Adu Mulut: Berry Simpson, pengacara Tonggung Napitupulu, adu mulut dengan penyidik Kejati Jambi karena menolak diperiksa sebagai tersangka tanpa adanya surat panggilan tersanga di Kejati Jambi, Jumat (2/11). T Napitupulu mengaku hanya sebagai korban karena akta kuasa perusahaanya dipalsukan oleh pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011 tersebut. Foto batakpos/rosenman manihuruk |
Jambi, BATAKPOS
Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya,
Tonggung Napitupulu secepatnya melaporkan pemalsuan tanda tangannya ke Polda
Jambi. Sebab, menurut pengakuannya, akibat pemalsuan tersebut membuat dirinya
dipaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi sejak Jumat (2/11) lalu.
“Ya benar kami segera ke Polda Jambi untuk melaporkan
pemalsuan tanda tangan klien saya. Tanda tangan klien saya dipalsukan
orang-orang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan dalam kasus dugaan
korupsi di Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (dulu Adpel)," kata kuasa
hukum Tonggung Napitupulu, Berry Simpson, kepada wartawan Senin (5/11).
Berry menilai Kejaksaan Tinggi Jambi telah berbuat
sewenang-wenang atas kliennya. “Kejati Jambi telah menjebak klien saya. Karena
klien saya yang dipanggil sebagai saksi, mendadak dijadikan tersangka yang
langsung ditahan,”tegasnya.
Atas tindakan menyalahi prosedur yang dilakukan
Kejati Jambi, Berry telah menyiapkan segepok bukti-bukti untuk melaporkannya ke
Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, dan Komnas HAM.
“Yang harus dikejar itu pelaksana proyek, sementara
klien saya tidak tahu menahu dan tidak pernah menikmati uang korupsi itu,”katanya.
Sementara itu, Tonggung yang ditemui di LP Jambi
kembali menegaskan, dirinya merupakan korban konspirasi para pelaku korupsi
pengerukan sungai Batanghari. “Saya tidak terima, tanda tangan saya dipalsukan
kuasa direktur, saya tidak tahu itu,” kata Tonggung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Andi
Ashari mengatakan Tonggung Napitupulu disangkakan dengan pasal 2 dan 3 jo pasal
18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1)
KUHP.
T Napitupulu (61), seorang saksi yang dijadikan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari,
senilai Rp 7,7 miliar tahun 2011, resmi ditahan penyidik Kejati Jambi, Jumat
(2/11) petang. Namun T Napitupulu keberatan atas penahanannya itu, karea dia
mengaku hanya sebagai korban dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya yakni Kepala Syahbandar dan
Otoritas Jambi Belli J Picarima dan Wahyu Asoka pelaksana proyek sudah ditahan
Kejati Jambi di LP Jambi sepekan lalu. Kejati Jambi menetapkan tersangka
lainnya dalam kasus ini yakni Arif Hidayat, Gerry Iskandar, Toha Maryono dan
Sutrisno. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar