Jumat, 09 November 2012

Gubernur Jambi Tandatangani UMP Rp 1,3 Juta

Buruh Harian Kuli Pasir-Desa Kasang Kota Jambi. Foto Rosenman Manihuruk
Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) menandatangani upah minimum provinsi (UMP) Jambi tahun 2013 sebesar Rp 1,3 juta. Besaran upah dengan kenaikan sekitar 13,87 persen dibanding upah tahun 2012, yaitu Rp 1.143.500.

Sementara DPRD Kota Jambi meminta pemerintah menaikkan UMP Provinsi Jambi menjadi Rp 1,5 juta dengan pertimbangan angka ini lebih layak bila dibandingkan dengan kondisi nilai kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

Kepala Dinas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Harris AB kepada wartawan, Kamis (8/11) mengatakan, angka tersebut tidak dapat mengalami perubahan lagi karena telah menjadi kesepakatan. “Angka itu tak bisa lagi mengalami perubahan. Ini kan sudah kesepakatan pihak buruh dan pengusaha,”katanya.

Menurut Harris, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus telah menyetujui dan menandatangani surat untuk besaran upah tersebut. Pihaknya pun telah melaporkan besaran angka tersebut ke Pemerintah Pusat.

Beberapa waktu lalu, rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah dilakukaan. Setelah besaran UMP disepakati, angka tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Jambi untuk mendapat persetujuan.

“UMP ini baru mulai berlaku mulai 1 Januari 2013 nanti. Lima tahun terakhir, besaran UMP mengalami peningkatan. Pada tahun 2008, upah provinsi Rp 720-an ribu, tahun 2009 naik menjadi Rp 800-an ribu, tahun 2010 Rp 900-an ribu, tahun 2011 Rp 1,028 juta, tahun 2012 Rp 1,143.500 juta, dan tahun 2013 nanti jadi Rp 1,3 juta. Kenaikan tahun lalu 11,11 persen. Tahun depan naik 13,87 persen,”kata Harris.

Anggota Komisi D DPRD Kota Jambi, Budiyako,  menilai UMP Jambi sebesar Rp 1.143.500 yang diberlakukan saat ini sudah tidak layak. Karena, harga kebutuhan pokok yang ada di Jambi sudah cukup tinggi.

“Kalau di DKI UMP sekitar Rp 1,9 jutaan itu masih mending karena di sana masih ada warteg dan semacamnya, sementara di Kota Jambi paling sedikit Rp 15 ribu sekali makan. Nah kami menyarankan UMP yang layak khususnya di Kota Jambi adalah Rp 1,5 juta,”katanya.

Menurutnya, dengan pertimbangan sekali makan di Jambi adalah Rp 15 ribu artinya biaya makan satu bulan sudah Rp 450 ribu. Itupun dengan asumsi satu orang dan makan sehari sekali. “Terus apa yang mau dibawa pulang kerumah, kalau dengan kondisi UMP Rp 1,1 juta,”katanya. RUK

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Apara :D
mantap nih beritanya

mohon kunjungan balik ya
http://petualangunik.blogspot.com/