Sabtu, 02 Maret 2013

Sidang Maraton Kasus Damkar yang Melibatkan Mantan Kepala Daerah di Jambi


Gubernur Jambi HBA Dipaksa Hakim Tipikor Jadi Saksi

Jambi, Simantab

Sebelumnya ada pandangan negative terhadap lambannya proses sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) 2004 dengan terdakwa tiga mantan kepala daerah. Proses persidangan yang awalnya lamban, kini persidangan dibuat marathon dalam sepekan.

Tiga mantan kepala daerah yang menjadi terdakwa yakni Arifien Manap (mantan Walikota Jambi), Abdullah Hich (mantan Bupati Tanjung Jbaung Timur), Madjid Muaz (mantan Bupati Tebo), Zulkifli Somad (mantan Ketua DPRD Kota Jambi) dan mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadil.

Sidang mantan Walikota Jambi,  Arifien Manap kembali dilaksanakan Kamis (28/2/13) di Pn Jambi. Sekitar satu jam jalani persidangan dengan berbagai pertanyaan, terdakwa Arifien Manap minta izin kepada majelis hakim untuk minum terlebih dahulu.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Arifien Manap menjalani persidangan dengan kondisi kesehatan yang masih sakit dan menggunakan kursi roda. Dari pantauan Simantab di Pengadilan Tipikor Jambi, puluhan dari keluarga dan kerabat terdakwa memenuhi ruangan untuk menyaksikan secara langsung acara persidangan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Sitanggang SH MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raadi Oktia untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi Hasan Basri Agus sebagai saksi di persidangan selanjutnya Rabu (6/3) mendatang.

Menurut pengacara Arifien Manap, Nasri Umar menyebutkan kehadiran mantan Sekda untuk diminta keterangan yang ditandatanganinya, yang ditadatangani itu perda dari keputusan DPRD pada tanggal 7 Juni 2004, ada tandatangan Sekda pada saat itu.

“Kalau memang keterangan dari mantan Sekda HBA dibutuhkan dalam persidangan, maka kita minta dia untuk hadir. Karena dalam keterangan-keterangan dari beberapa saksi menyatakan waktu itu HBA tidak pernah hadir dalam pembahasan, tapi untuk membuktikan hadir atau tidak mungkin bisa kita hadirkan disini,”katanya.

Sementara mantan Bupati Tanjabtimur, Abdullah Hich juga ikut menyaksikan sidang terdakwa Arifien Manap. Sidag terdakwa Abdullah Hich, Rabu (27/2) sempat tertunda  karena saksi ahli tidak hadir dipersidangan.

Kamis (28/2/13) mantan Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich nampak menyaksikan persidangan mantan Walikota Jambi Arifien Manap. Abdullah Hich tersandung kasus yang sama, yakni dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) 2004 Tanjabtim.

Sidang terdakwa Hich Kamis (28/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaka B Wibisana, terdakwa Abdullah Hich berstatus tahanan rumah. Terdakwa kasus damkar Tanjabtim itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih ini.

JPU mendakwa Abdullah Hich dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan pasal 21 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan terdakwa mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz telah dituntut JPU 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Damkar Tebo 2004. Sidang lanjutan kasus Damkar di Kabupaten Tebo tahun 2004 lalu, dilaksanakan Rabu (27/2/13).

Mantan bupati Tebo tersebut dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Madjid juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 945,6 juta.

Madjid Muaz dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim Tipikor PN Jambi yang menyidangkan kasus Damkar di Provinsi Jambi yakni ketua majelis hakim Suprabowo, SH, untuk terdakwa Abdullah Hich Cs. Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH untuk terdakwa Arifien Manap Cs dan Madjid Muaz Cs. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: