Rabu, 20 Mei 2015

Sepanjang 393.100 KM Ruas Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional

Majalah Pasir PUtih PU Provinsi Jambi Edisi Ke 5 Mei 2015 Halaman 34-35


JAMBI-Perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi lewat PU Provinsi Jambi mengajukan surat usulan soal status jalan provinsi menjadi jalan nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahun 2010, kini membuahkan hasil. Sepanjang 393.100 KM ruas jalan provinsi di Provinsi Jambi dinaikkan statusnya menjadi jalan nasional sesuai penetapan Menteri PU dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono, 23 April 2015 lalu. Kini total jalan Nasional di Provinsi Jambi sepanjang 1.317, 93 KM.

Berdasarkan keputusan Menteri  PU dan Perumahan Rakyat Nomor: 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
Displaying Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono.JPG.jpg
Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono. FT Lee
Kronologis usulan ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional itu sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu dengan Surat Gubernur Jambi dengan Judul “Usulan Ruas Jalan Provinsi dan Jalan Non Status Menjadi Jalan Nasional”.  Surat Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) Pertama No 8-620/1986/Bappeda-4/XII/2012 Tanggal 27 Desember 2012, Surat No: 620/1475/Bappeda-4.1/2013 Tanggal 19 Februari 2014 dan Surat Ketiga yakni No: 620/211/Bappeda-4.1/VIII/2014 Tanggal 16 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Menteri PU dan Perumahan Rakyat.

Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM mengatakan, karena penetapan status Jalan tersebut tertanggal 23 April 2015, jadi anggaran perawatan dan peningkatan ruas jalan yang masuk jadi jalan Nasional masih masuk dalam anggaran APBDP Provinsi Jambi 2015 dan APBD Provinsi Jambi 2016. Kemungkinan juga akan dianggarkan di APBN 2016.

Disebutkan, ruas jalan provinsi yang menjadi Jalan Nasioanal itu adalah di Kabupaten Merangin total 72,60 KM meliputi Jalan Bangko-Sei Manau 41,20 Km, Jalan Makalam (Bangko) 0,89 KM, Jalan M Yamin (Bangko) 2,40 Km, Jalan Sei Manau-Batas Kerinci 28,11 Km.

Kemudian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh total 174,49 Km meliputi Jalan Batas Kerinci-Sanggaran Agung 65,42 Km, Sanggaran Agung-Sungai Penuh 16,77 Km, Jalan Sungai Penuh-Batas Sumbar/Tapan 36,3 Km, Sungai Penuh-Siulak Deras/Letter W 22,24 Km, Siulak Deras-/Letter W-batas Sumbar 33,76 Km.

Selanjutnya di Kota Sungai Penuh total 7,19 Km dengan rincian Jalan Diponegoro 0,25 Km, Jalan Cokrominoto 0,61 Km, Jalan M Yamin 0,58 Km, Jalan Martadinata 2,60 Km, Jalan Sultan Thaha 1,70 Km, Jalan A Yani 0,33 Km, Jalan Soekarno Hatta 1,12 Km.

Kemudian di Kabupaten Muarojambi total 37,05 Km dengan rincian Jalan Simpang Candi Muarojambi/Desa Baru-Candi Muarojambi 4,05 Km, Jalan Batanghari II-Zona Lima (Simpang Pelabi) 33,00 Km. Di Kabupaten Tanjab Timur hanya di Simpang Zona Lima-Muara Sabak dengan total 28,80 Km.
Serta jalan nasional baru di Kabupaten Tanjab Barat dengan total 72,97 Km dengan rincian Jalan Simpang Niam –Lubuk Kambing 38,23 Km dan Jalan Lubuk Kambing-Merlung 34,74 Km.

Menanggapi penetapan ruas jalan provinsi menjadi Jalan Nasional itu, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus mengatakan, dengan peralihan status jalan tersebut, beban anggaran APBD untuk perawatan dan peningkatan jalan itu semakin berkurang. Sehingga anggaran bisa dialihkan kepada program yang pro yakyat lainnya.

Dirinya juga mengapresiasi kinerja Bappeda Provinsi Jambi dengan PU Provinsi Jambi yang “menjemput bola” soal peningkatan status jalan tersebut. Semoga kedua SKPD ini tetap bersinergi dalam peningkatan infrastruktur di Provinsi Jambi. (Asenk Lee Saragih).
NB: (Tulisan Ini Sudah Naik di Majalah Pasir PUtih PU Provinsi Jambi Edisi Ke 5 Mei 2015 Halaman 34-35).   


Tidak ada komentar: