Jambi, BATAKPOS
Pemerintah Pusat diminta untuk tidak memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyusul lambatnya pembahasan RAPBD 2010 Kabupaten Tanjabtim oleh DPRD Tanjabtim. Keterlambatan pembahasan itu dikwatirkan akan berdampak pada pengurangan DAU.
Demikian dikatakan Bupati Tanjabtim, Abdullah Hich didampingi Kabag Humas Tanjung Jabung Timur, Hadi Firdaus di Muarosabak, Tanjabtim, Rabu (3/3). Menurutnya, jika hingga pertengahan Maret APBD 2010 belum juga ditetapkan, pemerintah pusat akan memotong 25 persen DAU yang akan diterima Pemkab Tanjabtim.
“Pada 2010 ini, sesuai peraturan presiden No 53/2009 tertanggal 7 Desember 2009, Tanjabtim menerima DAU sebesar Rp 239.705.236.000. Jika pengesahan APBD molor, Tanjabtim berpotensi kehilangan sekitar Rp 60 miliar. Kita berharap Pusat tidak memangkas DAU tersebut,”katanya.
Disebutkan, prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2010 di DPRD 21 Oktober 2009 lalu, telah ditargetkan, total pendapatan sebesar Rp 524,5 miliar. Pendapatan ini meliputi PAD ditargetkan Rp 18.312.100.444, dana perimbangan Rp 432.495.131.183 yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU serta DAK.
“Sementara, bagian lain penerimaan yang sah ditargetkan Rp 73.739.757.448. Jika DAU jadi dipotong, program pembangunan di Tanjabtim pun ada yang ikut terpangkas. Akibatnya, masyarakat juga yang menerima dampaknya. Anggaran rutin, seperti gaji pegawai tentu tak akan mengalami gangguan, termasuk gaji anggota dewan. Yang menjadi sasaran adalah pembangun fisik untuk public,”ujarnya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar