Selasa, 10 Mei 2011

Sekda : Mobil Melebihi Tonase Harus Dibongkar

Jambi, BATAKPOS

Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, M.Si meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk membongkar paksa kenderaan yang melebihi tonase kemampuan jalan. Kenderaan tonase lebih merupakan biang kerok rusaknya jalan di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan Sekdaprov Jambi, Syahrasaddin saat inpeksi mendadak (Sidak) ke jembatan timbang di Kabupaten Batanghari, Sabtu (7/5). Disebutkan, salah satu penyebab rusaknya jalan di Provinsi Jambi dikarenakan kendaraan yang melebihi tonase kemampuan jalan.

Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang sedang bertugas sempat kaget dengan kehadiran secara tiba-tiba Sekdaprov Jambi dan rombongan tersebut.

Sekdaprov Jambi langsung menyaksikan penimbangan truk-truk besar angkutan barang, ternyata rata-rata melebihi tonase, berat mencapai 39 ton – 41 ton, sementara toleransi hanya 25 ton, hal inilah yang menyebabkan terjadinya kerusakan jalan di Jambi yang mencapai hampir 70 persen rusak sedang dan berat.

“Sekarang kita lihat bahwa sebagian besar melebihi tonase, hanya satu yang kelihatannya lolos, inilah persoalannya yang kita hadapi. Pemprov Jambi dituntut masyarakat untuk menerapkan Perda 08 tahun 2009 secara benar, oleh karena itu bapak-bapak selaku aparat Provinsi Jambi yang terdepan harus menjalankan amanat perda tersebut, bagi mereka yang melebihi tonase bapak harus bongkar, sekarang Bapak Gubernur masih melakukan tahap evaluasi,” tegas Sekda.

Rusaknya jalan di Provinsi Jambi sudah menjadi sorotan anggota dewan, akibat kelebihan tonase tersebut dampaknya luar biasa, banyak jalan-jalan menjadi rusak sehingga warga masyarakat juga yang dirugikan, cost menjadi tinggi.

“Di satu sisi memang kita lihat para pengusaha batubara menghitung nilai ekonomisnya, mereka minta dinaikan tonasenya sesuai dengan kemampuan kendaraannya menjadi sekitar 25 ton, tetapi itu sudah melebihi kapasitas kemampuan jalan kita, kedepan harus kita pikirkan, mungkin sama dengan di Sumbar, artinya kita menyentuh pemilik kendaraannya atau pengusahanya untuk untuk mengurangi tonase,”ujarnya.

Bagi kendaraan yang melebihi tonase, wewenangnya adalah mengambil buku kirnya untuk selanjutnya ditilang melalui pengadilan, namun hal tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena kendaraan tetap lewat. Untuk itu Sekda dengan tegas bagi kendaraan yang melebih tonase harus dibongkar muatannya. ruk

Tidak ada komentar: