Rabu, 01 Juni 2011

Kejati Jambi Kumpulkan Data Korupsi Pramuka Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, hingga kini masih melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dana keuangan Pramuka Provinsi Jambi sebesar Rp 10 miliar. Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Drs AM Firdaus juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik.

Guna pengumpulan data, penyidik Kejati Jambi juga telah memintai keterangan dari pihak Inpektorat Provinsi Jambi. Hal itu bertujuan untuk mengetahui hasil pemeriksaa internal pihak Inspektorat.

Tapi penyidik Kejati Jambi masih menunggu data dan dokumen-dokumen dari Inspektorat Provinsi Jambi atas temuan-temuan penyimpangan dana di Pramuka Provinsi Jambi dari usaha perkebunan kepala sawit di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, Jumat (27/5/11) mengatakan, guna mendapatkan data dan dokumen-dokumen itu, maka pihaknya akan mengirim surat secara resmi ke Inspektorat Provinsi Jambi awal pekan depan.

“Kita akan minta dokumen-dokumen secara resmi. Dalam waktu dekat surat itu akan kita kirim. Penyidik telah memintai keterangan dari Inspektorat Provinsi Jambi, Riko Febrianto, Inspektur II, yang melakukan pemeriksaan terkait penyimpangan dugaan dana pramuka itu,”katanya.

Sejauh ini, pihak Kejati Jambi belum bersedia membeberkan indikasi yang telah ditemukan terkait pengelolaan dana Pramuka. Pihak inspektorat hanya memeriksa dari Mei 2009 hingga Maret 2011.

Dana tersebut berasal dari kebun sawit yang dimiliki oleh kwarda Jambi. Kebun tersebut terletak di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Dugaan penggelapan ini, juga sebelumnya telah diperiksa oleh inspektorat Provinsi Jambi.

Dari audit yang mereka lakukan terhadap aliran dana pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare oleh Kwarda Pramuka pada dua tahun terakhir saja mencapai angka Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Sedangkan, sumber lain mengatakan angka kebocorannya hanya mencapai Rp 3 miliar. ruk

Tidak ada komentar: