Minggu, 01 November 2009

Menelusuri Jambi Sebagai Pangsa Pasar Produk Bebas SNI

Disperindag Jambi Diduga Main Mata

Jambi, Batak Pos

Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jambi diduga bermain “mata” dengan pengusaha di Jambi untuk menjual secara bebas produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Maraknya perdagangan produk bebas SNI tersebut, tidak terlepas dari minimnya pengawasan dinas terkait.

Selama ini Disperindag Provinsi Jambi tidak pernah melakukan razia terhadap produk tertentu seperti barang elektronika, serta ban mobil dan barang produk lainnya di Jambi. Turunya inpeksi mendadak Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, Kamis (29/10) dan menyita puluhan telepon gengam hand phone (HP) berbagai merek di sejumlah toko di Jambi, bukti maraknya pasar produk bebas SNI di Jambi.

Demikian dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Warasdi, kepada BATAKPOS menanggapi sidak yang dilakukan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI. Menurutnya, Jambi kini sudah masuk pangsa pasar bebas SNI sejumlah produk.

“Dinas terkait tidak serius dalam melakukan pengawasan terhadap produk tertentu tersebut. Disperindag hanya focus pada produk makanan dan minuman. Padahal produk seperti elektronik, ban, dan yang lainnya juga berbahaya jika tidak syarat SNI,”katanya.

Warasdi juga menuding Disperindag Provinsi Jambi main mata dengan pengusaha yang ada di Jambi. Hal ini terbukti dari tidak adanya razia yang dilakukan terhadap produk seperti elektronik dan lainnya seperti yang disita Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, Kamis (29/10).

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Halim (PDI-P) mendukung Direktorat Departemen Perdagangan RI yang berhasil menyita produk tertentu illegal seperti ban mobil penumpang merek Corsa, Gajah Tunggal, Bridgestone dalam berbagai tipe. Kemudian printer merek Canon tipe Pixma 145 dan Pixma IP 1300.

Menurutnya, garam beryodium merek Segitiga G dan Mamata serta selang gas tabung merek GAS, TTL, FLN, MDLS Gas dan MPS Hos yang juga disita, juga harus diberikan tindakan pada produsennya.

Kasubdit Pengawasan Barang ILMEA, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, Veri Anggrijono didampingi Kasubdit Opersional Penyidikan Departemen Perdagangan RI, Martin Siregar, Kamis (29/10) mengatakan, Disperindag Provinsi Jambi kurang maksimal dalam melakukan pengawasan produk tertentu bebas SNI tersebut.

Menurut Veri Anggrijono, inpeksi mendadag yang dilakukan tersebut guna memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri. Crash program pengawasan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan berkala serta pengaduan dari konsumen. Hal ini juga harus dilakukan Disperindag Provinsi Jambi secara berkala.

Barang Temuan

Barang sitaan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan RI, Kamis (29/10) yakni, di Toko RB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jambi dilakukan pemeriksaan terhadap 3 merek ban mobil penumpang, meliputi corsa, gajah tunggal dan bridgestone, dalam berbagai tipe. Serta Toko SJB dikawasan Jalan M Yamin Jambi dilakukan pemeriksaan terhadap 4 merek (gajah tunggal, bridgestone, Dunlop dan Goodyear) dalam berbagai tipe.

Sementara untuk ban dalam penumpang, di Toko RB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 merek (gajah tunggal, Swallow, DA), ditemukan ban dalam mobil penumpang merek DA yang diduga tidak memenuhi persyaratan SNI.

Sedangkan di Toko SJB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 merek (Gajah Tunggal, Swallow, Deli, dan HK) ditemukan pada ban dalam mobil penumpang merek HK yang diduga tidak memenuhi persyaratan SNI.

Temuan lain didapat pada program pengawasan produk industri logam, mesin, elektronika dan aneka (ILMEA), telepon seluler lokasi di Komplek Ruko Abadi dan sekitarnya, seperti Toko MP, ditemukan 3 merek yang tidak memenuhi ketentuan yaitu Mito 298, Mito 299, Vodastar V 868. Toko BP, ditemukan 1 merek (E71), Toko AK, ditemukan Micron, Vanera, HT 630. Toko G2000 ditemukan IMO type G.910, G911, G9. Toko Tashya ditemukan Blackberry 8310, TVE 71, TVA 968, TVA 328, TV Mobile A520.

“Merek tersebut diatas tidak didukung kartu petunjuk manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Temuan lain juga didapatkan pada produk printer warna lokasi di Toko Eleven Computer kawasan Jalan Gatot Subroto, merek Canon tipe Pixma 145 dan Pixma IP1300. Hasil pengawasan terdapat pelanggaran yaitu tidak terdapat stiker Botasupai dan tidak memiliki kartu manual.

Di pengawasan bengkel, lokasi Bengkel Dimensi Sipin Ujung, tidak terdapat atau didukung oleh standart operating procedure (SOP) yang baku , tertulis dan disetujui oleh perusahaan.

Pengawasan juga diberikan kepada layanan purna jual handphone, lokasi di Toko MP, Komplek Ruko Abadi Jambi, Toko BP Komplek Citra Abadi, Toko AK Phone, Toko G2000, Toko Tashya Cell. Hasil pengawasan terdapat produk yang tidak di dukung oleh kartu garansi sebagai tanda jaminan layanan purna jual.

“Tindak lanjut yang diambil oleh Direktorat yakni dilakukan pengamanan barang bukti dan penitipan barang bukti kepada pelaku usaha, dilakukan pengujian laboratorium yang terakreditasi, dilakukan klarifikasi kepada pelaku usaha oleh PPNS dinas Perindag Prov/Kota Jambi, langkah lainnya dilakukan pembinaan dan atau penegakan hokum,”katanya. Rosenman manihuruk.

Tidak ada komentar: