barang bukti karena ada beberapa lembar dokumen yang dibakar WNA tersebut saat ditangkap.(lee)

Tidak ada komentar: