UNJUK RASA: Sekelompok LSM yang tergabung dalam
Masyarakat Korban Kejahatan Axa/Bank Mandiri Jambi melakukan unjuk rasa di
depan Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto Kota Jambi Rabu (17/9) pagi. Unjuk rasa
itu terkait dugaan kejahatan perbankan yang berkedok Asuransi Kesehatan dan
Pendidikan dari Asuransi Axa Mandiri. FOTO ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI
Terkait Dugaan Kejahatan Asuransi Axa Mandiri
Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kota Jambi kedatangan
tamu tak diundang atau sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
tergabung dalam Masyarakat Korban Kejahatan Axa/Bank Mandiri Jambi, Rabu (17/9)
pagi. Kelompok LSM ini melakukan unjuk rasa terkait dugaan kejahatan perbankan
yang berkedok Asuransi Kesehatan dan Pendidikan dari Asuransi Axa Mandiri.
R MANIHURUK, Jambi
“Kami yang tergabung dalam masyarakat korban kejahatan
Asuransi Axa Mandiri pada hari ini dan seterusnya merasa telah dirugikan dengan
adanya indikasi dan dugaan kejahatan perbankan yang berkedok produk Asuransi
Kesehatan dan Pendidikan,” demikian Jamhuri salah satu anggota kelompok LSM
yang berunjuk rasa.
Menurut Jamhuri, berdasarkan ketentuan undang-undang yang
telah diatur mengenai kerahasiaan bank dalam menyangkut simpanan nasabah
(identitas) nasabah penyimpan, yang mana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang
No 10 Tahun 1998.
Dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) PBI No 7/6/PBI/2005, bank
diwajibkan untuk meminta persetujuan tertulis dari nasabah dulu, apabila akan
menggunakan data pribadi nasabah tersebut untuk tujuan komersil, tentunya dalam
permintaan persetujuan tersebut, bank wajib menjelaskan tujuan dan konsekuensi
dari pemberi dan atau penyebar luasan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain
sesuai dengan pasal 9 ayat (2) PBI No.7/6/PBI/2005.
Dikatakan, kemudian pasal 10 ayat (2) PBI ini pun telah
mengatur dengan tegas bahwa bank hanya boleh menggunakan data pribadi
nasabahnya setelah nasabah tersebut memberikan persetujuan klausula yang telah
disediakan oleh bank. Pasal 11 PBI No.7/6/PBI/2005 tentang transparansi
informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
Dalam orasi kelompok LSM menyuarakan, berdasarkan peraturan
undang-undang di atas, Bank Mandiri telah melanggar peraturan perundang-undangan
tersebut. “Jadi kami mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Mandiri yang ikut
asuransi Axa Mandiri untuk berhati-hati dan mengecek rekening koran, karena
terindikasi ada pendebetan sepihak,” ujar LSM tersebut.
Kelompok masyarakat korban kejahatan Axa Bank Mandiri
menuntut dan mendesak Direktur Utama Bank Mandiri untuk segera menemui
korban-korban yang telah diduga dirugikan oleh pihak Axa mandiri (Anak
Perusahaan Bank mandiri) di Provinsi Jambi.
Kemudian mendesak OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada
Bank Mandiri dan membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan tersebut
di atas.
“Mengimbau kepada seluruh nasabah untuk segera mengecek
tabungannya, karena tidak tertutup kemungkinan saldo Anda berkurang dengan
sendirinya. Boikot semua produk Bank Mandiri dan segera laporkan pengeduan ke
Posko korban Asuransi Axa Mandiri di depan Bank Mandiri, Kampung Manggis Jalan
Gatot Subroto Kota Jambi.
Aksi unjuk rasa kelompok LSM ini sempat memacetkan arus lalu
lintas di jalur tersebut. Pihak Bank Mandiri Jambi belum mengklarifikasi terkait
dugaan kejahatan perbankan Axa Bank Mandiri seperti yang disuarakan kelompok
LSM tersebut. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar