Jumat, 08 Februari 2013

Mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich “Paksa Bawahan” Tandatangani Nota Dinas

Sidang Tipikor: Sidang lanjutan kasus Damkar Tanjabtim dengan terdakwa Abdullah Hich, Syarifuddin Fadil dan Suparno di Tipikor PN Jambi, Rabu (6/2/13). Sidang menghadirkan tiga saksi terkait dengan nota dinas pembayaran. Foto rosenman saragih
Sidang Kasus Damkar 2004

Jambi, Simantab

Sidang lanjutan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2004 senilai Rp650 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilanjutkan Rabu (6/2/13) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang kasus korupsi yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Suprabowo, dan dua hakim anggota, menghadirkan tiga saksi kepada tiga terdakwa yakni mantan Bupati Tanjabtim, Abdullah Hich, mantan Sekda Tanjabtim Syarifuddin Fadil dan Suparno mantan Ketua Bappeda Tanjabtim.

Tiga saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak itu yakni mantan Asisten III Tanjabtim, Kholil, Syafrial dan Sukri mantan Kasubag Dinas Perlengkapan dan Aset Pemkab Tanjabtim.

Dalam persidangan tersebut, pertama majelis hakim meminta kesaksian mantan Asisten III Tanjabtim, Kholil. Hakim menayakan terkait dengan Nota Dinas pembelian Damkar tersebut yang ditandatangani dengan tanggal mundur. Kholil ragu dan seperti takut bahwa ada yang memaksa dirinya menandatangi Nota Dinas pembelian Damkar tersebut.

Kholil tampak takut untuk mengatakan siapa atasan yang memaksa Nota dinas padahal; ada kesalahan karena pembelian damkar tersebut dilakukan Penunjukan Langsung (PL). Saksi tampak gugub saat ditanya hakim. Sidang tersebut juga direkam dengan kamera empat CCTV oleh Tipikor PN Jambi.

“Saksi, siapa atasan yang memaksa anda untuk menandatangani nota dinas tersebut, padahal nota dinas tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Keppres No 80/2003. Katakan dengan jujur siapa yang memaksa anda untuk menandatangni nota dinas tersebut,”ujar Majelis Hakim.

Sidang kasus ini mulai disidangkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi, Jumat (30/11/12). Kajari Muarasabak, Bambang Permadi, ikut menjadi JPU sidang Abdullah Hich dan dua terdakwa lainnyaini.

Dalam dakwaan PJU mengatakan, bahwa mobil damkar tersebut telah diterima terlebih dahulu oleh Sekda, Syarifuddin Fadil, salah satu terdakwa dalam kasus ini.  Padahal belum ada penganggaran APBD untuk pembelian mobil dengan penunjukkan langsung.

Dan terdakwa disebut  menyetujui penunjukkan langsung pengadaan mobil damkar oleh PT Sarana Istana Raya, dengan mendisposisikan. Perbuatan terdakwa ini telah bersama-sama dengan terdakwa lain, Syarifuddin Fadil dan Suparno. Perbuatan terdakwa diancam pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Tipikor  jo pasal 55 KUHP.

Kejari Muarasabak menetapkan ketiga terdakwa Bupati Tanjabtim periode 2009-2011, Abdullah Hich, mantan Sekda, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda, Suparno
kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil damkar senilai Rp1,1 miliar pada 2004 Selasa (17/4/2012).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka. Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sementara terdakwa mantan Walikota Jambi, Arifien Manap dalam kasus Damkar Kota Jambi 2004 telah menjalani sidang lanjutan, Selasa (5/2/13). Agenda mendegarkan 4 saksi dua diantaranya saksi Martua Sitanggang, mantan Kabag Pembangunan Daerah Kota Jambi dan saksi Dadang Drajat, mantan sekretaris panitia lelang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggah SH MH ini, terungkap dari keterangan saksi Martua Sitanggang bahwa Arifin Manap pernah meminta saran kepadanya terkait PL tersebut. Martua Sitanggang mengatakan bisa dilakukan sesuai Kepperes No 80/2003 asalkan rekanan PT Istana Sarana Raya memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sementara keterangan saksi Dadang Drajat bahwa proses lelang hanya dilakukan fiktif. Katanya tidak ada peserta lelang yang melakukan dokumen penawaran. Menurut Hakim Nelson Sitanggang mempertegas bahwa proses tender adalah bohong alias fiktif. (rosenman saragih)


Tidak ada komentar: