Kamis, 13 November 2014

Tower PT WAWE Tanpa Izin, Lurah Thehok Kangkangi Kebijakan Walikota Jambi

 TOWER ILAGAL: Bangunan Tower PT Wawe milik provider Three RT 14 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan ilegal. Kini ijin pendirian tower telekomunikasi ini disoal karena tak miliki izin resmi dari Pemkot Jambi. POPRI BUSTAMI/HARIAN JAMBI


JAMBI-Sepertinya peringatan dari Walikota Jambi, Syarif Fasha untuk tidak mengeluarkan izin tower lagi dianggap remeh oleh bawahannya yakni Lurah Thehok, Azmi. Buktinya, di RT 14 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, kembali ditemukan adanya pendirian tower telekomunikasi.

Anehnya, Kepala Badan PMPPT Kota Jambi, Fahmi, mengaku belum mengeluarkan izin tower di alamat tersebut. Bahkan, menurut Fahmi, khusus provider yang membangun tower tersebut belum memasukkan berkas terkait pengurusan izin.

“Belum ada memasukkan berkas kepada kami. Yang jelas kami pastikan, tower itu tidak mengantungi izin," tegas Fahmi.


Terkait moratorium, menurut Fahmi telah ada beberapa provider yang menyelesaikan pengurusan izin plus dendanya. Jadi bagi provider yang bersangkutan diperbolehkan untuk mengurus izin baru. Namun bagi provider yang belum selesai, tidak diperbolehkan mengurus atau mengajukan izin baru.

Saat Harian Jambi, menemui tukang yang sedang mengerjakan tower, diakui oleh Nur, mereka telah bekerja selama 20 hari.

“Ini agak lambat dari target kerja, karena bahan bangunan lambat datang. Jika tidak, biasanya dalam waktu 15 hari saja semua sudah selesai," jelas Nur.

Sedangkan Lurah Thehok, Azmi kaget saat ditanyai soal tower tersebut. Menurut Azmi, dia telah mengeluarkan rekomendasi diperbolehkan berdirinya tower namun atas izin masyarakat sekitar. Terkait peringatan Walikota Jambi, dia tahu namun karena telah mendapat persetujuan warga dan berada di rumah ketua RT, makanya dikeluarkan rekomendasi tersebut.

“Memang saya mengeluarkan rekomendasi, karena warga sudah setuju. Namun, sudah saya tegaskan kepada warga agar jangan dulu dibangun sebelum izin tower tersebut keluar," terang Azmi.

Camat Jambi Selatan, Mursidah berkata belum mengetahui apakah sudah mengeluarkan rekomendasi atau tidak.

“Banyak nian surat yang masuk, dak jelas lagi apo-apo bae. Kage sayo cek dululah yo, sekarang ko sayo lagi di jalan nak rapat ke kantor gubernur," jelas Mursidah dengan logat Jambinya, kemarin.

Diketahui, tower yang berdiri itu dengan tinggi 32 meter milik PT WAWE. Di mana tower telekomunikasi ini adalah milik provider Three (3). (oyi/lee)

 



Tidak ada komentar: