Jambi-Dua Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Kerinci,
Jambi, Iwelda Putra (20) dan Pondri Heriko (21) yang nyaris dihukum gantung di
Malaysia akhirnya pulang ke Jambi. Iwel dan Riko tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi Jumat siang
sekitar pukul 13.10 WIB, mereka langsung disambut anggota keluarga yang sudah
menunggu sejak pagi.
Iwel ketika dikonfirmasi sangat bersyukur dirinya bisa
kembali menginjakkan kaki di Jambi, ia berterima kasih kepada Dubes Indonesia
di Kuala Lumpur dan pemerintah daerah di Jambi.
“Ribuan terima kasih buat warga seluruh Indonesia yang
selalu mendoakan kami dan juga Dubes kita di Malaysia yang sudah banyak
menolong, alhamdulillah kami sudah boleh ketemu keluarga. Jika teringat dulu,
kami sudah berpikir kami tidak akan bertemu keluarga lagi," ucap Iwel.
Iwel menjelaskan, dia dan Riko bekerja sebagai petugas
keamanan di Mesjid Al-Azim Malaysia, mereka tersandung kasus pemukulan yang
menyebabkan korban meninggal dan divonis hukuman gantung. Beruntung hukuman
gantung untuk mereka bisa dibatalkan.
Namun mereka tetap dihukum di penjara Kajang Malaysia selama
satu tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena kelalaian mereka sebagai keamanan.
Ketika ditanya yang meringankan hukuman mereka, Iwel mengaku
tidak tahu, sebab di persidangan mengunakan bahasa Inggris.
“Rencananya kami mau dihukum gantung tapi kami dibantu
pengacara dari Kedutaan Indonesia, apa keringanan yang diberikan kami tidak
tau, mereka berbahasa Inggris. Saya tidak mau kembali lagi ke Malaysia, mau
menetap di Kerinci saja," ujarnya.
Sementara Riko saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak,
hanya mengucapkan banyak terima kasih kepada Gubernur Jambi Hasan Basri Agus,
Bupati Kerinci Adi Rozal dan Kedutaan Besar Indonesia yang telah banyak
membantunya hingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan untuk seluruh warga
Indonesia yang memberikan semangat dan doa selama mereka di Malaysia. Riko juga
menegaskan tidak akan kembali ke Malaysia dan ingin menetap di Kabupaten
Kerinci.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Consuler dan Ketua Satgas
Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Dino
Nurwahyudin ketika dikonfirmasi di Bandara Jambi mengatakan Iwel dan Riko sudah
menjalani hukuman sebagaimana diputuskan oleh pengadilan di Malaysia.
“Jadi mereka berdua dituduh telah melakukan tindakan
pembunuhan, awalnya tuntutannya hukuman mati, lalu bisa kami buktikan dengan
pengacara kami," kata Dino.
Ia menjelaskan, Iwel dan Riko merupakan Satpam di salah satu
masjid di Malaysia dan masjid itu memang sudah enam kali kehilangan kotak
amalnya.
Korban yang meninggal saat itu ada di lokasi, ketika ditanya
oleh mereka si korban langsung melarikan diri, saat itulah kata Dino terjadi
perkelahian dan pemukulan.
Korban pun tidak meninggal di lokasi, korban dijemput oleh
polisi dan dilarikan ke rumah sakit dengan ambulan, esok harinya baru korban
meninggal di rumah sakit. Peristiwa terjadai pada 3 Desember 2013.
Menurut Dino, dalam insiden pemukulan yang menyebakan korban
meninggal banyak juga warga lain di lokasi, sebab itu lah kematian korban yang
diduga mencuri kotak amal masjid yang dijaga Iwel dan Riko sulit diputuskan
oleh hakim pengadilan. Hakim tidak mengetahui pukulan siapa yang menyebabkan
korban meninggal.
“Mereka ini bertiga, satu lagi warga Malaysia, tapi waktu
kejadian banyak juga warga lain di sana, oleh karena itu hakim memutuskan tidak
hukuman mati, tapi hukuman penjara selama satu setengah tahun," katanya.
Namun menurut sistem hukum Malaysia setengah tahun itu
dipotong satu pertiga, jadi mereka menjalani hukuman selama satu tahun dan
hukuman itu sudah mereka jalankan. Hukuman itu dihitung sejak mereka ditahan
akhir desember 2013. Sekarang mereka berdua murni bebas sebagai orang merdeka
lagi," kata Dino.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar