DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Selasa, 08 Desember 2009
As’ad Syam Batal Lagi Dieksekusi
Jambi, Batak Pos
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam batal lagi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Muarojambi,Senin (7/12). Rencananya As'ad Syam dieksekusi saat dirinya hadir di sidang peninjauan kembali(PK) di Pengadilan NegeriSengeti,Muarojambi, Senin (7/12). Namun terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek jaringan PLTD 2004 senilai Rp 4 milyar itu hanya diwakili pengacaranya.
Kajari Sengeti, Muarojambi Rusman Widodo, Senin (7/12) mengatakan, pihaknya tiga kali gagal untuk mengeksekusi As'ad Syam. Hari Senin (7/12) merupakan hari terakhir untuk dilakukan eksekusijika As’ad Syam hadir di sidang PK.
Kejari Sengeti merupakan kali ketiga gagal mengeksekusi As’ad Syam menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun kurungan tiga bulan lalu. Hingga kini kini mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu masih bebas dan belum tersentuh hukum eksekusi.
“Karena diatur dalam pasal 268 KUHP. Untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, sebelumnya pihak Kejari Sengeti telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga kepada As'ad Syam. Namun surat panggilan itu diabaikan saja oleh terdakwa hingga Senin (7/12),"katanya.
Disebutkan, jaksa eksekutor sudah meminta bantuan Polres Muarojambi dan Polda Jambi guna menjemput paksa anggota DPR RI itu di Jakarta dalam waktu dekat. ruk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar