DEMO: Massa dari lima Desa di Kecamatan
Berbak menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kamis (8/1).
Mereka menuntut agar Pemkab Tanjabtim segera membentuk tim pengukuran dan
penetapan tapal batas antara Taman Nasional Berbak (TNB) dengan lahan dan
perkampungan warga. M THAWAF/HARIAN JAMBI
Minta Bentuk Tim Penyelesaian Tapal Batas
TNB
MUARASABAK-Ratusan massa dari lima Desa di
Kecamatan Berbak menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjung Jabung
Timur, Kamis (8/1). Mereka terdiri dari warga Desa Rantau Rasau, Sungai Rambut,
Telago Limo, Sungai Cemara dan Desa Bako Tuo. Aksi ini diprakarsai oleh Komite
Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) Provinsi Jambi.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa
menuntut agar Pemkab Tanjabtim segera membentuk tim pengukuran dan penetapan
tapal batas antara Taman Nasional Berbak (TNB) dengan lahan dan perkampungan
warga.
Pada kesempatan itu, massa juga menuntut
kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri Sukmajadi agar
membebaskan tanpa syarat H Abdul Majid alias Bedu (Warga Rantau Rasau) yang
saat ini ditahan di Mapolres Tanjabtim atas dugaan kasus penyerobotan lahan
yang diklaim masuk ke dalam areal Taman Nasional Berbak.
Selain itu, massa juga meminta kepada pihak
TNB untuk segera mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang mereka nilai
telah diserobot oleh pihak TNB serta meminta pengembalian tanah masyarakat Desa
Rawasari yang diambil oleh PT ATGA, CV Sumber Teknik dan CV. Cun.
“Dalam penyelesaian tuntutan ini kami minta
perhatian penuh dan langkah nyata dari Pemkab Tanjung Jabung Timur,” ujar
Korlap unjuk rasa, M. Soleh.
Setelah beberapa lama melakukan orasi di
depan halaman kantor Bupati, beberapa perwakilan pengunjuk rasa kemudian
diminta untuk melakukan dialog di Aula Kantor Bupati Tanjabtim. Dialog tersebut
dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjabtim Ambo Tang dan dipimpin oleh Sekda
Tanjabtim, Sudirman.
Selain itu hadir pula seluruh pihak terkait
antara lain dari pihak Balai TNB, Pihak Polres Tanjabtim, Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Tanjabtim, BPMPDK, Camat, perwakilan dari
masing-masing desa serta sejumlah tokoh masyarakat dari lima desa seperti
mantan Kepala Desa H Abu Bakar dan beberapa mantan Kades serta para tokoh
masyarakat lainnya. Pada kesempatan itu tidak dihadiri oleh pihak dari BPKH
yang memiliki kapasitas dalam hal penetapan tapal batas antara TNB dan lahan
masyarakat.
Sekda Tanjabtim, Sudirman mengatakan,
beberapa kesepakatan yang berhasil ditelurkan pada pertemuan tersebut antara
lain, Pemkab Tanjabtim memfasilitasi pembentukan tim penyelesaian tapal batas
antara TNB dan lahan masyarakat. Tim itu terdiri dari BPKH, TNB, Pemprov Jambi,
Pemkab Tanjabtim, Camat, Pemerintahan Desa terkait dan akan ditindaklanjuti
dengan surat Keputusan Bupati Tanjabtim.
Mengenai upaya penangguhan penahanan
terhadap H Bedu, pihak Polres Tanjabtim tidak bisa langsung mengabulkan karena
sudah masuk dalam proses penyidikan dan bukan masuk kategori delik aduan.
Karena itu, Pemkab meminta agar keluarga H Bedu mengajukan permohonan
penangguhan kepada Polres Tanjabtim, sedangkan mengenai permasalahan tapal Batas
Desa Rawasari saat ini sedang dalam proses penyelesaian yang difasilitasi oleh
BPMPDK Kabupaten Tanjabtim.
Kesepakatan-kesepakatan itu dibuat dalam
berita acara yang ditandatangi oleh Sekda Tanjabtim. “Mengenai jadwal dan hal
teknis lainnya secepatnya akan kita laksanakan,” ujar Sudirman.
Pantauan Harian Jambi di lapangan Kamis
(8/1), rangkaian aksi unjuk rasa berjalan tertib dan damai dengan pengawalan
ketat dari pihak TNI/Polri dan Satpol PP. Pada saat dialog bersama di aula
kantor Bupati, suasana dialog juga berjalan tertib, namun sempat alot karena
antara masyarakat dan pihak TNB memiliki pandangan dan alasan yang berbeda
mengenai titik koordinat tapal batas.
Sempat Memanas
Ketegangan sempat memanas ketika perwakilan
pihak TNB, Dodi Kurniawan memberikan penjelasan terkait permintaan salah satu
peserta yang merupakan tokoh masyarakat Berbak Abu Bakar. Ketika itu Abu Bakar
meminta kepada pihak TNB untuk turut merekomendasikan kepada Polres agar
dilakukan penangguhan penahanan terhadap H Abdul Majid alias Bedu karena
menurutnya hingga saat ini masalah tapal batas antara lahan warga dengan TNB
belum jelas.
“Jangan bertele-tele, kalau aturan kita
semua juga sudah tahu, tapi jangan lupa masalah tapal batas antara lahan warga
dengan TNB itu dari dulu hingga kini belum tuntas. H Bedu itu menggarap di luar
areal TNB, dan Kalaulah H Bedu itu dianggap menggarap di areal kawasan TNB,
mengapa tidak dari dulu ditangkap dan mengapa baru ditangkap ketika hasil
kebunnya siap produksi baru ditangkap. Kami hanya minta kerelaan dari pihak TNB
agar merekomendasikan penangguhkan penahanan hingga proses penetapan tapal
batas ini selesai,” ujar Abu Bakar dengan suara lantang.
Namun ketegangan itu dapat diatasi oleh
Sekda Tanjabtim Sudirman hingga akhirnya mendapatkan beberapa poin kesepakatan.
Sebelumnya, Kapolres Tanjabtim AKBP Bambang
Heri Sukmajadi menegaskan penangkapan Abdul Majid alias Bedu dilakukan oleh
pihak Polres Tanjabtim. “Artinya bukan titipan tahanan dari TNB,” tegasnya.
Lebih lanjut kapolres mengatakan dasar
penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Majid alias Bedu. Kata dia berdasarkan
keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang menyatakan Bedu
menggarap di areal kawasan TNB. “Saat ini prosesnya sedang berjalan, dan dalam
waktu sepuluh hari kedepan sudah P21,” terang Kapolres. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar