Selasa, 08 Desember 2009

As’ad Syam Batal Lagi Dieksekusi


Jambi, Batak Pos

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam batal lagi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Muarojambi,Senin (7/12). Rencananya As'ad Syam dieksekusi saat dirinya hadir di sidang peninjauan kembali(PK) di Pengadilan NegeriSengeti,Muarojambi, Senin (7/12). Namun terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek jaringan PLTD 2004 senilai Rp 4 milyar itu hanya diwakili pengacaranya.

Kajari Sengeti, Muarojambi Rusman Widodo, Senin (7/12) mengatakan, pihaknya tiga kali gagal untuk mengeksekusi As'ad Syam. Hari Senin (7/12) merupakan hari terakhir untuk dilakukan eksekusijika As’ad Syam hadir di sidang PK.

Kejari Sengeti merupakan kali ketiga gagal mengeksekusi As’ad Syam menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) 4 tahun kurungan tiga bulan lalu. Hingga kini kini mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu masih bebas dan belum tersentuh hukum eksekusi.

“Karena diatur dalam pasal 268 KUHP. Untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, sebelumnya pihak Kejari Sengeti telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga kepada As'ad Syam. Namun surat panggilan itu diabaikan saja oleh terdakwa hingga Senin (7/12),"katanya.

Disebutkan, jaksa eksekutor sudah meminta bantuan Polres Muarojambi dan Polda Jambi guna menjemput paksa anggota DPR RI itu di Jakarta dalam waktu dekat. ruk

Tidak ada komentar: