Selasa, 10 September 2013

Gubernur Jambi Tegaskan Sat Pol PP Paham Perda

Jambi , Bute Ekspres

Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Se Provinsi Jambi untuk memahami dan menegakkan Peraturan Daerah demi ketenteraman dan ketertiban umum.

Jajaran Satpol PP wajib memahami Peraturan Daerah,  sehingga saudara bisa koreksi atas tindakan yang ada dibutuhkan kemampuan yang handal dan arif dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan persuasif sehingga sehingga masyarakat benar benar merasa dilayani dan dilindungi.

Penegasan itu diutarakan HBA saat membuka acara Bimbingan Teknis Pemantapan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah Se Provinsi Jambi, Kamis (5/9) Bertempat Shang Ratu Hotel Jambi.

Disebutkan, peran Satpol PP semestinya memberi ruang kepada masyarakat umum menikmati kenyamanan dan terbebas dari kesemrawutan kota akibat tidak patuhnya masyarakat terhadap Peraturan Daerah.

Atau penegakan Perda yang belum optimal, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta permasalahan lain terkait Perda  yang selalu menjadi momok dapat ditindak tegas.

“Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja secara tegas menyatakan bahwa tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah serta perlindungan masyarakat,”katanya.

HBA menegaskan, menghadapi masyarakat harus dengan kemampuan manajerial yang baik, antisipasi awal dan pendekatan persuasif hendaknya menjadi langkah yang mesti dilakukan mengingat kebutuhan dan sebahagian kehidupan masyarakat terkadang bersinggungan dengan Perda.

HBA menekankan beberapa point penting yang harus dilaksanakan Jajaran Satpol PP; Selalu meningkatkan profesionalitas dan disiplin pribadi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Meningkatkan kepekaan terhadap perubahan dan dinamika masyarakat yang begitu cepat untuk mendeteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan  ketertiban masyarakat serta penegakan Perda, Hindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kemudian senantiasa menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan instansi terkait dan segenap komponen masyarakat lainnya baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari hari, memberi pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga masyarakat.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Jambi Drs. John Eka Powa, ME., menyampaikan bimbingan teknis tersebut diselenggarakan dengan  maksud memberi pencerahan kepada Polisi Pamong Praja sebagai tambahan pengetahuan agar dapat menunjang tugas pokok  polisi Pamong Praja didaerah masing masing dengan tujuan Penegakan Perda yang dilakukan dapat memelihara ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polisi Pamong Praja.

Dalam Laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi menyampaikan peserta Bintek Pemantapan Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Perda merupakan utusan Pol PP dari seluruh Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi.srg

Tidak ada komentar: