Rabu, 01 Juni 2011

Kejati Jambi Selidiki Kredit Investasi di Bank Mandiri

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kasus kredit investasi di Bank Mandiri, Kota Jambi, tahun 2010, senilai Rp 2 miliar. Kasus ini tengah dalam tahap pengumpulan data. Tiga orang dari pihak bank telah dimintai keterangan oleh tim penyidik bagian Intelijen Kejati Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Andi M Iqbal Arief, Selasa (31/5/11) mengatakan, penyidikan dimulai dari satu dari pihak bank Mandiri cabang Jambi dan didampingi dua orang dari bank Mandiri dari Jakarta.

“Kita tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam kredit investasi senilai Rp 2 miliar. Kita mintai keterangan masalah kredit invertasi senilai Rp 2 miliar, di tahun 2010,”katanya.

Disebutkan, dalam kredit investasi itu, dugaannya agunan tidak sesuai. Asetnya sudah dijual dulu, baru diagunkan. Kredit investasinya untuk perkebunan sawit seluas 60 hektare di Muarojambi.

Penyimpangan di Diknas

Sementara itu dugaan korupsi sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun 2010 juga akan diusut Kejati Jambi. Inspektorat Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up biaya proyek ini.

Dugaan korupsi negara dirugikan sebesar Rp 100,79 juta. Dua perusahan yang merugikan negara akibat pekerjaan proyek pembangunan dan renovasi sekolah tersebut yakni, PT JB untuk pekerjaan renovasi di SMPN 5 Kota Jambi sebesar Rp 20,7 juta.

Kemudian oleh PT MBP untuk pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) bertingkat di SMP Negeri 7 Kota Jambi adalah sebesar Rp 80,05 juta. BPK RI juga menemukan indikasi kerugian negara pada aset milik Disdik Provinsi Jambi yang berbentuk buku, alat peraga dan sebagainya siniali Rp 6 miliar. Kemudian BPK RI juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beasiswa FMIPA UI sebesar Rp 249,9 juta. ruk

Tidak ada komentar: