Selasa, 26 Februari 2013

Pemprov Jambi Legowo Pulau Berhala Milik Provinsi Kepri

Pulau Berhala. Foto 23 Februari 2006. Dok Rosenman Saragih Manihuruk


Diriku Pulau Berhalo Asenk Lee Saragih Tahun  23 Februari 2006.

Bangunan Rumah Milik Provinsi jambi di Pulau Berhala. Foto 23 Feb 2006 Dok Rosenman Saragih Manihuruk

Pulau Berhala-Makam Rajo Jambi Paduko Berhalo Achmad Barus II di Pulau Berhalo. Foto Dok Rosenman Saragih Manihuruk 23 Feb 2006.
Jambi, Simantab

Pemerintah Provinsi Jambi harus legowo menerima keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) yang menetapkan Pulau Berhala masuk kedalam Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) juga menegaskan bahwa Pemprov Jambi telah berusaha maksimal untuk mempertahankan Pulau Berhala. 

Penegasan tersebut dinyatakan oleh HBA dalam Konferensi Pers Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pulau Berhala, bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (23/2/13) sore.

HBA didampingi Asisten I Sekda Provinsi Jambi, Kailani,SH,M.Hum; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M.Jaelani, SH,M.Hum; Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, Masherusin,SH,M.Si, dan salah seorang dari Tim Asistensi Pulau Berhala, Junaidi, T.Noor.

Gubernur mengatakan, meskipun putusan MK tentang Pulau Berhala tidak seperti yang diharapkan oleh Provinsi Jambi, yakni ditolaknya permohonan uji materi (judicial review) yang dikemukakan oleh Pemprov Jambi, namun bukan berarti Pemerintah Provinsi Jambi tidak serius dan tidak berbuat apa-apa untuk mempertahankan Pulau Berhala.

HBA mengungkapkan, Pemprov Jambi telah habis-habisan mempertahankan pulau nan eksotis tersebut. Gubernur Jambi HBA menjelaskan kronologi sengketa Pulau Berhala, yakni mulai tahun 1982, semasa kepemimpinan Masjchun Sofwan sebagai Gubernur Jambi, dilanjutkan pada masa kepemimpinan Abdurrahman Sayuti, kemudian masa kepemimpinan Zulkifli Nurdin, sampai pada masa kepemimpinannya (mulai 3 Agustus 2010), yang sampai tahun 2011 (Agustus), status Pulau Berhala masih status quo.

Disebutkan, tahun 1999, terbentuk kabupaten pemekaran, salah satunya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimana batas Tanjung Jabung Timur  dengan Provinsi Kepulauan Riau adalah Laut Cina Selatan. Tahun 2002, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang pada pasal 3 dinyatakan bahwa Pulau Berhala tidak masuk dalam Provinsi Kepri. 

Tahun 2003, pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Berhala. Dalam pembentukan Kabupaten Lingga ini dinyatakan, Pulau Berhala masuk ke Kabupaten Lingga.  ”Tahun 2011,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Masih dalam tahun 2011, Pemprov Kepri memprotes atau menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA) dan oleh MA, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tersebut dibatalkan,”kata HBA.

Disebutkan, setelah itu, Pemprov Jambi konsultasi ke Menteri Dalam Negeri, dan dari konsultsi tersebut, Pemprov Jambi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun putusan MK adalah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemprov Jambi.

Usai menuturkan kronologi singkat tersebut, HBA kembali menegaskan, kalau ada yang menyatakan Pemprov Jambi tidak sungguh-sungguh mempertahankan Pulau Berhala, pernyataan itu keliru.

“Pemprov Jambi sangat sungguh-sungguh memperjuangkan mempertahankan Pulau Berhala. Gubernur menilai, Tim Asistensi Pulau Berhala sudah cukup menguasai dan sudah representatif. Selain itu, Kuasa Hukum Pemprov Jambi adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri,”ujarnya.

Gubernur mengungkapkan, bahkan, Kuasa Hukum Pemprov Jambi dan Junaidi T. Noor (dari Tim Asistensi Pulau Berhala) sampai ke Belanda untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, sebagai salah satu bukti keseriusan Pemprov Jambi dalam memperjuangkan Pulau Berhala.

Memanggapi putusan MK, HBA mengatakan, ada kelemahan dari putusan MK, di satu sisi, uji materi Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan oleh Pemprov Jambi tidak dikabulkan oleh MK, namun di sisi lain, MK tidak membatalkan Undang-Undang Pembentukan Tanjung Jabung Timur. “Ini yang sedang kita kaji,” sebut  HBA.

HBA juga mengungkapkan, ada kelemahan Pemprov Jambi, yaitu, pada tahun 2001, Pemprov Jambi membeli tanah di sana (Pulau berhala) seluas 2 hektar (Ha), yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau (tahun 2001, Provinsi Kepri belum terbentuk, masih Provinsi Riau).

“Itu sangat menyulitkan kita,” ungkapnya. Saat ditanya peruntukan tanah 2 Ha tersebut, Junaidi T. Noor menambahkan, peruntukkantanah tersebut adalah untuk pembangunan 12  unit rumah dan makam.

Langkah atau upaya apa yang akan ditempuh Pemprov Jambi, kata HBA, saat ini Pemprov Jambi belum menerima salinan putusan MK. Selain menunggu salinan putusan  MK, Pemprov Jambi juga menunggu pernyataan atau respon dari Mendagri. “Salinan putusan MK itu nanti akan kita kaji dulu,”katanya.

HBA menyatakan, pada masa kepemimpinannya, kondisi sengketa Pulau Berhala ini sudah sangat sulit. “Ibarat penyakit kanker, kondisinya sudah stadium 4, yang resikonya sangat besar sekali,” ucapnya.

HBA meminta maaf kepada masyarakat Jambi atas putusan penolakan MK terhadap uji materi yang diajukan Pemprov Jambi. Dan, gubernur kembali menegaskan bahwa Pemprov Jambi sudah berjuang maksimal. Gubernur menghimbau agar jangan ada yang  mempolitisir kondisi ini.

“Saya harap jangan ada yang memancing di air ketuh, kita sudah berjuang habis-habisan,” ungkap HBA. Terkait pertanyaan apakah sejarah Paduka Berhala akan berubah,  Junaidi T. Noor menegaskan, meskipun ada putusan dari MK, namun sejarah Paduka Berhala tetap. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: