Rabu, 24 Februari 2016

Ini Penampakan Rumah Disita Kasus Pencucian Uang di Danau Sipin Kota Jambi

  

Rumah Disita Hasis Pencucian Uang. Jadikan Kantor Camat Danau Sipin, Rabu 24 Februari 2016. Foto Achdori Dori

Rumah Disita Hasis Pencucian Uang. Jadikan Kantor Camat Danau Sipin, Rabu 24 Februari 2016. Foto Achdori Dori

Rumah Disita Hasis Pencucian Uang. Jadikan Kantor Camat Danau Sipin, Rabu 24 Februari 2016. Foto Achdori Dori


Polda Jambi Sita Rumah bandar Narkoba
Jambipos Online, Jambi-Penyidik TPPU Ditkrimsus Polda Jambi menyita seluruh aset kekayaan milik bandar besar narkoba asal Jambi, Didin alias Diding diantaranya satu unit rumah mewah senilai miliaran rupiah yang dibangun di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penyitaan seluruh aset dari tersangka Diding tersebut dilakukan tim Subdit II TPPU Ditkrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kompol Samsun di beberapa lokasi pada dua Kecamatan Telanaipura dan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (24/2/2016).
Usai melakukan penyegelan aset milik Diding, Kompol Samsun kepada sejumlah wartawan, mengatakan seluruh aset dari tersangka Diding yang disangkakan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah kami sita untuk proses hukum selanjutnya.
Dia mengatakan, ada pun aset yang disita dari Diding ada sebanyak 13 item diantaranya beberapa unit rumah, termasuk rumah mewah yang sedang dibangunnya tersebut serta lahan kosong dan rumah kontrakannya.
“Semua aset Diding sudah kami sita dan kini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka baik kasus narkobanya maupun TPPU," kata Samsun.
Sementara itu sebelumnya Diding ditangkap di Bogor beberapa waktu lalu dan kini tinggal menunggu kelengkapan berkas perkaranya untuk diproses hukum selanjutnya.
Aset milik Diding di antaranya, kebun sawit, rumah dan kendaraan mewah yang nilainya mencapai miliar rupiah, namun aset ini kemungkinan akan bertambah sebab penyidik masih melakukan pengembangan dan pendataan.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Diding juga sudah dikirim ke jaksa.
Atas perbuatannya tersangka Diding dikenakan pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp20 miliar. (Lee)

Tidak ada komentar: