Ini
lho tarif pembuatan Surat Izin Mengebudi (SIM), Sesuai Peraturan
Pemerintah RI Nomor 50 tahun 2010, tentang jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.
Berdasarkan share melalui jejaring sosial, Facebook Divisi Humas Polri berikut tariff yang berlaku bila warga akan mengurus pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.(Inet)
Berdasarkan share melalui jejaring sosial, Facebook Divisi Humas Polri berikut tariff yang berlaku bila warga akan mengurus pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.(Inet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar