Minggu, 24 Februari 2013

Tonggung Napitupulu Ngotot Dokumen Perusahaanya Dipalsukan

Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu (kiri) dan terdakwa Wahyu Asoka pelaksana proyek di sidang Tipikor PN Jambi, Kamis (21/2/13). Foto rosenman saragih

Tiga Saksi : Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH (tengah) dengan dua hakim anggota Eliwarti SH (kiri) dan Amir SH (Hakim Adhok-kanan) saat mendegarkan keterangan tiga saksi dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku Jambi  senilai Rp 7,7 miliar di PN Jambi, Kamis (21/2/13). Foto rosenman saragih
Sidang Tipikor Proyek Fiktif Pengerukan Alur Pelayaran di Sungai Batanghari


Jambi, Simantab


Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengerukan alur Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku Jambi  senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011 (APBN) mulai disidangkan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (21/2/13). Sidang Tipikor dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH dengan dua hakim tipikor Eliwarti SH dan Amir SH (Hakim Adhok).

Agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga saksi itu yakni Afrizal Said, Hari Wiyono masing-masing PNS pengawas lapangan dari Adpel Jambi dan Sabari Kasubag TU Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (dulu Adpel), Jambi yang juga menjabat anggota Panitia Lelang.

Dipersidangan Afrizal Said, Hari Wiyono sebagai saksi untuk terdakwa Wahyu Asoka pelaksana proyek. Mantan Kepala Syahbandar dan Otoritas Jambi Belli J Picarima, Arif Hidayat, Gerry Iskandar, Toha Maryono dan Sutrisno juga kini sebagai terdakwa dalam kasus proyek fiktif tersebut.

Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang menayakan saksi Afrizal Said, Hari Wiyono terkait tugas mereka selaku pengawas lapangan proyek tersebut. Dalam keterangan kedua saksi mereka telah memberikan laporan sebanyak 72 kali kepada atasannya terkait dengan proses pengerjaan pengerukan alur sungai pelabuhan yang dikerjakan oleh PT PT Lince Romauli Raya (Jakarta) 6 Desember 2011 lalu.

Menurut saksi Afrizal Said, Hari Wiyono kontrak proyek tercatat mulai 6 Agustus 2011 hingga 90 hari kalender. Namun pengerjaan baru dilakukan pada 6 Desember 2011. Keduanya juga telah melaporkan proses pengerjaan yang terlambat, namun kepada Kepala Syahbandar dan Otoritas Jambi Belli J Picarima saat itu hanya melayangkan surat teguran.

Sementara sidang untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu (61) mendengarkan keterangan saksi Sabari Kasubag TU Syahbandar dan Otorita Pelabuhan Jambi yang juga menjabat anggota Panitia Lelang.

Dalam Sabari, dirinya hanya dua kali dating ke Jakarta untuk melihat proses administrasi lelang. “Saya hanya dua kali ke Jakarta untuk melihat kelengkapan administrasi proses lelang proyek. Saya tidak mengetahui kalau PT Lince Romauli Raya selaku pemenang tender. Saya juga tidak mengenal Tonggung Napitupulu saat proses tender berlangsung,”kata Sabari saat ditanya Hakim Ketua Nelson Sitanggang keterlibatannya dalam proses tender.

Menurut Sabari, dirinya mengetahui PT Lince sebagai pelaksana proyek senilai Rp 7,7 Miliar itu dari surat pengajuan uang muka proyek dan pembayaran tahap awal proyek. Dirinya mengaku surat tersebut diserahkan oleh Sutrisno yang mengaku dari PT Linca Romauli Raya.

“Saya dikenalkan Kepala Syahbandar dan Otoritas Jambi, Belli J Picarima diruangannya tentang Sutrisno dari PT Lince Romauli Raya tersebut. Saya ada bertemu sebanyak dua kali. Kalau soal Tonggung Napitupulu saya tak pernah jumpa dan kenal selain dipersidangan ini,”kata Sabari.

Kemudian Hakim Nelson Sitanggang menayakan tentang keterangan saksi Sabari. “Bahwa sata tegaskan saya tidak memeliki karyawan yang bernama Sutrisno, itu saja yang saya bantah. Kalau keterangan yang lainnya saya setuju,”ujar Tonggung Napitupulu yang didampingi dua pengacaranya Kusnadi Hutahaean dan Andi Nalom Sianipar dari ANSP Advocates & Legal Consultans Jakarta.

Tonggung Napitupulu juga bersikukuh kalau dokumen perusahaannya dipalsukan dalam proyek tersebut. Dirinya tidak mengetahui proses proyek pengerukan alur sungai pelayaran senilai Rp 7,7 miliar seperti yang disangkakan JPU.

Tonggung Napitupulu mengaku hanya sebagai korban karena akta kuasa perusahaanya dipalsukan oleh pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011 tersebut.

Menurut Dirut PT Lince Romauli Raya itu, akibat pemalsuan tersebut membuat dirinya dipaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi sejak Jumat (2/11/2012) lalu.

Pengacaranya Kusnadi Hutahaean dan Andi Nalom Sianipar juga meminta kepada majelis hakim tentang pinjam pakai dokumen barangbukti untuk menguatkan kliennya bahwa akta perusahaannya dipalsukan. Namun Hakim Nelson Sitanggang tidak mengijinkannya karena hanya penyidik (JPU) yang dapat meminjam barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Soal keamanan alat bukti hanya penyidik yang memiliki keamanannya, kalau pengacara kami tidak boleh mengijinkannya sesuai dengan sidang Tipikor. Kalau soal dugaan pembuktian pemalsuan dokumen itu, nanti dipersidangan akan kita ungkap dan akan kita arahkan ke sana sama-sama,”ujar Nelson Sitanggang.

Menurut JPU, Tonggung Napitupulu disangkakan dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU  no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sidang lanjutan kasus ini Kamis (28/2/13) dengan agenda mendengarkan saksi lainnya. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: