Sidang Kompol Sunhot P Silalahi
Jambi, BATAKPOS
Kesaksian Kapolresta Jambi, Kombes Pol Syamsuddin Lubis SH dalam lanjutan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Kompol Sunhot P Silalahi mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (9/5), meringankan terdakwa.
Dalam keterangannya, di persidangan yang Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang SH MH didampingi dua anggota, Kombes Pol Syamsuddin Lubis mengatakan, apa yang dilakukan Sunhot lebih kepada pelanggaran administratif bukan pidana.
“Pasalnya, barang bukti narkoba yang ditemukan di ruangan Sunhot merupakan barang undecover buy sebagaimana diatur dalam Perkap no 10 tahun 2010. Dan barang undercover buy, boleh disimpan petugas. Karena belum ada peraturan secara khusus yang mengaturnya,”kata Kombes Pol Syamsuddin Lubis.
Kombes Pol Syamsuddin Lubis SH datang ke ruangan sidang dengan menggunakan baju batik. Sidang lanjutan itu mendengar keterangan tiga saksi yakni AKP Sutrisno, Zuljon Fitri, dan Kapolresta Jambi.
Sementara pada sidang sebelumnya, Senin (7/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusi dan Noer Adi, menghadirkan dua saksi yakni Zuljon dan Yeni Marinda, namun saksi Zuljon berhalangan hadir pada siding tersebut.
Kedua saksi merupakan pejabat penyimpan barang bukti sementara di Kasat Narkoba Polresta Jambi. Saksi Yeni Marinda, mengaku melihat ada beberapa orang dibawa ke Polda, yaitu Kasat, Kanit Syafrudin, dan beberapa orang lainnya.
“Saya lihat anggota propam Mabes Polri masuk ke ruangan Kasat Narkoba. Setelah tiga hari kemudian, saya dimintai keterangan. Ya saya pernah diperiksa di penyidik. Saya ditanya soal barang bukti, juga ditanyakan barang bukti dari Kompol Sunhot. Tapi saya tidak melihat,”katanya.
Begitu juga saat diperlihatkan barang bukti, saksi mengaku tidak pernah melihat barang-barang itu dan tidak tahu jika barang itu diamankan dari Sunhot. Selain itu, saksi mengaku tidak pernah terlibat dalam under cover buy. “Barang bukti itu tidak ada label dan surat penyitaan,”ujarnya.
Saksi menerangkan, dirinya mulai menjadi anggota Sat Narkoba Polresta Jambi sejak tahun 2010, bertugas sebagai pemeriksa dan penyimpan barang. “Barang bukti yang saya simpan berkaitan dengan perkara, ada laporan polisinya dan ada lebel dan tersangka,”katanya.
Menurut keterangan Yeni Marinda dalam persidangan, untuk barang temuan, tetap dicatat meskipun tersangka tidak ada. “Saya belum pernah mengelola barang temuan,”katanya.
Dalam sidang Kompol Sunhot P Silalahi, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan Davidsyah pada sidang (Rabu 2/5).
Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Irawan Davidsyah, dirinya baru tahu kalau penangkapan Kompol Sunhot Silalahi dari pemberitahuan Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan Sunhot di Mapolresta Jambi.
Kombes Pol Irawan Davidsyah juga mengaku tidak ikut dalam penangkapan Sunhot. Dirinya hanya disuruh untuk mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolda Jambi. Sementara Sunhot Silalahi di bawa ke Propam Polda Jambi untuk diperiksa.
Sidang sebelumnya juga telah mendengar kesaksian dari Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap Sunhot Silalahi dan berikut barang bukti narkoba di ruangan kerja Sunhot Silalahi.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan, Sunhot dinilai melanggar pasal 114 127 dan 142 tentang narkoba. Terdakwa dinyatakan memiliki dan menguasai sabu-sabu. Sunhot, perwira menengah (Pamen) Polda Jambi ini hadir didampingi enam kuasa hukumnya diantaranya Nelson Fredy Pane Cs dan pengacara dari Mapolda Jambi. RUK
Terdakwa : Terdakwa, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi (paling kiri) saat didampingi enam pengacara dari pribadi dan Mapolda Jambi, Rabu (9/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Kesaksian Kapolresta Jambi, Kombes Pol Syamsuddin Lubis SH dalam lanjutan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Kompol Sunhot P Silalahi mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (9/5), meringankan terdakwa.
Dalam keterangannya, di persidangan yang Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang SH MH didampingi dua anggota, Kombes Pol Syamsuddin Lubis mengatakan, apa yang dilakukan Sunhot lebih kepada pelanggaran administratif bukan pidana.
“Pasalnya, barang bukti narkoba yang ditemukan di ruangan Sunhot merupakan barang undecover buy sebagaimana diatur dalam Perkap no 10 tahun 2010. Dan barang undercover buy, boleh disimpan petugas. Karena belum ada peraturan secara khusus yang mengaturnya,”kata Kombes Pol Syamsuddin Lubis.
Kombes Pol Syamsuddin Lubis SH datang ke ruangan sidang dengan menggunakan baju batik. Sidang lanjutan itu mendengar keterangan tiga saksi yakni AKP Sutrisno, Zuljon Fitri, dan Kapolresta Jambi.
Sementara pada sidang sebelumnya, Senin (7/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusi dan Noer Adi, menghadirkan dua saksi yakni Zuljon dan Yeni Marinda, namun saksi Zuljon berhalangan hadir pada siding tersebut.
Kedua saksi merupakan pejabat penyimpan barang bukti sementara di Kasat Narkoba Polresta Jambi. Saksi Yeni Marinda, mengaku melihat ada beberapa orang dibawa ke Polda, yaitu Kasat, Kanit Syafrudin, dan beberapa orang lainnya.
“Saya lihat anggota propam Mabes Polri masuk ke ruangan Kasat Narkoba. Setelah tiga hari kemudian, saya dimintai keterangan. Ya saya pernah diperiksa di penyidik. Saya ditanya soal barang bukti, juga ditanyakan barang bukti dari Kompol Sunhot. Tapi saya tidak melihat,”katanya.
Begitu juga saat diperlihatkan barang bukti, saksi mengaku tidak pernah melihat barang-barang itu dan tidak tahu jika barang itu diamankan dari Sunhot. Selain itu, saksi mengaku tidak pernah terlibat dalam under cover buy. “Barang bukti itu tidak ada label dan surat penyitaan,”ujarnya.
Saksi menerangkan, dirinya mulai menjadi anggota Sat Narkoba Polresta Jambi sejak tahun 2010, bertugas sebagai pemeriksa dan penyimpan barang. “Barang bukti yang saya simpan berkaitan dengan perkara, ada laporan polisinya dan ada lebel dan tersangka,”katanya.
Menurut keterangan Yeni Marinda dalam persidangan, untuk barang temuan, tetap dicatat meskipun tersangka tidak ada. “Saya belum pernah mengelola barang temuan,”katanya.
Dalam sidang Kompol Sunhot P Silalahi, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Irawan Davidsyah pada sidang (Rabu 2/5).
Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Irawan Davidsyah, dirinya baru tahu kalau penangkapan Kompol Sunhot Silalahi dari pemberitahuan Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan Sunhot di Mapolresta Jambi.
Kombes Pol Irawan Davidsyah juga mengaku tidak ikut dalam penangkapan Sunhot. Dirinya hanya disuruh untuk mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolda Jambi. Sementara Sunhot Silalahi di bawa ke Propam Polda Jambi untuk diperiksa.
Sidang sebelumnya juga telah mendengar kesaksian dari Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap Sunhot Silalahi dan berikut barang bukti narkoba di ruangan kerja Sunhot Silalahi.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan, Sunhot dinilai melanggar pasal 114 127 dan 142 tentang narkoba. Terdakwa dinyatakan memiliki dan menguasai sabu-sabu. Sunhot, perwira menengah (Pamen) Polda Jambi ini hadir didampingi enam kuasa hukumnya diantaranya Nelson Fredy Pane Cs dan pengacara dari Mapolda Jambi. RUK
Terdakwa : Terdakwa, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi (paling kiri) saat didampingi enam pengacara dari pribadi dan Mapolda Jambi, Rabu (9/5). Foto batakpos/rosenman manihuruk
1 komentar:
assalamualaikum wr, wb
MBAH… saya:ERNASARY
mengucapkan banyak terima
kasih kepada MBAH ARUNG
atas nomor togelnya yang
kemarin MBAH berikan "4D"
alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
MBAH dan berkat bantuan
MBAH ARUNG saya bisa
melunasi semua hutan2
orang tua saya yang ada di
BANK BRI dan bukan hanya
itu MBAH alhamdulillah
sekarang saya sudah bisa
bermodal sedikit untuk
mencukupi kebutuhan
keluarga saya sehari2. itu
semua berkat bantuan MBAH
ARUNG sekali lagi
makasih banyak yah MBAH..
yang ingin merubah nasib
seperti saya hubungi MBAH
ARUNG di nomor
0853 8438 4484 ATAU KLIK DISINI
dijamin 100% tembus atau silahkan buktikan sendiri
(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)
«´ Thanks sOb `»
(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )
SELAM KOMPAK SELALU,,,,,,,,,,
Posting Komentar