JAMBI-Robohnya sebagian bangunan rumah toko (Ruko) setinggi enam lantai yang berlokasi di ruas Jalan Hayam Wuruk, Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi pada Senin (27/04/2015) malam, dinilai akibat kurang tegasnya Walikota Jambi Sy Fasya dalam mengambil tindakan. Pasalnya sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi sudah mengingatkan pengembang untuk menghentikan bangunan Ruko yang dialih fungsikan sebagai hotel.
Menurut warga sekitar, bangunan yang masih dalam pengerjaan dan akan dijadikan “Hotel Jelutung” ini roboh sekitar pukul 23.00 WIB Senin lalu. Bangunan ini roboh pada bagian belakangnya dan menimpa sebuah bangunan lain. Bahkan akibat robohnya bangunan ini, membuat aliran listrik di Perumnas Kotabaru padam hingga dua jam pada malam itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Sony Zainul, Rabu (29/4/2015) pagi saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian robohnya bangunan ruko yang dialihfungsikan jadi bangunan hotel lantai enam tersebut, menandakan konstruksi bangunan buruk. “Untung saja roboh sebelum difungsikan jadi hotel. Kalau tidak sudah memakan korban jiwa,” ujarnya.
Disebutkan, awalnya Komisi III DPRD Kota Jambi sudah mengingatkan pengembang untuk menghentikan bangunan itu karena dinilai telah melanggar tata ruang Kota Jambi. Bahkan pengembang sudah berjanji untuk menyanggupi permintaan dewan tersebut. Namun pada kenyataannya bangunan terus berjalan, bahkan sudah dibuat merek Baliho sekitar bangunan dengan nama “Hotel Jelutung”.
Komisi III DPRD Kota Jambi juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk menghentikan pembangunan tersebut. Karena kontruksi bangunan awalnya sebagai ruko dan dialihfungsikan untuk hotel bertingkat enam dengan tidak merubah kontruksi bangunan. “Bangunan ini harus dihentikan sebelum menelan korban jiwa lebih banyak lagi,” katanya.
Aktivis lingkungan Kota Jambi, Amrizal Ali Munir menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Jambi telah melakukan “kongkalikong” dengan pengembang terkait dengan ijin bangunan itu.
“Kita sudah dari awal mengkritisi bangunan ruko yang dialihfungsikan untuk bangunan hotel berlantai enam. Namun Pemkot Jambi dan pengembang tak mengindahkanya. Dengan robohnya sebagian bangunan ini, sebagai bukti nyata bahwa kontruksi bangunan buruk. Ijin bangunan ini juga harus dicabut,” katanya.
Sementara Walikota Jambi Sy Fasya tampak berkilah menanggapi robohnya sebagian bangunan tersebut. Dirinya hanya mengingatkan pengembang untuk merubah kontruksi bangunan jika ruko tersebut dialihfungsikan sebagai hotel berlantai enam. Namun Walikota Jambi tak bertindak soal ijin bangunan yang sudah melanggar tata ruang Kota Jambi. (Lee)
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar