Senin, 12 November 2012

Kejari Muarabulian Enggan Proses Perkara Perampokan BRI

Bukti Hasil Rampokan Tak Disertakan


Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Kabupaten Batanghari enggan memproses pelimpahan kasus perkara tersangka pelaku perampokan Bank BRI Muarabulian karena bukti uang rampokan tak disertakan sebagai barang bukti. Sikap penyidik tersebut membuat puluhan anggota Polres Batanghari mendatangi Kejari Muarabulian karena merasa dilecehkan.

Kapolres Batanghari, AKBP Robert A. Sormin didampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Soekamto kepada wartawan di Muarabulian, Jumat (9/11) mengatakan, puluhan anggota  Polres Batanghari mendatangi kantor Kejari Muarabulian dan Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian, Kamis.

Disebutkan, kedatangan puluhan anggota Polres Batanghari ini terkait kasus perkara perampokan BRI Muarabulian beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, pihak kejaksaan belum bisa melimpahkan berkas perkara perampokan ke PN Muarabulian. 
Pihak kejaksaan menginginkan uang sisa perampokan yang berjumlah Rp 4,7 miliar itu juga disita sebagai bukti. Sementara Rp 2 miliar berhasil digondol pelaku perampokan bersenjata api tersebut.

Jika tidak diserahkan, maka menurut pihak kejaksaan, perkara tidak akan dilanjutkan. Bahkan pihak kejaksaan akan membatalkan perkara itu. Bila perlu, jika habis masa penyidikan tahanan, perampok yang sudah mendekam di Polres saat ini, menurut pihak kejaksaan, dibebaskan saja karena bukti belum lengkap.

“Ini sangat keterlaluan. Mau dicari kemana uang Rp 4,7 miliar itu. Sementara uang tersebut sudah tersebar di masyarakat. Kami merasa tersinggung atas sikap oknum kejaksaan terhadap perkara ini,”kata salah seorang anggota Polres Batanghari yang tidak mau dituliskan namanya.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Polres lainnya. Dia menyesalkan sikap oknum kejaksaan yang seenaknya memerintahkan pihak kepolisian untuk membebaskan tahanan, jika bukti sisa rampokan tidak diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Kami bertarung nyawa untuk mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap semua perampok. Kok seenaknya oknum kejaksaan memerintahkan tahanan dibebaskan. Atas perintah atasan, kami seluruh anggota terpaksa datangi kejari agar permasalahan ini jelas,” katanya.

Sementara itu, anggota kepolisian Polres Batanghari hingga saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus perampokan uang Rp 2 miliar milik Bank BRI Cabang Muarabulian yang terjadi pada Rabu (15/8) 2012 lalu sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Pada saat itu, dua orang karyawan dan dua sekuriti bersama satu supir membawa uang BRI setempat senilai Rp6,7 miliar yang akan disetorkan ke tiga unit BRI di Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi.

Jajaran Kepolisian Resor Batanghari, masih memburu satu orang terduga dalam perampokan uang milik Bank Rakyat Indonesia cabang Muarabulian senilai Rp2 miliar. “Memang masih ada anggota kami di Jawa untuk melakukan pengembangan terkait kasus perampokan ini,”kata Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin di Muarabulian, ibu kota Kabupaten Batanghari.

Menurut dia, pada pengembangan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pengejaran ke beberapa daerah seperti Jawa dan Sumatra Utara. Dimana sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang tersangka kasus tersebut.

Lima orang tersangka yang ditangkap jajaran Polres Batanghari pada kasus perampokan uang kas BRI tersebut diantaranya adalah Kusnadi, Binarsi alias Yono, Reni Saputra alias Reni, Darwanto alias Bambang dan Purwadi alias Kancil alias Sudarno.

Kronologis perampokan itu saat dalam perjalanan, mobil dihadang dua perampok yang langsung  menodongkan senjata api. Bahkan dua orang sekuriti luka tembak di punggung bagian belakang.

Dari tiga kantong uang yang ada di dalam brankas mobil, hanya satu kantong berisi Rp2 miliar yang dibawa kabur perampok. Pada pengembangannya, diketahui aksi perampokan itu melibatkan “orang dalam" bank, yakni salah satu sopir senior BRI Muarabulian yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana perampokan ini juga telah dirancang sejak tiga bulan sebelum kejadian.

Menurut AKBP Robert A. Sormin, terkait kasus perampokan uang Rp 2 miliar milik Bank BRI Muarabulian, pihak kepolisian Polres Batanghari telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Salah satunya, adalah sepucuk pistol api rakitan jenis FN beserta 5 butir peluru aktif.

Pistol dan peluru tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk melakukan aksi perampokan. Barangbukti itu ditemukan di kawasan PT Aspindo di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Disimpan di dalam hutan dengan cara ditanam di tanah.

Pistolnya rakitan jenis FN 6 peluru. Namun yang ditemukan cuma 5 peluru aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sormin, pistol tersebut diperoleh para tersangka dengan cara membeli di daerah Provinsi Sumatera Selatan. RUK

Tidak ada komentar: