Jumat, 09 Januari 2015

Korupsi Bansos, Bekas Anggota DPRD Kerinci Dipenjara Tiga Tahun


JAMBI-Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta kepada lima mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009 yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kerinci senilai Rp 2,5 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/1). 

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jambi, Supraja dalam persidangan tersebut mengatakan, kelima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci terbukti melakukan korupsi secara bersama – sama dana bansos Kerinci tahun anggaran 2008. Perbuatan para terdakwa merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar. 


Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman hukuman  penjara 3 dan denda Rp 50 juta. Vonis hakim terhadap lima terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Kelima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan  Said Abdullah. Seorang terdakwa, Irmanto kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019. 

Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hokum kelima terdakwa, Ramli Thaha mengatakan pikir - pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dede Setiawan juga mengatakan pikir – pikir atas vonis hakim tersebut. 

Kasus korupsi dana Bansos Kerinci 2008 mulai terbongkar menyusul adanya laporan mengenai korupsi anggaran Pemkab Kerinci tahun 2008 di masa kepemimpinan Bupati Kerinci, Fauzi Si’in. Setelah diselidiki, terungkap bahwa korupsi itu terkait dengan dana bansos Kerinci sebesar Rp 2,5 miliar. 

Dana bansos tersebut diberikan kepada anggota dewan setempat pada tahap pertama sekitar Rp 650 juta dan tahap kedua Rp 600 juta. Dana tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan 27 anggota DPRD setempat. Kemudian sisa dana bansos sekitar Rp 950 juta dibagikan kembali kepada 27 orang DPRD daerah itu. Masing - masing anggota dewan menerima uang Rp 34 juta. (lee)

Tidak ada komentar: