Selasa, 09 Desember 2014

Rencana Menhub Jonan Semua Bandara Bisa Didarati Boeing 737 dan Airbus A320

Menteri Perhubungan Jonan
157 Perizinan yang Dipangkas Menhub Jonan

Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan punya program memperpanjang landasan pacu, atau runway bandara-bandara kecil di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan. 

Landasan yang ada saat ini akan diperpanjang, agar bisa didarati pesawat jet sekelas Boeing 737 ataupun Airbus A320.

Usulan perpanjangan landasan tersebut akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.


“Kita perpanjang runway bandara di seluruh daerah agar bisa didarati pesawat jet sekelas Boeing 737 atau Airbus A320. Syaratnya lahan nggak ada masalah. Ini kita akan masukkan ke APBN-P," kata Jonan di sela acara pelantikan pejabat eselon II Kemenhub, Jakarta, Senin (8/12).

Di tempat yang sama, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya akan mendata bandara-bandara yang layak diperpanjang landasannya.

Syaratnya ialah, bandara tersebut memiliki potensi berkembang. Landasan akan diperpanjang dari 1.400 meter menjadi 2.250 meter, sebagai syarat untuk didarati pesawat tersebut. Umumnya bandara yang akan dikembangkan berada di Indonesia Timur.

“Bandara yang sekarang bisa didarati ATR 72, dia punya potensi diperpanjang untuk Boeing 737 atau Airbus 320 dengan catatan lahan nggak ada masalah," sebutnya.

Tujuan dari meningkatkan kapasitas landasan bandara-bandara ialah menekan biaya transportasi. Dengan landasan lebih panjang, pesawat berbadan besar bisa masuk sehingga mampu menawarkan tarif tiket yang lebih murah.

“Kalau output, kita punya pengalaman bangun Bandara Saumlaki di Maluku. Dulu hanya didarati Dornier dan sejenisnya, sekarang sudah diperpanjang sehingga bisa masuk pesawat ATR 72. Itu bisa bikin tiket turun dan penumpang terangkut lebih banyak," ujarnya.
157 Perizinan yang Dipangkas Menhub Jonan

Sementara itu Menhub Ignasius Jonan menyederhanakan 157 jenis pelayanan publik termasuk perizinan sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi.

Penyederhanaan pelayanan publik tersebut, berupa perizinan, sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mengurangi waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan Teknologi Informasi; pendelegasian kewenangan, dan meminimalisasi biaya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata mengatakan secara keseluruhan jenis pelayanan publik tersebut disederhanakan prosesnya sampai dengan separuh waktu dari ketentuan waktu pelayanan yang sebelumnya. 

“Bahkan ada pelayanan publik yang sebelumnya ditetapkan 21 hari, disederhanakan menjadi 7 hari, untuk masa berlaku perizinan antara lain terdapat perpanjangan masa berlaku dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun," katanya dalam siaran tertulis, Senin (8/12/2014).

Perhubungan Darat

Terdapat 7 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin Trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP); Izin Trayek Angkutan Antar Jemput Antar Propinsi; izin Angkutan Pariwisata; Izin Angkutan Barang Khusus; Sertifikat Uji Tipe; Sertifikat Rancang Bangun; dan Izin Operasi Angkutan Penyeberangan.

Perkeretaapian

Ada 8 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum; Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum; Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus; Izin Operasi Perkeretaapian Khusus, dan; Izin Perpotongan Persinggungan Jalur KA Dengan Bangunan Lain.

Perhubungan Udara

Terdapat 99 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, antara lain: Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga; Izin Rute Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Izin Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/ GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing; Izin Kegiatan Pengangkutan Barang dan/atau Bahan Berbaya dengan Pesawat Udara; Regulated Agent; Sertifikat pengirim Pabrikan (Known Shipper) / Known Consignor; Izin Lokasi Bandar Udara Umum; Izin Pembangunan Bandara Internasional; Izin Penggunanaan Bandara Khusus Untuk Umum; Penetapan Bandar Udara Umum; Penetapan Bandar Udara Khusus; Izin Penambahan Kapasitas Angkutan Udara (Izin Rute Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Lisensi Personel Bandar Udara; Lisensi Penerbangan Perorangan; Pengesahan ASP; pengesahan AOSP; pengesahan DG; pengesahan AEP; Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara; Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistration of Aircraft), dan; Required Navigation Performance (RNP-10).

Sektor Perhubungan Laut

Terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, yaitu 6 pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, 7 pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, 3 pelayanan publik di Direktorat Kenavigasian, 7 pelayanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai, dan 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Menteri Perhubungan Jonan secara terpisah mengatakan sudah meneken penyederhanaan 157 layanan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Penyederhanaan izin. Kita review standar pelayanan minimum di setiap sub sektor. Semua kita review. Sama sekali proses penyederhanaan izin. Nggak boleh korbankan safety," ujar Jonan.(dtk/lee)

Tidak ada komentar: