Selasa, 24 April 2012

Mantan Bupati Tanjabtim Kembalikan Uang Korupsi Rp 650 Juta






Jambi,Blognews

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) H Abdullah Hich, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) mengembalikan uang sebesar Rp 650 juta, Senin (23/4). Uang tersebut hasil korupsi yang merugikan negara dalam kasus Damkar senilai Rp1,1 miliar pada 2004 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, Bambang Permadi kepada wartawan di Muarasabak, Senin (23/4) membenarkan Abdullah Hich telah menyerahkan uang ganti rugi atas kasus tersebut.

“Hari ini Senin (23/4) pertama kali Abdullah Hich kami periksa usai penetapan tersangka. Dan ada itikad baik juga menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp650 juta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”katanya.

Dikatakan, Abdullah Hich diperiksa sejak pagi dengan didampingi penasihat hukumnya. “Yang bersangkutan saat ini kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Selain memeriksa Abdullah Hich, penyidik Kejari Muarasabak juga memeriksa dua tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Tanjabtim, Suparno,”katanya.
 
Disebutkan, masing masing tersangka kami periksa sebagai saksi atas tersangka lainnya. Sementara itu Sarbaini, penasihat hukum Abdullah Hich, mengatakan pengembalian uang itu merupakan itikad baik kliennya. “Ini itikad baik kami untuk mematuhi proses hukum yang ada,”katanya.

Selasa lalu (17/04) Kejari Muarasabak menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil damkar senilai Rp1,1 miliar pada 2004. Mereka adalah mantan Bupati Tanjabtim periode 2009-2011, Abdullah Hich, mantan Sekda saat itu, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda, Suparno.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tiga Lagi Mantan Kepala Daerah di Jambi Terancam Tersangka
 
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga lgi  mantan kepala daerah (Bupati/Walikota) di Provinsi Jambi terancam jadi tersangka dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

Penyidik kejaksaan di empat daerah di Provinsi Jambi saat ini tengah mengitensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Damkar. Kasus ini setidaknya telah menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai terpidana yang divonis 2,5 tahun penjara.

Pejabat yang terancam tersangka itu yakni mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich (sudah tersangka) dan mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari.

Empat kepala daerah ini diduga ikut terlibat dalam pengadaan mobil damkar yang disinyalir menyalahi prosedur dan terindikasi mark up harga. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Kasipenkum dan Humas Kejati, Andi Azhari mengatakan, penanganan kasus damkar Kota Jambi senilai Rp 2 miliar lebih ini hampir rampung. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk mantan Walikota Jambi, Arifien Manap. Bahkan sudah mengarah kepada calon tersangka.

Sementara penanganan kasus damkar di Tebo kini hanya tinggal mengambil kesimpulan dan menunggu data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejari Tebo menunggu alat bukti dari KPK.

Disebutkan, kasus ini melibatkan empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.

Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(ruk)

Tidak ada komentar: