Rabu, 09 Oktober 2013

Kajati Jambi Syaifudin Kasim Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mengendap


Wakajati Jambi JW Purba Bersama LSM.Ist



Jambi, Bute Ekspres

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim bersama Wakil Kejati Jambi Jhon W Purba diminta untuk menuntaskan penyelidikan kasus-kasus korupsi yang kini mengendap di Kejati Jambi. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby juga diminta agar tak menjadi “makelar” kasus korupsi di Kejati Jambi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) Jambi, Rahmat Hidayat kepada Bute Ekspres, Selasa (8/10/13) mengatakan, GBRK dan Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (Sorak) Jambi telah menggelar aksinya di depan kantor Kejati Jambi Senin kemarin.

Massa mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan sejumlah kasus yang ditangani Kejati Jambi, salah satunya adalah kasus dana bencana alam (bencal) Kabupaten Kerinci. Kajati dan Wakajati Jambi diminta untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang tengah diselidiki Kejati Jambi.

Menurut Rahmat Hidayat , dari data Kejati Jambi beserta Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dalam Provinsi Jambi telah menyelidiki 52 kasus korupsi periode tahun  2013.

Disebutkan, sudah dua tahun, kasus bencana alam (bencal) Kabupaten Kerinci hingga kini masih ngendap. “Saat kami tanya Aspidsus Kejati Jambi jawabannya cuma puldata dan pemeriksaan saksi,”kata Jamhuri, salah seorang pendemo saat berorasi.

Menurut Jamhuri, mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi. Mereka juga mendesak agar Kajati Jambi segera merekomendasikan ke Kejagung agar Aspidsus Kejati Jambi diganti.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Aspidsus, karena diduga banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang telah ditangani tidak tuntas. Dan mendesak Jaksa Agung Muda pengawasan Kejagung RI untuk segera memeriksa Aspidsus Kejati Jambi terkait dana Bencal Kerinci dan kasus korupsi lainnya,”ujar Jamhuri.

Pendemo juga membeberkan sejumlah kasus yang tidak ada kejelasannya, seperti pengusutan dugaan penyimpangan paket 10 pada Dinas PU Tebo tahun 2010 senilai Rp 17 miliar. Kemudian dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan jalan dua jalur SMA 1 Bernai-Sungai Abang pada Dinas PUP Sarolangun yang berdasarkan temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 3,3 miliar, dan dugaan penyimpangan proyek jalan BTS Kerinci-Sanggaran Agung pada Dinas PU Provinsi Jambi.

Kemudian kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Nurdin Hamzah (NH). PT NH merupakan distributor tunggal merk Unilever di beberapa swalayan di Jambi. Penyidikan oleh Dirjen Pajak Pusat telah bertindak memerintahkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wilayah Jambi untuk melakukan penagihan.

Produk Unilever di Kota Jambi dijual di Matahari Departemen Store, Supermarket Trona, Jamtos, Meranti, dan Ramayana. Rahmad menduga swalayan tersebut bagian dari konspirasi penggelapan pajak oleh PT NH.

Sementara Koalisi Mahasiswa Pemantau Pembangunan (Komapen) Jambi juga meminta Kejati Jambi yang baru untuk segera mengusut tuntas beberapa kegiatan proyek pemerintah.

Dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang peralatan praktek SMK 1 Sarolangun, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009, dan dugaan korupsi pengadaan buku dan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SD dan SLTP di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Batanghari 2011 sumber dana DAK. srg

Tidak ada komentar: