Jumat, 09 Januari 2015

Ratusan Warga Duduki Kantor Bupati Tanjabtim

DEMO: Massa dari lima Desa di Kecamatan Berbak menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kamis (8/1). Mereka menuntut agar Pemkab Tanjabtim segera membentuk tim pengukuran dan penetapan tapal batas antara Taman Nasional Berbak (TNB) dengan lahan dan perkampungan warga. M THAWAF/HARIAN JAMBI


Minta Bentuk Tim Penyelesaian Tapal Batas TNB

MUARASABAK-Ratusan massa dari lima Desa di Kecamatan Berbak menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kamis (8/1). Mereka terdiri dari warga Desa Rantau Rasau, Sungai Rambut, Telago Limo, Sungai Cemara dan Desa Bako Tuo. Aksi ini diprakarsai oleh Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) Provinsi Jambi.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut agar Pemkab Tanjabtim segera membentuk tim pengukuran dan penetapan tapal batas antara Taman Nasional Berbak (TNB) dengan lahan dan perkampungan warga.


Pada kesempatan itu, massa juga menuntut kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri Sukmajadi agar membebaskan tanpa syarat H Abdul Majid alias Bedu (Warga Rantau Rasau) yang saat ini ditahan di Mapolres Tanjabtim atas dugaan kasus penyerobotan lahan yang diklaim masuk ke dalam areal Taman Nasional Berbak.

Selain itu, massa juga meminta kepada pihak TNB untuk segera mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang mereka nilai telah diserobot oleh pihak TNB serta meminta pengembalian tanah masyarakat Desa Rawasari yang diambil oleh PT ATGA, CV Sumber Teknik dan CV. Cun. 

“Dalam penyelesaian tuntutan ini kami minta perhatian penuh dan langkah nyata dari Pemkab Tanjung Jabung Timur,” ujar Korlap unjuk rasa, M. Soleh.

Setelah beberapa lama melakukan orasi di depan halaman kantor Bupati, beberapa perwakilan pengunjuk rasa kemudian diminta untuk melakukan dialog di Aula Kantor Bupati Tanjabtim. Dialog tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjabtim Ambo Tang dan dipimpin oleh Sekda Tanjabtim, Sudirman.

Selain itu hadir pula seluruh pihak terkait antara lain dari pihak Balai TNB, Pihak Polres Tanjabtim, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Tanjabtim, BPMPDK, Camat, perwakilan dari masing-masing desa serta sejumlah tokoh masyarakat dari lima desa seperti mantan Kepala Desa H Abu Bakar dan beberapa mantan Kades serta para tokoh masyarakat lainnya. Pada kesempatan itu tidak dihadiri oleh pihak dari BPKH yang memiliki kapasitas dalam hal penetapan tapal batas antara TNB dan lahan masyarakat.

Sekda Tanjabtim, Sudirman mengatakan, beberapa kesepakatan yang berhasil ditelurkan pada pertemuan tersebut antara lain, Pemkab Tanjabtim memfasilitasi pembentukan tim penyelesaian tapal batas antara TNB dan lahan masyarakat. Tim itu terdiri dari BPKH, TNB, Pemprov Jambi, Pemkab Tanjabtim, Camat, Pemerintahan Desa terkait dan akan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Bupati Tanjabtim.

Mengenai upaya penangguhan penahanan terhadap H Bedu, pihak Polres Tanjabtim tidak bisa langsung mengabulkan karena sudah masuk dalam proses penyidikan dan bukan masuk kategori delik aduan. Karena itu, Pemkab meminta agar keluarga H Bedu mengajukan permohonan penangguhan kepada Polres Tanjabtim, sedangkan mengenai permasalahan tapal Batas Desa Rawasari saat ini sedang dalam proses penyelesaian yang difasilitasi oleh BPMPDK Kabupaten Tanjabtim.

Kesepakatan-kesepakatan itu dibuat dalam berita acara yang ditandatangi oleh Sekda Tanjabtim. “Mengenai jadwal dan hal teknis lainnya secepatnya akan kita laksanakan,” ujar Sudirman.    
 
Pantauan Harian Jambi di lapangan Kamis (8/1), rangkaian aksi unjuk rasa berjalan tertib dan damai dengan pengawalan ketat dari pihak TNI/Polri dan Satpol PP. Pada saat dialog bersama di aula kantor Bupati, suasana dialog juga berjalan tertib, namun sempat alot karena antara masyarakat dan pihak TNB memiliki pandangan dan alasan yang berbeda mengenai titik koordinat tapal batas.

Sempat Memanas

Ketegangan sempat memanas ketika perwakilan pihak TNB, Dodi Kurniawan memberikan penjelasan terkait permintaan salah satu peserta yang merupakan tokoh masyarakat Berbak Abu Bakar. Ketika itu Abu Bakar meminta kepada pihak TNB untuk turut merekomendasikan kepada Polres agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap H Abdul Majid alias Bedu karena menurutnya hingga saat ini masalah tapal batas antara lahan warga dengan TNB belum jelas.

“Jangan bertele-tele, kalau aturan kita semua juga sudah tahu, tapi jangan lupa masalah tapal batas antara lahan warga dengan TNB itu dari dulu hingga kini belum tuntas. H Bedu itu menggarap di luar areal TNB, dan Kalaulah H Bedu itu dianggap menggarap di areal kawasan TNB, mengapa tidak dari dulu ditangkap dan mengapa baru ditangkap ketika hasil kebunnya siap produksi baru ditangkap. Kami hanya minta kerelaan dari pihak TNB agar merekomendasikan penangguhkan penahanan hingga proses penetapan tapal batas ini selesai,” ujar Abu Bakar dengan suara lantang. 

Namun ketegangan itu dapat diatasi oleh Sekda Tanjabtim Sudirman hingga akhirnya mendapatkan beberapa poin kesepakatan.

Sebelumnya, Kapolres Tanjabtim AKBP Bambang Heri Sukmajadi menegaskan penangkapan Abdul Majid alias Bedu dilakukan oleh pihak Polres Tanjabtim. “Artinya bukan titipan tahanan dari TNB,” tegasnya. 

Lebih lanjut kapolres mengatakan dasar penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Majid alias Bedu. Kata dia berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang menyatakan Bedu menggarap di areal kawasan TNB. “Saat ini prosesnya sedang berjalan, dan dalam waktu sepuluh hari kedepan sudah P21,” terang Kapolres. (*/lee)

Tidak ada komentar: