Senin, 28 Februari 2011

Ratusan Telepon Gengam Milik Narapidana Dimusnahkan

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 155 buah telepon gengam (HP) milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jambi, dimusnahkan oleh pihak LP Jambi, Rabu (23/2). Lapas Jambi menggelar operasi penertiban HP dan memusnahkan karena disinyalir sebagai salah satu alat komunikasi untuk berbagai modus kejahatan.

Kasi Keamanan dan Ketertiban LP Jambi, Nurhadi, Rabu (23/2) mengatakan, pemusanahan HP yang kali ke empat adalah bagian dari prosedur ketetapan (Protap) pengamanan Lapas.

“Pemusnahan ini bagian dari sistem pengamanan LP Jambi. Sebab memang ada aturan jika narapidana dilarang memiliki alat komunikasi seperti HP. Hingga kini LP Jambi telah melakukan 4 kali penertiban HP narapidana,”katanya.

Menurut Nurhadi, tujuan penertiban ini adalah antisipasi berbagai kemungkinan tindakan yang membahayakan. Dari opersai hari ini kita dapatkan 155 HP dan langsung kita musnahkan.

“Jika untuk komunikasi keluarga itu bagus, namun jika untuk hal yang tidak diinginkan, seperti rencana melarikan diri, transaksi barang haram, atau minta sesuatu yang berbahaya seperti senjata tajam, ini yang harus kita antisipasi. Sebab alat ini yang mungkin disalahgunakan, itu yang kita sebut sebagai antisipasi,”katanya.

Disebutkan, narapidana pemilik HP akan diberikan sanksi. “Kita akan kenakan sanksi dan diproses sesuai aturan. Selama HP masih ada ditangan warga binaan, maka kita juga akan terus melakukan penyitaan,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: