JAMBI-Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi
menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta kepada lima
mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009 yang terlibat dalam kasus
korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kerinci senilai Rp 2,5 miliar. Vonis
tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan
Tipikor Jambi, Rabu (7/1).
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jambi, Supraja dalam
persidangan tersebut mengatakan, kelima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci
terbukti melakukan korupsi secara bersama – sama dana bansos Kerinci tahun
anggaran 2008. Perbuatan para terdakwa merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa dinyatakan
melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang (UU)
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20
tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan
dijatuhi hukuman hukuman penjara 3 dan denda Rp 50 juta. Vonis hakim terhadap
lima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun
penjara dan denda Rp 200 juta.
Kelima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci tersebut, Ade
Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah. Seorang terdakwa,
Irmanto kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.
Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hokum kelima
terdakwa, Ramli Thaha mengatakan pikir - pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Dede Setiawan juga mengatakan pikir – pikir atas vonis hakim tersebut.
Kasus korupsi dana Bansos Kerinci 2008 mulai terbongkar
menyusul adanya laporan mengenai korupsi anggaran Pemkab Kerinci tahun 2008 di
masa kepemimpinan Bupati Kerinci, Fauzi Si’in. Setelah diselidiki, terungkap
bahwa korupsi itu terkait dengan dana bansos Kerinci sebesar Rp 2,5 miliar.
Dana bansos tersebut diberikan kepada anggota dewan setempat
pada tahap pertama sekitar Rp 650 juta dan tahap kedua Rp 600 juta. Dana
tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan 27 anggota DPRD setempat.
Kemudian sisa dana bansos sekitar Rp 950 juta dibagikan kembali kepada 27 orang
DPRD daerah itu. Masing - masing anggota dewan menerima uang Rp 34 juta. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar