Kamis, 24 April 2014

Menyoroti Pelayanan Publik di BPMPPT dan Dukcapil Jambi



Kondisi Ruang Tunggu di Dukcapil Kota Jambi
Pemerintah daerah sepatutnya memberikan pelayanan maksimal kepada para investor yang berniat berinvestasi di Kota Jambi. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi sebagai pintu gerbang utama harus menyambutnya dengan penuh pelayanan. Memberikan kesan yang bersahabat kepada investor seharusnya menjadi kewajiban pegawai BPMPPT. Namun hal itu ibarat panggang jauh dari api. Lalu bagaimana temuan Ombudsman Republik Indonesia pada BPMPPT Kota Jambi? Berikut penulusurannya.

ROSENMAN M, Jambi

Ombudsman Republik Indonesia baru-baru melakukan supervisi pelayanan publik pada delapan instansi di Kota Jambi. Salah satunya adalah BPMPPT Kota Jambi. Hasil supervisi tersebut disampaikan pada tanggal 27 Maret lalu kepada instasi terkait. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi M Taufik Yasak mengatakan, hasil supervisi tersebut mencerminkan pelayanan publik pada masing-masing instasi, khususnya di BPMPPT Kota Jambi. Ombudsman meminta temuan-temuan di instasi-instasi itu ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. 

“Hasil supervisi di antaranya ada pelayanan yang masih kurang baik. Mulai dari tidak adanya komponen standar pelayanan hingga praktik percaloan, tidak menaati prosedur dan lamanya pengurusan pelayanan di instasi tersebut,” kata M Taufik Yasak.

Di BPMPPT Kota Jambi ditemukan
ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan dokumen yang lengkap tetapi 1 bulan belum selesai. Setidaknya ada 20 item temuan dari hasil supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman RI di BPMPPT Kota Jambi pada 25 Maret lalu.

Diantaranya, tidak terdapat informasi tentang waktu penyelesaian pelayanan, terdapat sistem antrian elektronik tapi rusak, terdapat kotak saran tapi tidak tersedia alat tulisnya, tidak terdapat nomor call center pengaduan, tidak terdapat Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM).

Kemudian tidak terdapat fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, toilet dalam kondisi kotor dan tidak terawat, di unit pengelola pengaduan tidak dijaga oleh petugas pada saat jam pelayanan dan temuan khusus ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan dokumen yang lengkap tetapi 1 bulan belum selesai.

Temuan supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman RI Demikian telah disampaikan kepada  Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Pembangunan, Yan Ismar yang meminta dan akan memperbaiki pelayanan di BPMPPT Kota Jambi.

Supervisi Pelayanan Publik di Kantor Dinas DUKCAPIL Kota Jambi

Kemudian hasil supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman RI di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi juga menunjukkan kinerja yang tak elok. Setidaknya ditemukan 21 item bidang sarana dan prasarana dan pelayanan petugas.

Di antaranya temuan itu tidak terdapat informasi tentang mekanisme pembuatan akta pencatatan sipil, tidak terdapat informasi tentang jenis layanan, tidak terdapat informasi tentang persyaratan pengurusan layanan, tidak terdapat informasi tentang alur layanan.

Kemudian tidak terdapat informasi tentang jangka waktu penyelesaian pelayanan, ruang tunggu untuk pengguna layanan tidak memadai, tidak terdapat sistem antrian, tidak terdapat kotak saran, tidak terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan.

Selanjutnya tidak terdapat nomor nomor kontak pengaduan, tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), tidak terdapat imbauan dilarang merokok, tidak terdapat fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, tidak terdapat petunjuk terkait jenis layanan yang diberikan maupun lokasinya, kecuali loket pembuatan akta, terdapat toilet tetapi tidak layak digunakan.

Hasil supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman RI lainnya yakni petugas berseragam tetapi tidak semua menggunakan name tag dan petugas bersikap ramah tetapi kurang mampu memberikan informasi.

Temuan supervisi pelayanan publik oleh Ombudsman RI Demikian telah disampaikan kepada Walikota jambi Sy Fasya melalui Staf Ahli Walikota Jambi Bidang Pembangunan, Yan Ismar yang meminta dan akan meperbaiki pelayanan di Dukcapil Kota Jambi. Semoga ada perubahan. (*/lee)
***
Supervisi Pelayanan Publik di BPMPPT Kota Jambi
Sarana Prasarana
  1. Terdapat Visi,  Misi dan Motto layanan.
  2. Terdapat Janji Pelayanan.
  3. Terdapat informasi tentang jenis layanan
  4. Terdapat informasi tentang Dasar hukum layanan
  5. Terdapat informasi tentang Bagan alur Pelayanan
  6. Terdapat informasi tentang syarat pendaftaran pelayanan
  7. Terdapat informasi tentang struktur organisasi pada masing-masing bidang
  8. Tidak Terdapat informasi tentang waktu penyelesaian pelayanan.
  9. Terdapat ruang tunggu yang memadai. 
  10. Terdapat sistem antrian elektronik tapi rusak.
  11. Terdapat kotak saran tapi tidak tersedia alat tulisnya.
  12. Terdapat unit informasi dan pengelolaan pengaduan
  13. Tidak Terdapat nomor call center pengaduan
  14. Tidak Terdapat Indeks Kepuasaan Masyarakat
  15. Terdapat himbauan dilarang merokok
  16. Tidak Terdapat fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
  17. Toilet dalam kondisi kotor dan tidak terawat.
  18. Petugas berseragam dan menggunakan name tag.
  19. Di Unit pengelola pengaduan tidak dijaga oleh petugas pada saat jam pelayanan.
  20. Ditemukan ada pengguna layanan yang mengurus IMB dengan dokumen yang lengkap tetapi 1 bulan belum selesai .
***

Supervisi Pelayanan Publik di Kantor Dinas DUKCAPIL Kota Jambi

Sarana Prasarana
  1. Terdapat Visi, Misi dan Motto Layanan.
  2. Tidak terdapat informasi tentang mekanisme pembuatan akta pencatatan sipil.
  3. Terdapat informasi melalui spanduk bedasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk mengurus administrasi kependudukan GRATIS.
  4. Tidak terdapat informasi tentang jenis layanan.
  5. Tidak terdapat informasi tentang persyaratan pengurusan layanan.
  6. Tidak terdapat informasi tentang alur layanan
  1. Terdapat loket pendaftaran administrasi perbidang.
  2. Terdapat informasi tentang struktur organsiasi.
  3. Tidak terdapat informasi tentang jangka waktu penyelesaian pelayanan.
  4. Ruang tunggu untuk pengguna layanan tidak memadai.
  5. Tidak terdapat sistem antrian.
  6. Tidak terdapat kotak saran.
  7. Terdapat himbauan untuk menghindari perantara dalam pengurusan pembuatan produk layanan.
  8. Tidak terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan.
  9. Tidak terdapat nomor nomor kontak pengaduan.
  10. Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
  11. Tidak terdapat himbauan dilarang merokok.
  12. Tidak terdapat fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
  13. Tidak terdapat petunjuk terkait jenis layanan yang diberikan maupun lokasinya, kecuali loket pembuatan akta.
       20.Terdapat toilet tetapi tidak layak digunakan
       21.Petugas berseragam tetapi tidak semua menggunakan name tag.
22.Petugas bersikap ramah tetapi kurang mampu memberikan informasi.

(Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Kamis 24 April 2014) 


Alur pelayanan di BPMPPT Kota Jambi

Banner pelayanan BPMPPT

Informasi tentang layanan yang tidak berbayar Dukcapil Kota Jambi


Pelayanan pengaduan BPMPPT Kota Jambi

Penunjuk Arah Loket Pelayanan di Dukcapil Kota Jambi

Waktu pelayanan BPMPPT Kota Jambi.Foto-foto Rosenman Manihuruk

Tidak ada komentar: