Kamis, 15 Maret 2018

Ini Daftar Saksi Sidang Dugaan Korupsi Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi.
BERITAKU, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola dipastikan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018). Zola akan bersaksi untuk terdakwa Plt Sekda Erwan Malik.

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi juga memastikanm kalau Zumi Zola akan taat hukum dan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Dalam kasus ini setidaknya sudah 30 saksi dihadirkan dipersidangan.

Zumi Zola juga mengaku siap untuk hadir dalam sidang tersebut. “Insya Allah saya akan hadir,” kata Zola saat ditanya wartawan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, saat mendapat undangan untuk hadir memberikan kesaksian, maka tentunya sebagai warga negara yang baik wajib taat hukum. “Ya kita taat hukum, ketika diminta untuk menjadi saksi, ya saya akan hadir,” sebutnya.

Sementara Muhammad Farizi mengatakan, tidak ada persiapan khusus Zumi Zola saat jadi saksi, namun harus bicara apa adanya. “Persiapannya berbicara apa adanya supaya perkara ini terang bagi Jaksa dan bagi Majelis Hakim. Itu sudah kesepakatan saya dengan klien saya. Selain hal itu kita berusaha agar isunya tidak dialihkan untuk mengaburkan permasalahan yang sedang diperiksa di persidangan,” katanya.

Sidang Perdana

Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada  Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.

Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK Selasa 28 November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.

Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. 

Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, Selasa 28 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengesahan APBD 2018

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Para Saksi Persidangan

Dalam kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi Rp 4,2 T di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setidaknya telah menghadirkan 20 leih saksi di persidangan.

Berikut ini nama saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan:

1.Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (Demokrat)
2. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini (PDIP)
3.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap (Golkar)
4.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar (Gerindra)
5.Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya
6.Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah
7.Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali
8.Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan
9. Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber (Golkar)
10. Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriono (Terdakwa)
11. Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati (Fraksi Demokrat)
12.Kepala Dinas Pariwisata, Ujang Haryadi
13. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar
14. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari NasDem, Kusnindar.
15. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat Karyani
16. Asrul Pandapotan Sihotang (Teman Kuliah Zola)
17. Wahyudi Apdian (Staf PU Prov Jambi)
18. Deny Ivan (Staf PUPR Prov Jambi)
19.Cekman Anggota Fraksi Restorasi Hanura DPRD Provinsi Jambi
20. Tadjudin Hasan Fraksi PKB DPRD Prov Jambi
21. Elhelwi Fraksi PDIP DPRD Prov Jambi
22. Parlagutan dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi
23. Nusa Suryadi (Staf PUPR Prov Jambi)
24. Ali Tonang alias Ahui (Kontrakator)
25.Yanti Maria Susanti FRaksi Gerindra DPRD Prov Jambi
26. Hj Arfan (Terdakwa)
27. Erwan Malik (Terdakwa)
29. Saipuddin (Terdakwa)
30. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Sementara Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Febriyandos Fendi dan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini (Ketua PN Jambi). (JP-Lee) 

Berita Terkait Persidangan


Sumber: Jambipos Online

Tidak ada komentar: