Asisten Walikota Reynold saat menerima massa APKPD Jambi saat unjukrasa tentang Pasar Angso Duo di Kantor Walikota Jambi Senin 22-4-13.Foto Rosenman manihuruk |
Demo APKPD Pasar Angso Duo di Kantor Walikota Jambi Senin 22-4-13.Foto Rosenman Manihuruk |
Jambi, Beritaku
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dinilai “mandul” dalam melaksanakan relokasi Pasar Induk Tradisional Angso Duo Kota Jambi. Mandulnya Pemkot Jambi karena telah diperalat oleh pihak ketiga yang mengarahkan relokasi pasar tersebut dilakukan dengan dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) atau pola perjanjian BOT (Built Operate and Transfer).
Kenapa Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi “mandul” dan pasrah menerima BOT tersebut. Padahal sebelumnya DPRD Kota Jambi sempat menolak keras system BOT tersebut, namun kini pada akhirnya “pasrah”. Bahkan dewan kota mengkritisi dan menolak menolak pola BOT.
Mereka awal yang menolak keras itu yakni Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar, Jefri Pardede dan Nuzul Prakasa, kemudian Fraksi PDIP, Junaidi Singarimbun dan masih ada dari Fraksi PKS dan lainnya. Namun kini semuanya bagaikan “kerbau dicucuk hidung”.
Hal itu terungkap dalam orasi massa Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (APKPD) Jambi saat berunjukrasa di kantor Walikota Jambi, Senin (22/4/13). Menurut Koordinatol Lapangan APKPD Jambi, Amrizal Munir mengatakan, ada enam peryataan sikap mereka terkait dengan relokasi pasar angso duo dengan pola BOT.
“Kami menuntut DPRD dan Pemkot Jambi untuk menolak rencana BOT pasar angso duo oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak ke tiga atau investor karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Kemudian mendesak DPRD dan Pemkot Jambi untuk menolak persetujuan penghapusan asset Pemkot Jambi yang berada di Pasar Angso Duo Kota Jambi karena asset-aset tersebut belum layak untuk dihapuskan dan penghapusan asset tersebut merugikan Pemkot Jambi.
Selanjutnya mendesak DPRD dan Pemprov Jambi untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan dan pengelolaan angso duo kepada Pemkot Jambi dengan SKPD terkait. Menuntut DPRD dan Pemprov Jambi untuk membatalkan kesepakatan atau persetujuan kerjasama BOT dengan pihak ketiga.
“Kami juga menuntut DPRD Pemprov Jambi untuk membubarkan Pansus yang dibentuk DPRD Provinsi Jambi soal BOT Pasar Angso Duo Jambi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menuntut Pemprov Jambi untuk membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Pasar Angso Duo Jambi,”katanya.
Massa APKPD Jambi juga menuntut Pemprov Jambi dan Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran APBD dan APBN guna membantu Pemkot Jambi merenovasi dan mengelola Paar Tradisional Angso Duo Kota Jambi, sebagaimana diamanatkan Permendagri No 28 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional.
Massa APKPD Jambi diterima oleh Asisten Walikota Jambi, Reynold. Namun Reynold mengatakan kalau tentang Pasar Angso Duo Jambi kini masih dalam tahab pembahasan.
Seperti diberitakan Bute Ekspres sebelumnya, Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus (HBA) MM menyatakan bahwa Pasar Angso Duo sudah tahap pembahasan yaitu tahap persetujuan dewan dan kemudian pengumuman dan pelelangan.
Dikatakan Gubernur Jambi HBA bahwa pedagang yang telah ada di pasar Angso Duo akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko dan kios di pasar Angso Duo Baru.
Disebutkan, para pedagang pasar Angso Duo lama yang menempati toko, kios, dan los yang daftar namanya telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Jambi nomor 917 tahun 2012 sejumlah 2.688 pedagang akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko, kios, los di pasar Angso Duo Baru.
“Bagi para Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengelola pasar Jambi nomor 651 tahun 2012 sejumlah 514 pedagang tentu akan pula kita perhatikan,”katanya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, HBA menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah kota Jambi bersepakat untuk merelokasi pasar Angso Duo ke lahan kosong milik pemerintah provinsi Jambi seluas 92.071 M yang berada di sebelah pasar Angso Duo, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Keputusan DPRD provinsi jambi nomor 6 tahun 2004.
“Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kota Jambi dengan didukung oleh DPRD kota Jambi dalam rapat tanggal 2 Maret 2012 menyepakati bahwa pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo di lokasi baru, dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pihak ketiga dengan pola bangun guna serah,”katanya.
Disebutkan, kerjasama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo merupakan kerjasama tiga pihak, yaitu kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi dengan pihak ketiga.
“Dukungan persetujuan DPRD provinsi Jambi atas rancangan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi tentang pelayanan bersama dalam pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo oleh pihak ketiga adalah amanat dari pasal 9 PP nomor 50 tahun 2007. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam rancangan perjanjian kerjasama ini dilandasi dengan prinsip transparansi, itikad baik, dan saling menguntungkan,”jelasnya.
Ditambahkan, perjanjian kerjasama ini disusun atas tanggung jawab bersama pemprov Jambi dan Pemkot kepada masyarakat untuk menciptakan bangunan modern pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat dan berdaya saing melalui kegiatan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan yang lebih profesional.
“Dengan demikian, diharapkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku pasar meningkat. Bangunan pasar Angso Duo lama milik pemkot akan dihapuskan dengan meminta persetujuan DPRD kota Jambi. Pembongkaran dapat dilakukan setelah bangunan Pasar Angso Duo Baru selesai dibangun dan dapat digunakan,”ujarnya.
Kawasan Pasar Angso Duo Lama yang berlokasi di tanah milik Pemprov Jambi yaitu di HPL nomor 10 tahun 2007, disepakati oleh Pemprov dan Pemkot Jambi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kawasan RTH ini akan menjadi penunjang keberadaan Pasar Angso Duo Baru, keberadaan Menara Arasy di seberang kita Jambi, dan keberadaan jembatan pedestrian yang pembangunannya sedang berjalan,” katanya.
Disebutkan, pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk membahas rencana pembangunan Pasar Angso Duo, Senin (22/4) masih berlangsung tanpa kesepakatan.(rosenman saragih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dinilai “mandul” dalam melaksanakan relokasi Pasar Induk Tradisional Angso Duo Kota Jambi. Mandulnya Pemkot Jambi karena telah diperalat oleh pihak ketiga yang mengarahkan relokasi pasar tersebut dilakukan dengan dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) atau pola perjanjian BOT (Built Operate and Transfer).
Kenapa Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi “mandul” dan pasrah menerima BOT tersebut. Padahal sebelumnya DPRD Kota Jambi sempat menolak keras system BOT tersebut, namun kini pada akhirnya “pasrah”. Bahkan dewan kota mengkritisi dan menolak menolak pola BOT.
Mereka awal yang menolak keras itu yakni Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar, Jefri Pardede dan Nuzul Prakasa, kemudian Fraksi PDIP, Junaidi Singarimbun dan masih ada dari Fraksi PKS dan lainnya. Namun kini semuanya bagaikan “kerbau dicucuk hidung”.
Hal itu terungkap dalam orasi massa Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (APKPD) Jambi saat berunjukrasa di kantor Walikota Jambi, Senin (22/4/13). Menurut Koordinatol Lapangan APKPD Jambi, Amrizal Munir mengatakan, ada enam peryataan sikap mereka terkait dengan relokasi pasar angso duo dengan pola BOT.
“Kami menuntut DPRD dan Pemkot Jambi untuk menolak rencana BOT pasar angso duo oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak ke tiga atau investor karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Kemudian mendesak DPRD dan Pemkot Jambi untuk menolak persetujuan penghapusan asset Pemkot Jambi yang berada di Pasar Angso Duo Kota Jambi karena asset-aset tersebut belum layak untuk dihapuskan dan penghapusan asset tersebut merugikan Pemkot Jambi.
Selanjutnya mendesak DPRD dan Pemprov Jambi untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan dan pengelolaan angso duo kepada Pemkot Jambi dengan SKPD terkait. Menuntut DPRD dan Pemprov Jambi untuk membatalkan kesepakatan atau persetujuan kerjasama BOT dengan pihak ketiga.
“Kami juga menuntut DPRD Pemprov Jambi untuk membubarkan Pansus yang dibentuk DPRD Provinsi Jambi soal BOT Pasar Angso Duo Jambi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menuntut Pemprov Jambi untuk membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Pasar Angso Duo Jambi,”katanya.
Massa APKPD Jambi juga menuntut Pemprov Jambi dan Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran APBD dan APBN guna membantu Pemkot Jambi merenovasi dan mengelola Paar Tradisional Angso Duo Kota Jambi, sebagaimana diamanatkan Permendagri No 28 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional.
Massa APKPD Jambi diterima oleh Asisten Walikota Jambi, Reynold. Namun Reynold mengatakan kalau tentang Pasar Angso Duo Jambi kini masih dalam tahab pembahasan.
Seperti diberitakan Bute Ekspres sebelumnya, Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus (HBA) MM menyatakan bahwa Pasar Angso Duo sudah tahap pembahasan yaitu tahap persetujuan dewan dan kemudian pengumuman dan pelelangan.
Dikatakan Gubernur Jambi HBA bahwa pedagang yang telah ada di pasar Angso Duo akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko dan kios di pasar Angso Duo Baru.
Disebutkan, para pedagang pasar Angso Duo lama yang menempati toko, kios, dan los yang daftar namanya telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Jambi nomor 917 tahun 2012 sejumlah 2.688 pedagang akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko, kios, los di pasar Angso Duo Baru.
“Bagi para Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengelola pasar Jambi nomor 651 tahun 2012 sejumlah 514 pedagang tentu akan pula kita perhatikan,”katanya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, HBA menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah kota Jambi bersepakat untuk merelokasi pasar Angso Duo ke lahan kosong milik pemerintah provinsi Jambi seluas 92.071 M yang berada di sebelah pasar Angso Duo, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Keputusan DPRD provinsi jambi nomor 6 tahun 2004.
“Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kota Jambi dengan didukung oleh DPRD kota Jambi dalam rapat tanggal 2 Maret 2012 menyepakati bahwa pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo di lokasi baru, dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pihak ketiga dengan pola bangun guna serah,”katanya.
Disebutkan, kerjasama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo merupakan kerjasama tiga pihak, yaitu kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi dengan pihak ketiga.
“Dukungan persetujuan DPRD provinsi Jambi atas rancangan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi tentang pelayanan bersama dalam pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo oleh pihak ketiga adalah amanat dari pasal 9 PP nomor 50 tahun 2007. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam rancangan perjanjian kerjasama ini dilandasi dengan prinsip transparansi, itikad baik, dan saling menguntungkan,”jelasnya.
Ditambahkan, perjanjian kerjasama ini disusun atas tanggung jawab bersama pemprov Jambi dan Pemkot kepada masyarakat untuk menciptakan bangunan modern pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat dan berdaya saing melalui kegiatan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan yang lebih profesional.
“Dengan demikian, diharapkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku pasar meningkat. Bangunan pasar Angso Duo lama milik pemkot akan dihapuskan dengan meminta persetujuan DPRD kota Jambi. Pembongkaran dapat dilakukan setelah bangunan Pasar Angso Duo Baru selesai dibangun dan dapat digunakan,”ujarnya.
Kawasan Pasar Angso Duo Lama yang berlokasi di tanah milik Pemprov Jambi yaitu di HPL nomor 10 tahun 2007, disepakati oleh Pemprov dan Pemkot Jambi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kawasan RTH ini akan menjadi penunjang keberadaan Pasar Angso Duo Baru, keberadaan Menara Arasy di seberang kita Jambi, dan keberadaan jembatan pedestrian yang pembangunannya sedang berjalan,” katanya.
Disebutkan, pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk membahas rencana pembangunan Pasar Angso Duo, Senin (22/4) masih berlangsung tanpa kesepakatan.(rosenman saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar