Kamis, 17 September 2015

Polda Jambi Sita 8000 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 2,5 Miliar

8000 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 2,5 Miliar Diamankan
Tampak Terlihat Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto Memperlihatkan Barang Bukti Sebanyak 8000 Butir Pil Ekstasi.
JAMBI-Satuan kepolisian dari tim  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 8020 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut diamankan dari keempat tersangka bernama H alias Anto (33), S alias Pak Gau (43), SA (43) dan satu orang perempuan berinisial A alias Ita (40).
 
Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menemukan barang tersebut dari rumah Bobby dikawasan perum Kotabaru Indah, Kelurahan Kenali besar Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.

"Pil ekstasi tersebut disembunyikan oleh mereka disebuah mesin cuci disalah satu rumah yang berada diperumahan Kotabaru Indah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi," ujar Lutfi Lubihanto saat ekspos di Mapolda Jambi Rabu(16/9) sekitar pukul 16.40 wib.

Kuat dugaan jika keempat tersangka merupakan jaringan di pulau pandan. "Bisa kita kaitkan mereka sebagai jaringan pulau pandan, namun kita akan terus lakukan pengembangan karna mereka merupakan salah satu kurir, dan mereka juga melakukan aksinya di luar wilayah pulau pandan," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena kuat dugaan pemilik pil ekstasi tersebut merupakan salah satu oknum anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat dari satuan kepolisian pada tahun 2014 yang berinisial ED.

"Kita akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan kita juga akan lakukan pengejaran terhadap salah satu oknum pecatan anggota Polri tersebut," tutur Lutfi.

Dijelaskannya, pil ekstasy tersebut dijual dengan harga Rp 70-80 ribu per butir. Namun harga akan berbeda ketika dijual di salah satu hiburan malam dengan seharga Rp 100-300 ribu.
"8020 butir pil ekstasy tersebut bisa mencapai seharga Rp 2,5 miliar rupiah," ujarnya lagi.

Keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun. (Jambisatu.com)

Tidak ada komentar: