Pemerintah
daerah sepatutnya memberikan pelayanan maksimal kepada para investor yang
berniat berinvestasi di Kota Jambi. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi sebagai pintu gerbang utama harus
menyambutnya dengan penuh pelayanan. Memberikan kesan yang bersahabat kepada
investor seharusnya menjadi kewajiban pegawai BPMPPT. Namun hal itu ibarat
panggang jauh dari api. Lalu bagaimana temuan Ombudsman Republik Indonesia pada
BPMPPT Kota Jambi? Berikut penulusurannya.
ROSENMAN M,
Jambi
Ombudsman
Republik Indonesia baru-baru melakukan supervisi pelayanan publik pada delapan
instansi di Kota Jambi. Salah satunya adalah BPMPPT Kota Jambi. Hasil supervisi
tersebut disampaikan pada tanggal 27 Maret lalu kepada instasi terkait.
Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Jambi M Taufik Yasak mengatakan, hasil supervisi
tersebut mencerminkan pelayanan publik pada masing-masing instasi, khususnya di
BPMPPT Kota Jambi. Ombudsman meminta temuan-temuan di instasi-instasi itu
ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25
Tahun 2009.
“Hasil
supervisi di antaranya ada pelayanan yang masih kurang baik.
Mulai dari tidak adanya komponen standar pelayanan hingga praktik percaloan, tidak menaati prosedur dan lamanya
pengurusan pelayanan di instasi tersebut,” kata M Taufik Yasak.
Di
BPMPPT Kota Jambi ditemukan
ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan
dokumen yang lengkap tetapi 1 bulan belum selesai. Setidaknya ada 20 item
temuan dari hasil supervisi pelayanan publik
oleh Ombudsman RI di BPMPPT Kota Jambi pada 25 Maret lalu.
Diantaranya,
tidak terdapat
informasi tentang waktu penyelesaian pelayanan, terdapat sistem antrian elektronik tapi rusak, terdapat kotak saran tapi tidak tersedia alat tulisnya, tidak terdapat nomor call
center pengaduan,
tidak terdapat Indeks
Kepuasaan Masyarakat
(IKM).
Kemudian
tidak terdapat
fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, toilet dalam kondisi kotor dan tidak terawat, di unit pengelola
pengaduan tidak dijaga oleh petugas pada saat jam pelayanan dan temuan
khusus ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan dokumen yang
lengkap tetapi 1 bulan belum selesai.
Temuan
supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman
RI Demikian telah disampaikan kepada Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Pembangunan,
Yan Ismar yang meminta dan akan memperbaiki
pelayanan di BPMPPT Kota Jambi.
Supervisi Pelayanan Publik di Kantor
Dinas DUKCAPIL Kota Jambi
Kemudian hasil supervisi
pelayanan publik oleh Ombudsman RI di Kantor Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) Kota Jambi juga menunjukkan kinerja yang tak elok. Setidaknya
ditemukan 21 item bidang sarana dan prasarana dan pelayanan petugas.
Di antaranya
temuan itu tidak terdapat informasi tentang mekanisme pembuatan akta
pencatatan sipil, tidak terdapat
informasi tentang jenis layanan, tidak terdapat
informasi tentang persyaratan pengurusan
layanan,
tidak terdapat informasi tentang alur layanan.
Kemudian
tidak terdapat informasi tentang jangka waktu
penyelesaian pelayanan, ruang tunggu untuk
pengguna layanan tidak memadai,
tidak terdapat sistem antrian, tidak terdapat kotak
saran, tidak terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan.
Selanjutnya
tidak terdapat nomor nomor kontak pengaduan, tidak
terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), tidak terdapat
imbauan dilarang merokok, tidak terdapat fasilitas untuk masyarakat
berkebutuhan khusus, tidak terdapat
petunjuk terkait jenis layanan yang diberikan maupun lokasinya, kecuali loket
pembuatan akta,
terdapat toilet tetapi tidak layak digunakan.
Hasil
supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman
RI lainnya yakni petugas berseragam tetapi tidak semua menggunakan name tag dan petugas bersikap
ramah tetapi kurang mampu memberikan informasi.
Temuan
supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman
RI Demikian telah disampaikan kepada Walikota jambi Sy Fasya melalui Staf Ahli
Walikota Jambi Bidang Pembangunan, Yan Ismar yang meminta dan akan meperbaiki
pelayanan di Dukcapil Kota Jambi. Semoga ada perubahan. (*/lee)
***
Supervisi
Pelayanan Publik di BPMPPT Kota
Jambi
Sarana Prasarana
- Terdapat Visi, Misi dan Motto layanan.
- Terdapat Janji Pelayanan.
- Terdapat informasi tentang jenis layanan
- Terdapat informasi tentang Dasar hukum layanan
- Terdapat informasi tentang Bagan alur Pelayanan
- Terdapat informasi tentang syarat pendaftaran pelayanan
- Terdapat informasi tentang struktur organisasi pada masing-masing bidang
- Tidak Terdapat informasi tentang waktu penyelesaian pelayanan.
- Terdapat ruang tunggu yang memadai.
- Terdapat sistem antrian elektronik tapi rusak.
- Terdapat kotak saran tapi tidak tersedia alat tulisnya.
- Terdapat unit informasi dan pengelolaan pengaduan
- Tidak Terdapat nomor call center pengaduan
- Tidak Terdapat Indeks Kepuasaan Masyarakat
- Terdapat himbauan dilarang merokok
- Tidak Terdapat fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
- Toilet dalam kondisi kotor dan tidak terawat.
- Petugas berseragam dan menggunakan name tag.
- Di Unit pengelola pengaduan tidak dijaga oleh petugas pada saat jam pelayanan.
- Ditemukan ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan dokumen yang lengkap tetapi 1 bulan belum selesai .
Supervisi
Pelayanan Publik di Kantor Dinas DUKCAPIL Kota Jambi
Sarana Prasarana
- Terdapat Visi, Misi dan Motto Layanan.
- Tidak terdapat informasi tentang mekanisme pembuatan akta pencatatan sipil.
- Terdapat informasi melalui spanduk bedasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk mengurus administrasi kependudukan GRATIS.
- Tidak terdapat informasi tentang jenis layanan.
- Tidak terdapat informasi tentang persyaratan pengurusan layanan.
- Tidak terdapat informasi tentang alur layanan
- Terdapat loket pendaftaran administrasi perbidang.
- Terdapat informasi tentang struktur organsiasi.
- Tidak terdapat informasi tentang jangka waktu penyelesaian pelayanan.
- Ruang tunggu untuk pengguna layanan tidak memadai.
- Tidak terdapat sistem antrian.
- Tidak terdapat kotak saran.
- Terdapat himbauan untuk menghindari perantara dalam pengurusan pembuatan produk layanan.
- Tidak terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan.
- Tidak terdapat nomor nomor kontak pengaduan.
- Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
- Tidak terdapat himbauan dilarang merokok.
- Tidak terdapat fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
- Tidak terdapat petunjuk terkait jenis layanan yang diberikan maupun lokasinya, kecuali loket pembuatan akta.
20.Terdapat toilet tetapi tidak layak digunakan
21.Petugas berseragam tetapi tidak semua
menggunakan name tag.
22.Petugas bersikap ramah tetapi
kurang mampu memberikan informasi.
(Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Kamis 24 April 2014)
Banner pelayanan BPMPPT |
Informasi tentang layanan yang tidak berbayar Dukcapil Kota Jambi |
Pelayanan pengaduan BPMPPT Kota Jambi |
Penunjuk Arah Loket Pelayanan di Dukcapil Kota Jambi |
Waktu pelayanan BPMPPT Kota Jambi.Foto-foto Rosenman Manihuruk |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar