Rabu, 25 April 2012

Penjual Mainan Asal Lamongan Cabuli 40 Anak di Jambi

 Tersangka Kastiyam saat diperiksa polisi. Foto Ist

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi masih memeriksa kejiwaan Kastiyam (43) warga Desa Duri Kulon, Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur yang jadi tersangka pencabulan 40 pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Senin (23/4) mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tersangka oleh Bag Psi Polda Jambi. Tes kejiwaan ini dilakukan guna mengetahui apakah tersangka mengalami kelainan kejiwaan. Selain itu, penyidik juga akan mencarikan tersangka pengacara. 
Disebutkan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga saat ini masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

“Korban sudah 4 orang yang dimintai keterangan. Sedangkan korban lainnya masih dilakukan pendataan. Kemungkinan korban yang melapor akan terus bertambah,”katanya.

Kastiyam yang berprofesi sebagai pedagang mainan itu ditangkap di kampung halamannya, Sabtu (21/4). Penangkapan ini, setelah Polda Jambi menerima laporan dari orang tua 22 siswi SD di Kota Jambi.

Mereka mengadukan anaknya telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tersangka yang merupakan penjual mainan keliling.

Tersangka yang tinggal di Jalan H Kamil Lrg Mangga RT 10 Kelurahan Wijaya Pura, Jambi Selatan, Kota Jambi ini mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap beberapa pelajar SD tersebut.

“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Maret lalu. Tapi saya tidak ingat lagi berapa anak yang telah saya cium, pegang dan raba-raba tubuhnya. Saya menyesal melakukan perbuatan itu,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: