Jumat, 27 Februari 2009

Polri di Tanjabar Diminta Netral Dalam Pemilu Legislatif

Tanjabar, Batak Pos

Dalam pemilihan legislatif pada tanggal Kamis 09 April mendatang, Polri diwilayah Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) diminta bersifat netral tidak memihak salah satu parpol maupun caleg.

Polri bertugas mengamankan jalannya pemilu, menindaklanjuti laporan panwaslu apabila terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu. Laporan masyarakat selambat-lambatnya tiga hari harus dilaporkan ke Panwaslu.

Panwaslu akan mengevaluasi laporan tersebut. Jika ada unsur Pidana pemilu, selambat-lambatnya lima hari harus dilaporkan ke Polri. Polri punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan Panwaslu.

Demikian dikatakan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Drs Dul Alim dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.19 tahun 2008, No.01 tahun 2009 dan No.03 tahun 2009, digedung Pola Kantor Bupati, Kamis (26/02).

Kegiatan itu dihadiri peserta sosialisasi dari berbagai caleg, pengurus parpol yang ikut serta dalam pemilihan legislative mendatang. Turut hadir ketua KPUD Tanjab Barat dan beberapa orang anggota KPUD, Anggota Panwaslu, Perwakilan Kodim.

Kapolres mengatakan pelaksanaan kampanye baik kampanye rapat terbatas ataupun kampanye rapat umum, caleg bersangkutan harus melapor ke Polri selambat-lambatnya seminggu sebelum pelaksanaan kampanye.

Peserta pemilu harus mengurus STTP, dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya, berkas penyelenggaraan kampanye, penanggung jawab kampanye, bentuk kampanye, waktu kampanye, tempat kampanye, juru dan jumlah peserta kampanye.

“Kita akan mendukung sepenuhnya, dan tidak akan mempersulit. Jika berkasnya tidak lengkap akan kita kembalikan sampai persyaratan tersebut dilengkapi. Dan tidak ada dikenakan biaya sedikitpun,” kata Dul Alim.

Disebutkan, Polri akan merekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS-TPS pada saat pemungutan suara. “Kita akan catat hasil suara yang diperoleh, untuk file kami. Dan akan tetap mengamankan dan memonitor jalannya pemilu, tanggung jawab penuh ada ditangan KPUD dan Panwaslu,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPUD Tanjab Barat, Wendy mengatakan dalam kampanye terbuka (rapat umum) maksimal jumlah peserta kampanye sebanyak 150 orang.

Sebelumnya harus melapor ke Polri selambat-lambatnya satu minggu. “Untuk dana kampanye juga harus dilaporkan ke KPUD untuk selanjutnya akan kita sampaikan ke Pusat. Dana kampanye akan diaudit oleh akuntan public, parpol harus melaporkan rekeningnya ke KPUD,” katanya.

Disebutkan, sumbangan kampanye diatas Rp 20 juta harus ada NPWP yang berasal dari pengusaha. Sedangkan dari perusahaan harus dilengkapi dengan Akte dan NPWP. “Dibawah Rp 20 juta hanya dilampirkan identitas pengenal,” katanya.

Dikatakan, jadwal kampanye terbuka mendatang hanya diberikan waktu selama 21 hari. Sedangkan jadwal dari KPU pusat, setiap hari hanya diperbolehkan 1 partai untuk masing-masing dapil per kecamatan.

“Permasalahannya, di Tanjab Barat ada 31 parpol, jelas ada parpol yang tidak kebagian jadwal kampanye. Karena kita mengacu pada jadwal pusat,” tukasnya.

Ketua Panwaslu, A.Sibli mengatakan dalam penyampaian laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat harus lengkap dan waktunya sangat singkat selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian.

Laporan harus disertai identitas pelapor, identitas pelanggar pemilu, identitas saksi, kronologis kejadian harus jelas. “Kemudian setelah dilengkapi serahkan ke Panwaslu. Kita akan tindak lanjuti dan evaluasi. Apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi ataukah pelanggaran pidana pemilu. Jika pelanggaran administrasi akan kita teruskan ke KPUD. Sebaliknya, ada pidana pemilu akan kita sampaikan ke Polri,” jelasnya.

Erham,S.AG salah satu caleg dari partai PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan) mengatakan panwaslu kecamatan tidak bekerja dan menjalankan aturan terkait penyelenggaraan kampanye.

Ia mencontohkan, masih banyak atribut kampanye yang dipasang di jembatan-jembatan. Panwaslu diharapkan harus tegas, dalam mengawas jalannya pemilu. “Point kedua saya mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Panwaslu atas laporan masyarakat yang sampai ke Panwaslu. Saya fakir sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” katanya. ruk

Tidak ada komentar: