Jumat, 06 Mei 2011

Kejati Jambi Mulai Usut Kasus Korupsi

Setelah Lama di Demo LSM

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai melakukan pengusutan kasus korupsi di Jambi setelah adanya desakan dari LSM. Bahkan Kejati telah menetapkan sebagian tersangka, namun belum dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Kejati Jambi belum melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerasan Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat (Tanjabarat). Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, pemeriksaan terhadap keenam tersangka segera akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Menurut Andi, penyidik Kejati Jambi belum bias memastikan agenda pemeriksaan terhadap keenam tersangka. Yakni, dua dari Dinas PU Tanjabbarat berinisial BN, RN, dan dua dar pihak rekanan PT SM, HB dan FD, serta dua dari konsultan yakni NH dan AM.

Sebelumnya, Kejati menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer yang menggunakan dana APBD tahun 2009 senilai lebih kurang Rp 1 miliar. Proyek tersebut, diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 390 juta.

Kasus ini diusut Kejati Jambi berkat desakan LSM. Proyek itu diduga bermasalah dan hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi juga diduga bermasalah. Sebab volume pengerjaannya kurang, sehinga kuat dugaan telah terjadi tindak pidana.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer yang menggunakan dana APBD tahun 2009 senilai lebih kurang Rp 1 miliar tersebut, diperkirakan merugikan negara ratusan juta.

Proyek tersebut telah dibayar 100 persen kepada PT SM dan juga sudah diserahterimakan 100 persen. Namun setelah dicek, ternyata proyek tersebut tidak sesuai RAB dan besteknya, serta volumenya kurang.

“Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Jambi, salah satunya adalah Sabar Barus, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar, dan PPTK PU Tanjabar,”katanya.

Korupsi Dekopinda

Sementara itu pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional di Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jambi tahun 2010 masih bergulir.

Rabu (04/05), dua saksi diperiksa penyidik Kejati Jambi. Keduanya Ketua Dekopinda Muarojambi dan Ketua Dekopinda Kerinci. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalam kasus ini ada dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 208.905 juta. Dana ini merupakan dana operasional dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang diperuntukkan beberapa item kegiatan di Dekopinwil Jambi, dengan jumlah keseluruhan Rp 401.150 juta.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada tahap penyelidikan, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya ada kegiatan yang tidak dilakukan, serta tidak mengelola administrasi sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ada juga dana yang disimpan di luar rekening bendahara Dekopinwil, yakni di rekening perusahaan pribadi pengurus. ruk

Tidak ada komentar: