Rabu, 21 Maret 2012

Pemprov Jambi Larang Angkutan Batu Bara Pakai Tronton

Jambi, BATAKPOS
Terguling : Sebuah truk angkutan batu bara terguling saat melintasi jalan buruk di jalan provinsi, tepatnya Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, Selasa (20/3). Hingga kini jalan tersebut rusak berat. Foto batakpos/rosenman manihuruk.

Pemerintah Provinsi Jambi mengambil keputusan pelarangan angkutan batu bara menggunakan truk tronton. Hanya tiga jenis angkutan dengan dua sumbu yang diperbolehkan melintas jalan di Jambi. Kesepakatan penggunaan tiga jenis angkutan ini telah diajukan ke pengusaha batu bara. Apabila pihak pengusaha tidak menyepakatinya, maka Pemprov Jambi akan mengeluarkan penghetian perusahaan batu bara di Provinsi Jambi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM kepada BATAKPOS, Selasa (20/3). Menurutnya, khusus jenis kendaraan batu bara, Pemprov Jambi mencoba merekomendasikan tiga jenis dengan dua sumbu, sementara truk tronton dilarang.

Disebutkan, tiga jenis kendaraan angkutan yang dimaksud adalah truk fuso, truk PS, dan truk colt diesel. Selain ketiga jenis mobil tersebut, tidak boleh melintas jalur yang telah ditetapkan.

Menurut Bernhard, usulan tersebut akan diajukan dalam rapat yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha.

Disebutkan, sebelumnya keberatan penggunaan tronton disampaikan Bupati Batanghari Abdul Fattah. Pihaknya keberatan karena daerahnya paling banyak dilintasi truk angkutan, yaitu dari Bungo, Tebo, dan juga Sarolangun. Akibatnya, muncul keberatan dari masyarakat Batanghari lantaran jalan rusak.

Disebutkan, jalur batu bara yang boleh dilintasi tiga jenis kendaraan tersebut yakni dari Kabupaten Bungo dan Tebo melewati Lubuk Kambing, Simpang Nian dan Tanjung Jabung.

Sementara batu bara dari Sarolangun, Merangin dan Batanghari melewati Muara Bulian, Tembesi, Tempino, Bajubang, Jalan Lingkar kemudian Talang Duku. "Kalau disetujui surat akan ditandatangani perusahaan,”katanya.

Menurut Bernhard, waktu melintas pun, antara pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00.WIB. Selain jam tersebut, kendaraan angkutan batu bara tidak boleh melintas.

Terpisah, Bupati Batanghari, Abdul Fattah, secara tegas keberatan kalu Kabupaten Batanghari dilintasi tronton bermuatan batu bara. DPRD Batanghari sudah tegas mendukung kebijakan Bupati tersebut, khususnya juga para camat di Kabupaten Batanghari.

“Kami siap mengikuti langkah bupati untuk menolak kehadiran tronton angkutan batu bara. Selama ini masyarakat kita sudah cukup terganggu dengan angkutan itu,” kata Camat Batin XXIV, Verry Ardiansyah.

Kemudian Camat Mersam, Syihabudin, mengungkapkan, semua camat yang ada di Batanghari siap untuk mendukung langkah bupati. Dia mengaku sudah bertemu langsung dengan Abdul Fattah dan menyebut dukungan itu. “Semua langkah yang diambil oleh bupati kami siap ikuti. Kami komit untuk itu,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: