Kamis, 23 April 2015

Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Terkendala Kerusakan Hutan Jambi


Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar (paling kanan), Kadis Kehutanan Jambi Irmansyah R (tengah) dan Pihak REDD Jambi usai acara pertemuan di Hotel Aston, Kamis 16 April 2015. foto Asenk Lee Saragih

Gubernur Jambi HBA (paling kanan) mendampingi PM Norwegia Erna Solberg (paling kiri) dan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya saat kunjungan kerja di Hutan Adat Desa Senamat Ulu, Kabupaten Bungo, Rabu 15 April 2015. Fotofoto Rosenman Manihuruk/Harian Jambi

JAMBI-Provinsi Jambi yang secara definitif memiliki kawasan hutan sekitar 2,1 juta hektare (ha) tidak akan mampu memberikan kontribusi maksimal tehadap program pengurangan emisi gas rumah kaca karena kerusakan hutan di Provinsi Jambi saat ini masih cukup luas. Lantaran itu, percepatan perbaikan kerusakan hutan di Jambi perlu ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman kepada wartawan terkait dengan peringatan Hari Bumi Sedunia, di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Rabu (22/4).

Menurut Irmansyah, kerusakan hutan di Provinsi Jambi saat ini mencapai 934.000 ha atau sekitar 44 persen dari total luas hutan di daerah itu sekitar 2,1 juta ha. Kerusakan hutan tersebut disebabkan pembalakan liar, konversi atau alih fungsi hutan, kebakaran hutan dan perambahan hutan dalam waktu yang cukup lama. Perbaikan kerusakan hutan di daerah itu relatif lambat karena minimnya anggaran rehabilitasi hutan dan program penghijauan yang dimiliki pemerintah daerah.


Di tengah kondisi kerusakan hutan yang cukup luas tersebut, lanjut Irmansyah, Jambi ditargetkan menopang program nasional pengurangan emisi gas rumah kaca 55 mega ton karbon dioksida (CO2) hingga 2030 atau rata-rata 1,58 mega ton CO2 setiap tahun. Sekitar 47,3 mega ton atau 86 persen pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut diharapkan berasal dari sektor kehutanan dan lahan.

“Jika kerusakan hutan di Jambi yang mencapai 934.000 ha tidak direhabilitasi, tentunya target pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Dijelaskan, untuk memperbaiki kondisi hutan di Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sudah melakukan rehabilitasi hutan sekitar 1.200 ha sejak 2010 – 2014. Dana rehabilitasi hutan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Sedangkan rehabilitasi hutan yang menggunakan anggaran pemerintah pusat sejak 2010 – 2014 mencapai 20.000 ha.

Menurut Irmansyah, selain meningkatkan rehabilitasi hutan, Jambi juga menghentikan pemberian izin penebangan hutan sebagai salah satu upaya mengurangi laju deforestasi (perusakan hutan). Penghentian pemberian izin untuk penebangan hutan tersebut diberlakukan sejak 2014.

“Selama tiga bulan terakhir, Dinas Kehutanan Jambi sudah dua kali menolak memberikan rekomendasi permohonan izin pemanfaatan hutan kepada dua perusahaan swasta. Kebijakan itu diambil agar hutan yang ada di Jambi tidak bertambah rusak,” katanya. (Lee)

Tidak ada komentar: