PASCA PEMILU
9 APRIL 2014
Sepucuk Jambi
Sembilan Lurah merupakan salah satu provinsi yang melakukan
pemungutan suara ulang dari 23 provinsi. Dari data yang dikeluarkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pusat mencatat sebanyak 590 tempat pemungutan suara (TPS)
yang tersebar di 23 provinsi termasuk Jambi.
DEDY HIMAWAN,
Jambi
Pasca
dilakukannya pemungutan suara Pemilu legislatif pada 9 April
lalu, ternyata mengundang masalah karena ada beberapa TPS
yang harus melakukan pemungutan suara ulang sebagai akibat surat suara
tertukar.
Menyikapi
permasalahan tersebut, KPU Pusat memerintahkan kepada sejumlah Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan
penghitungan suara ulang paling lambat 15 April mendatang.
Hal ini juga
disikapi oleh KPU Provinsi Jambi yang mengatakan bahwa jumlah TPS di Provinsi
Jambi yang melakukan pemungutan suara ulang bertambah menjadi 10 TPS.
Rencananya, pelaksanaan pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 13 April kemarin.
Menurut salah
satu komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Ariyanto menjelaskan berdasarkan
laporan dari kabupaten dan kota, ada 5 daerah yang harus melakukan pemungutan
suara ulang yakni, Kerinci ada 2 TPS, Sungaipenuh 2 TPS, Sarolangun 1 TPS,
Muarojambi 4 TPS dan Kota Jambi ada 1 TPS. “Jadi totalnya ada 10 TPS,” katanya
saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Menurut Desi,
9 dari 10 TPS harus diulang karena ada surat suara tertukar untuk DPRD
Kabupaten. Di mana, baru diketahui setelah ada yang menggunakan hak pilihnya
dan sudah memasukkannya ke dalam kotak. “Jika ada surat suara tertukar tapi
diketahui sebelum dimasukkan ke dalam kotak, ini tidak termasuk. Karena petugas
sudah mengantisipasinya dengan menukarnya,” katanya.
Sementara 1
TPS lainnya, yakni TPS 10 Aurgading, Sarolangun, dilakukan pencoblosan ulang
atas rekomendasi dari Panwaslu setempat.
Pencoblosan
ulang ini akan kita lakukan pada tanggal 13 April, karena kita berusaha sebelum
15 April, atau sebelum pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten dan kota
dilaksanakan,” ucapnya.
Di tempat
yang terpisah, Anggota KPU Muarojambi, Suparmin mengatakan 4 TPS yang harus
melakukan pemungutan suara ulang ini yakni TPS 2 Desa Sarang Elang, TPS 2
Senaung, TPS 1 dan 2 Desan Mendalo Laut. “Hanya untuk DPRD Kabupaten dapil 5,” katanya
saat dihubungi, kemarin.
Terkait
jadwal pelaksanaannya, kata dia, yaitu pada
15 April mendatang. Mengingat surat suara cadangan yang diberikan
sebelumnya hanya ada 999. jumlahnya tidak cukup memenuhi kebutuhan 4 TPS itu,
yakni berjumlah 1199. “Kurangnya 200. jadi kami memperhitungkan pesan ke KPU
RI, cetak dan distribusi sampai ke Jambi,” katanya. Sedangkan, Ketua KPU Kota
Jambi Wein Arifin memastikan hanya satu TPS yang menggelar pemungutan suara ulang,
yang akan digelar 13 April. “Ya, di Kota Jambi ada satu TPS yakni di TPS 21
Penyenat Rendah,” singkatnya.
Baru 6 TPS
Gelar PSU
Minggu (13/4),
10 TPS serentak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di
beberapa Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Seperti di TPS 10 Aur Gading,
Kabupaten Sarolangun yang terdapat 221 mata pilih dianggap sebagai suara
penentu kursi parpol untuk di DPRD Kabupaten Sarolangun.
Sementara,
dari pantauan di TPS 21 Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, tampak antusias
warga yang melakukan pencoblosan. "Semua logistik yang dibutuhkan sudah
kita siapkan," ujar anggota KPU Kota Jambi A Rahim.
Menurut, Anggota KPU
Provinsi Jambi Desi Arianto mengatakan pada Minggu (13/4) pagi PSU dilaksanakan
sebanyak 6 TPS, yakni 1 TPS di Kabupaten Sarolangun, 1 TPS di Kota Jambi, 2 TPS
di Kabupaten Kerinci dan 2 TPS di Kota Sungaipenuh. "Kita melaksanakan 6
TPS untuk PSU hari ini,” sebutnya.
Selanjutnya,
pemungutan ulang tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota
untuk dapil setempat, namun kecuali Sarolangun. "Kalau Sarolangun PSU
untuk seluruh dapil, karena permasalahannya lain," ujarnya.
Terpisah,
anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ribut Swarsono mengatakan, bahwa pihaknya
memfokuskan pengawasan pada pemungutan suara ulang tersebut. "Kita sudah
memerintahkan pihak Panwaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat,”
ucapnya.
Sementara
itu, di kabupaten paling barat Provinsi Jambi ini, ada dua TPS di Kecamatan
Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh yaitu TPS 2 Koto Dian dan TPS 2 Desa Tanjung,
dua TPS ini diputuskan oleh KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dikarenakan kesalah surat suara dari dapil lain yaitu dapil 3 Kecamatan Kumun
Debai dan Tanah Kampung, sedangkan Hamparan Rawang, Koto Baru dan Pesisir Bukit
merupakan wilayah daerah pemilihan (dapil) 2. Di Kabupaten Kerinci juga
dilakukan pemungutan suara ulang di TPS I dan II di Desa Air Betung Kecamatan
Gunung Kerinci.
Di mana pada saat
pemungutan suara 9 April lalu, diketahui di Koto Dian terdapat 1 surat suara
untuk dapil 3 berada di kota hasil pencoblosan di TPS 2 Koto Dian, sedangkan 7
di antara dikembalikan warga ke petugas KPPS pada saat hendak melakukan
pencoblosan karena tidak menemukan nama serta nomor caleg yang hendak mereka
pilih.
Sementara di
TPS 2 Desa Tanjung juga terjadi hal yang sama terdapat 5 surat suara dari dapil
3 yang telah dicoblos sedangkan 13 surat
suara dikembalikan pada saat pencoblosan.
Doni Umar,
Ketua KPU Kota Sungaipenuh kepada Harian
Jambi Minggu (13/4) mengatakan sesaui dengan peraturan KPU dan hasil pleno
KPU beberapa hari yang lalu memutuskan 2 TPS ini dilakukan pemungutan suara
ulang dikarenakan kesalahan pendistribusian surat suara ke TPS sehingga warga
terjadi kesalahan pada saat pencoblosan, hal itu menurut Doni sesuai PKPU
merupakan kesalahan fatal dan hasil pemungutan suara pun batal khusus untuk
DPRD Kota di 2 TPS ini.
"Sesuai
aturan memang tidak boleh terjadi hal demikian makanya setelah kita plenokan
masalah di dua TPS di Kecamatan Hamparan Rawang maka diputuskan pemungutan
suara ulang," katanya.
Kesalahan
pendistribusian surat suara ini menurut Ketua KPU dikarenakan kesalahan teknis
pada saat pengepakan surat suara untuk dapil 2 dan dapil 3.
"Ya, itu
kesalahan teknis karena mungkin petugas tidak terlalu jeli dan teliti pada saat
sortir surat suara untuk beberapa dapil dan terpenting itu bukan disengaja oleh
anggota kita," terangnya.
Untuk surat
suara yang digunakan untuk pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut diambil
dari surat suara cadangan yang tersedia di KPU, dan jumlah yang akan diserahkan
sebanyak surat suara sebelumnya. Tercatat di TPS 2 Koto Dian terdapat 212 DPT
dan di TPS 2 Tanjung 209 DPT.
Berdasarkan
pantauan Harian Jambi di lapangan
terlihat sejumlah petugas mulai mempersiapkan pemungutan suara ulang, namun
sampai berita ini ditulis belum terlihat dimulainya pencoblosan ulang di 2 TPS
tersebut.
Hal yang sama
juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci juga menggelar
pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS II Desa Air Betung, Kecamatan Gunung
Kerinci, pagi ini. Hal ini disampaikan Kumaini, Divisi Teknis pada koran ini
tadi pagi.
Kumaini
mengatakan, diulangnya PSU di dua TPS Desa Air Betung dikarenakan ada surat
suara dapil 2 masuk ke dapil 4 tepatnya di TPS I dan II Air Desa Air Betung
sehingga harus diulang karena surat suara yang nyasar tersebut sudah dicoblos
warga.
Untuk
melakukan pemungutan suara ulang surat suara sudah disiapkan oleh KPU. Hal ini
dibenarkan Divisi Sosialisasi KPU Kerinci Karyadi kepada Harian Jambi Minggu
(13/4) pagi. "Hari ini PSU dilaksanakan di TPS I dan II Desa Air Betung
Kecamatan Gunung Kerinci, dan logistik surat suara dan kotak suara sudah
dikirim malam tadi," jelasnya.
Dia menambahkan
PSU yang dilaksanakan di Air Betung akan dihadiri langsung Panwaslu Kerinci dan
KPU. PSU sendiri menurut jadwal akan dimulai pada pukul 07.30 WIB pagi ini.
"Ya, dimulai pukul 07.30 WIB dalam jadwal, PSU di Desa Air Bentung ini
merupakan satu-satunya di Kerinci hal ini dikarenakan ada kesalahan teknis, ada
surat suara yang dari dapil dua masuk dapil 4 tepatnya di Desa Air
Betung," jelasnya.
Sebelumnya,
Marjohan mengatakan diulang dikarenakan surat suara untuk dapil 2 tersebut sudah dicoblos, dan diketahui setelah 105
surat suara yang telah tercoblos sebanyak 105 surat suara. "Ya, ada surat
suara DPRD Kabupaten Kerinci yang dapil 2 masuk ke dapil 4 dan itu diketahui
setelah setelah dicoblos warga ke 105 kalinya," jelasnya.
Surat suara
DPRD Kerinci yang tercampur ke TPS I dan II Air Betung, yakni sebanyak 24
lembar surat suara, dan itu sudah bercampur dengan yang surat suara lain,
beruntung surat suara belum dibuka. "Belum dihitung suara sah,"
ungkapnya.
Marjohan
mengaku tidak tahu pasti kenapa surat suara dapil 2 bisa masuk ke dapil 4
Gunung Kerinci, dia mengatakan kemungkinan bercampur saat di dalam kotak saat
pengiriman dari Jakarta sehingga saat sortir tidak diketahui.
Sementara
itu, mata pilih DPT di TPS I sebanyak 201 dan di TPS II terdapat 187 DPT yang
harus melakukan pencoblosan ulang. "Surat suara PSU sudah disortir,
distribusi akan langsung dibawa ke TPS tersebut," tegasnya.
Harus Dilakukan Evaluasi
Menyikapi
indikasi mengenai proses pemungutan suara ulang, menurut pengamat sosial Bahren
Nurdin SS MA mengatakan penyelenggara Pemilu ke depan harus melakukan evaluasi
terhadap persoalan teknis mengenai penyelengaraan pesta demokrasi lima tahun
sekali ini.
“Ini kan
menyangkut dengan orang, untuk itu KPU harus bisa lebih selektif dalam
menetapkan orang-orang yang akan menjadi penyelenggara Pemilu terutama di
tingkat PPS dan KPPS,” ujarnya.
Selain
melakukan rekrut yang seletif, juga harus dibaringi dengan pendidikan atau pelatihan
yan diberikan secara khusus. “Penyelenggara Pemilu yang berada di tingkat bawah
harus juga bisa memahami persoalan penyelenggaraan Pemilu, karena merekalah
yang berhadapan langsung dengan pemilih. Kalau KPPSnya tidak profesioanl maka
hasilnya seperti yang dialami oleh 10 TPS,” sebutnya.
Namun
ditambahkannya, ke depan KPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk
melaksanakan Pemilu harus bisa lebih jeli lagi, agar proses pemungutan suara
ulang tidak terjadi. “Ya, kecuali ada sesuatu yang tidak mungkin kita prediksi
seperti bencana dan lainnya. Tapi kalau mengenai persoalan teknis seperti surat
suara dan lainnya sudah bisa diatasi oleh KPU,” harap Dosen IAIN STS Jambi ini.
Lebih lanjut
dikataknnya, bahwa KPU harus sudah bisa menyediaka alat atau cara yang lebib
baik lagi dalam melaksanakan Pemilu. “Seperti menggunakan alat teknologi yang
ada dan atau apapun. Namun yang jelas, KPU harus menyiapkannya sehingga Pemilu
mendatang bisa lebih baik lagi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita
inginkan,” katanya.
Hal yang sama
juga dikatakan oleh Amrullah salah satu pegiat Pemilu mengatakan bahwa dari
pengamatan sementara menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang ini harus bisa
melakukan evaluasi. “Berdasarakan catatan kita menunjukkan bahwa KPU harus melakukan
evaluasi terutama penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, yang masih minim
dengan pengetahuan terhadap proses dan tahapan pencoblosan dan penghitungan
surat suara sehingga tidak tejadi pemungutan suara ulang,” jelasnya. (*/tim/ima)(Harian Jambi edisi Cetak Pagi sENIN 14 aPRIL 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar