Sabtu, 21 September 2013

Ribuan Suku Adat Terpencil di Provinsi Jambi Belum Rekam e-KTP



Jambi, Beritaku
Ribuan warga komunitas adat terpencil (KAT) di Provinsi Jambi hingga kini belum memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Instansi terkait bisa bekerja berkaitan dengan hak-hak politik warga, terutama yang berkaitan dengan KTP elektronik, kalau bisa itu dipercepat, untuk mempercepat mereka mendapat hak politik jelang Pemilu 9 April 2014 mendatang.

Demikian dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir.Syahrasaddin, M.Si kepada Bute Ekspres, Kamis (19/9/13). Menurutnya, pihaknya telah menyarankan hal tersebut saat pembukaan rapat koordinasi kelompok kerja pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil / Suku Anak Dalam Tahun Anggaran 2012 lalu.

Disebutkan, Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Jambi bukan hanya Suku Anak Dalam (SAD), tetapi ada juga Suku Bajau. “Jangan sampai satu suku itu terlupakan, bagaimanapun itu komunitas kita,”katanya.

Syahrasaddin menjelaskan, pemerintah sudah lama sekali mengintervensi SAD dengan program-program, namun program-program itu tidak berhasil, seperti pembangunan rumah bagi SAD dan penanaman pohon.

“Sekarang pemerintah mencoba melakukan intervensi secara komprehensif, mulai dari satuan rumahnya, kalau sebelumnya satuan rumahnya dibangun berdekatan. Ternyata kebudayaan mereka tidak bisa seperti itu, jadi diusahakan tempat-tempat yang lebih luas,”katanya.

Dikatakan, kendala utama dalam pemberdayaan SAD adalah kebiasaan dan budaya mereka yang masih melangun atau hidup berpindah-pindah. “Masyarakat modern saja masih sulit pemberdayaannya, apalagi masyarakat yang hidup berpindah-pindah. Tetapi kita akan lakukan secara  gradual atau bertahap untuk memperbaiki kesejahteraan mereka,”katanya.

Sekda menghimbau pemerintah kabupaten/kota yang ada KAT supaya di Dinas Pendidikannya dibuat satu Eselon IV yang khusus mengurusi Komunitas Adat Terpencil, seperti yang dilakukan  oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Menurut Syahrasaddin, KAT yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Jambi, berangsur-angsur-angsur mengalami perubahan kearah yang lebih maju, walaupun belum sesuai dengan yang diharapkan.

Sekda menguraikan, jumlah kabupaten yang terdapat kantong-kantong warga Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Jambi terdapat di 8 kabupaten, 18 kecamatan, 22 desa, dan di 28 lokasi, yang pada umumnya tinggal di dalam hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Hutan Produksi dan Hutan Taman Raya dengan bertempat tingggal berpindah-pindah/nomaden.

“Data populasi KAT SAD di Provinsi Jambi yang terhimpun pada Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi berdasarkan hasil Pemetaan Sosial yang dilakukan oleh Unsur Dinas Instansi Terkait Provinsi dan Perguruan Tinggi Universitas Jambi berjumlah 4.831 KK/24.155 jiwa,”katanya.

Jumlah yang sudah diberdayakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebanyak 3.754 KK, yang belum diberdayakan sampai tahun 2012 sebanyak 845 KK, dan yang sedang diberdayakan tiga tahun terakhir sampai pada tahun 2012 sebanyak 121 KK.srg
========

Tidak ada komentar: