Majalah Pasir PUtih PU Provinsi Jambi Edisi Ke 5 Mei 2015 Halaman 34-35 |
JAMBI-Perjuangan Pemerintah
Provinsi Jambi lewat PU Provinsi Jambi mengajukan surat usulan soal status
jalan provinsi menjadi jalan nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahun
2010, kini membuahkan hasil. Sepanjang 393.100 KM ruas jalan provinsi di
Provinsi Jambi dinaikkan statusnya menjadi jalan nasional sesuai penetapan
Menteri PU dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono, 23 April 2015 lalu. Kini
total jalan Nasional di Provinsi Jambi sepanjang 1.317, 93 KM.
Berdasarkan keputusan
Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor:
248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono. FT Lee |
Kronologis usulan ruas jalan
provinsi menjadi jalan nasional itu sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu dengan
Surat Gubernur Jambi dengan Judul “Usulan Ruas Jalan Provinsi dan Jalan Non
Status Menjadi Jalan Nasional”. Surat
Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) Pertama No 8-620/1986/Bappeda-4/XII/2012
Tanggal 27 Desember 2012, Surat No: 620/1475/Bappeda-4.1/2013 Tanggal 19
Februari 2014 dan Surat Ketiga yakni No: 620/211/Bappeda-4.1/VIII/2014 Tanggal
16 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
Kepala Dinas PU Provinsi
Jambi Ir PB Panjaitan MM mengatakan, karena penetapan status Jalan tersebut
tertanggal 23 April 2015, jadi anggaran perawatan dan peningkatan ruas jalan
yang masuk jadi jalan Nasional masih masuk dalam anggaran APBDP Provinsi Jambi
2015 dan APBD Provinsi Jambi 2016. Kemungkinan juga akan dianggarkan di APBN
2016.
Disebutkan, ruas jalan
provinsi yang menjadi Jalan Nasioanal itu adalah di Kabupaten Merangin total
72,60 KM meliputi Jalan Bangko-Sei Manau 41,20 Km, Jalan Makalam (Bangko) 0,89
KM, Jalan M Yamin (Bangko) 2,40 Km, Jalan Sei Manau-Batas Kerinci 28,11 Km.
Kemudian di Kabupaten
Kerinci dan Kota Sungai Penuh total 174,49 Km meliputi Jalan Batas
Kerinci-Sanggaran Agung 65,42 Km, Sanggaran Agung-Sungai Penuh 16,77 Km, Jalan
Sungai Penuh-Batas Sumbar/Tapan 36,3 Km, Sungai Penuh-Siulak Deras/Letter W
22,24 Km, Siulak Deras-/Letter W-batas Sumbar 33,76 Km.
Selanjutnya di Kota Sungai
Penuh total 7,19 Km dengan rincian Jalan Diponegoro 0,25 Km, Jalan Cokrominoto
0,61 Km, Jalan M Yamin 0,58 Km, Jalan Martadinata 2,60 Km, Jalan Sultan Thaha
1,70 Km, Jalan A Yani 0,33 Km, Jalan Soekarno Hatta 1,12 Km.
Kemudian di Kabupaten
Muarojambi total 37,05 Km dengan rincian Jalan Simpang Candi Muarojambi/Desa
Baru-Candi Muarojambi 4,05 Km, Jalan Batanghari II-Zona Lima (Simpang Pelabi)
33,00 Km. Di Kabupaten Tanjab Timur hanya di Simpang Zona Lima-Muara Sabak dengan
total 28,80 Km.
Serta jalan nasional baru di
Kabupaten Tanjab Barat dengan total 72,97 Km dengan rincian Jalan Simpang Niam
–Lubuk Kambing 38,23 Km dan Jalan Lubuk Kambing-Merlung 34,74 Km.
Menanggapi penetapan ruas
jalan provinsi menjadi Jalan Nasional itu, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus
mengatakan, dengan peralihan status jalan tersebut, beban anggaran APBD untuk
perawatan dan peningkatan jalan itu semakin berkurang. Sehingga anggaran bisa
dialihkan kepada program yang pro yakyat lainnya.
Dirinya juga mengapresiasi
kinerja Bappeda Provinsi Jambi dengan PU Provinsi Jambi yang “menjemput bola”
soal peningkatan status jalan tersebut. Semoga kedua SKPD ini tetap bersinergi
dalam peningkatan infrastruktur di Provinsi Jambi. (Asenk Lee Saragih).
NB: (Tulisan Ini Sudah Naik di Majalah Pasir PUtih PU Provinsi Jambi Edisi Ke 5 Mei 2015 Halaman 34-35).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar