Jumat, 15 Maret 2013

Praktek PETI di Tebo Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk

Dompeng mesin pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di DAS Sungai Batanghari tepatnya di Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir Senin 11-3-13. Foto-foto Rosenman Saragih Manihuruk
Jambi, Simantab


Praktek penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tebo kini masih marak dan diduga dibekingi oknum aparat dan pejabat setempat. Para penambang liar kini menjarah lahan seluas 15 ribu hektare yang berpotensi emas di Sungai Batang Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Praktek PETI tersebut telah berlangsung lama sehingga terindikasi kuat dibekingi oknum aparat dan pejabat setempat tanpa adanya penertiban. Pengamatan Simantab Senin (11/3/13) di DAS Sungai Batang Tebo, Desa Rantau Api, Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Kabupaten Tebo menunjukkan, puluhan mesin dompeng tampak berjejer di pinggir sungai.

Praktek PETI mesin dompeng itu tampak disepanjang DAS dari Sungai Bengkal hingga ujung  Kecamatan Tebo Tengah Ilir.  

Ketua Rt 09  Desa Rantau Api Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Sayuti mengatakan, dari 34 kepala keluarga (KK) warganya, sebanyak 80 persen berprofesi sebagai penambang emas illegal. “Ini sudah profesi turun temurun, dan tak ada penertiban dari aparat. Menambang emas adalah mata pencaharian utama,”ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Halim (PDI-P) mengatakan, maraknya kegiatan PETI di Kabupaten Tebo dan Bungo diduga kuat ada yang membekingi. Hingga kini praktek PETI di Tebo dan Bungo sulit dihentikan dan baru sebatas razia aparat.


“Masyarakat tidak akan berani melakukan PETI sendirian tanpa adanya bekingan dari oknum aparat atau pejabat setempat. Selama ada oknum yang bermain, PETI tidak akan mungkin diberantas. Caranya memberantas harus dari oknum yang bekingi dulu. Kalau hanya sebatas razia, itu akan sia-sia,”katanya.

Menurut H Halim, PETI kini tidak hanya beroperasi Sungai Batang Tebo, namun hampir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari yang melintasi Kabupaten Tebo, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Muarojambi dan Tanjung Jabung Barat.


Disebutkan, pemberantasan PETI di Provinsi Jambi harus dimulai dari oknum yang membekingi PETI tersebut. Praktek PETI tersebut disinyalir dibekingi oknum aparat dan oknum pejabat. Pengusaha yang menampung hasil penambangan PETI juga harus segera ditangkap.

“Kita minta komitmen jajaran Kapolda Jambi atau Mabes Polri untuk turun tangan langsung dalam pemberantasan PETI di Provinsi Jambi. Akibat praktek PETI tersebut juga merusak lingkungan seperti pencemaran air Sungai Batanghari seperti bahan kimia merkuri dan air raksa,”katanya.

Sementara itu, seorang aktivis lingkungan Jambi, Fiet Haryadi, mengatakan, penambang emas liar yang ada di Provinsi Jambi tidak pernah berhenti beraktivitas, meski terus dilakukan razia oleh aparat.

Hal itu dimungkinkan karena usaha mereka sangat menjanjikan dari sisi keuntungan. Sehari seorang penambang bisa mengantongi hasil Rp 4,6 juta. Lokasi PETI di Tebo dan Bungo terdapat di Sungai Batang Tebo dan Batang Bungo.

Letaknya terdapat dari Desa Sungai Bengkal, Desa Rantau Api dan di Bungo di Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo. Dari tepi sungai bunyi mesin dompeng yang sedang beraktivitas sangat jelas terdengar.

Puluhan mesin dompeng berjejer disetiap mesin dompeng itu rata-rata terdapat tiga orang pekerja. Untuk melakukan penambangan emas liar, pertama harus memiliki mesin dompeng. Untuk satu mesin dompeng sedikitnya ada tiga orang pekerja. Sehari minyak yang dibutuhkan satu galon atau 35 liter.

Menurut Fiet Haryadi, harga emas dompeng tergantung dari harga emas di pasaran. Kalau dulu biasa dijual pendompeng 1 gram dengan harga Rp 360 ribu, kini naik menjadi Rp 400 ribu per gram.

Disebutkan, jika melihat dari harga tersebut, pendompeng yang bisa mendapatkan 11 gram emas dalam sehari, bisa mengantongi uang sebanyak Rp 4,6 juta. Maksimal dalam sebulan seorang penambang emas bisa berpenghasilan sebesar Rp 138 juta.

Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar saat ditanya soal PETI tersebut mengatakan, pemberantasan PETI bagaikan buah simalakama. Warga masih mengandalkan mata pencaharian dari PETI, disisi lain PETI merusak lingkungan hidup.

Menurutnya, Pemprov Jambi, Polda Jambi dan TNI serta Pemkab Tebo dan Bungo akan duduk bersama untuk mencari solusinya dengan tidak menelantarkan mata pencaharian warga.

Menurutnya, Kabupaten Tebo dan Bungo sangat kaya akan cadangan emas. Sedikitnya, dari penelitian Dinas ESDM ada 15.000 hektare lahan berpotensi emas di Tebo dan Bungo.

Disebutkan, wilayah yang berpotensi memiliki kandungan emas tersebut terdapat di sepanjang daerah aliran sungai, dari Tebo hingga Sungai Mangun Jayo, Sungai Jeringan, Sungai Gambir, Sungai Buluh, Sungai Benit, Sungai Tengal Kiri, Sungai Tegan Rantau Pandan, Limbur Lubuk Mengkuang, di Kecamatan Tanah Sepenggal dan Kecamatan Jujuhan. Rosenman saragih

Tidak ada komentar: